Hukum Ziarah Kubur di Akhir Sya’ban

Ziarah kubur adalah praktik yang memiliki kedalaman makna dalam agama Islam. Ini merupakan kunjungan ke kuburan untuk mengenang dan menghormati orang yang telah meninggal dunia. Praktik ini memiliki nilai spiritual dan sosial yang besar dalam kehidupan umat Islam. Dalam artikel ini, hukum ziarah kubur di akhir Sya’ban?

Sejatinya, ziarah kubur bukan hanya sekadar tradisi, tetapi juga bagian dari ajaran agama Islam yang praktikkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW. Tujuannya adalah untuk mengenang orang yang telah meninggal, mendoakan mereka, serta mengambil ikhtibar dari praktek ziarah yang kita lakukan.

Sebab tak bisa dipungkiri, makna utama dari ziarah kubur adalah mengingat kematian sebagai bagian alamiah dari kehidupan. Ini menjadi pengingat bagi orang yang masih hidup, betapa rapuhnya kehidupan dunia serta pentingnya mempersiapkan diri untuk kehidupan di akhirat.

Hukum Ziarah Kubur

Syekh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyati dalamm kitab I’anah Thalibin, Jilid II , halaman 161 menjelaskan bahwa hukum ziarah kubur dalam Islam, hukumnya adalah sunnah. Untuk itu, dianjurkan untuk mengunjungi makam orang tua, terutama bagi mereka yang masih memiliki hubungan darah, meskipun tinggal di negara lain.

ويتأكد ندب الزيارة في حق الأقارب، خصوصا الأبوين، ولو كانوا ببلد آخر غير البلد الذي هو فيه، فقد روى الحاكم عن أبي هريرة رضي الله عنه: من زار قبر أبويه أو أحدهما في كل جمعة مرة غفر الله له، وكان بارا بوالديه. وفي رواية: من زار قبر والديه كل جمعة أو أحدهما، فقرأ عنده يس والقرآن الحكيم، غفر له بعدد ذلك آية أو حرفا.

Artinya; sunnah untuk menziarahi kuburan orang tua, terutama bagi mereka yang tinggal di negara lain. Dalam hadis riwayat Al-Hakim dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menziarahi kuburan kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, maka Allah akan mengampuni dosanya dan menjadikannya orang yang berbakti kepada kedua orang tuanya.”

Dalam riwayat lain termaktub: “Barangsiapa yang menziarahi kuburan kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, lalu membaca surat Yasin dan Al-Quran, maka Allah akan mengampuni dosanya sebanyak jumlah ayat atau huruf yang ia baca.”

Sementara itu, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, Jilid V, halaman 284 menjelaskan bahwa ziarah kubur dalam Islam hukumnya adalah sunnah. Pasalnya, dalam beberapa haadis Nabi Muhammad mengutarakan tentang manfaat dari ziarah kubur, di antaranya sebagai pengingat kematian.

( ويستحب [ للرجال ] زيارة القبور ، لما روى أبو هريرة رضي الله عنه قال { زار رسول الله صلى الله عليه وسلم قبر أمه فبكى وأبكى من حوله ; ثم قال : إني استأذنت ربي عز وجل أن أستغفر لها فلم يأذن لي واستأذنته في أن أزور قبرها فأذن لي ; فزوروا القبور فإنها تذكركم الموت } والمستحب أن يقول السلام عليكم دار قوم مؤمنين ، وإنا .إن شاء الله بكم لاحقون ، ويدعو لهم

Artinya; Sunnah hukumnya bagi laki-laki untuk mengunjungi ziarah kuburan, berdasarkan hadits yang riwayat oleh Abu Hurairah , beliau berkata, “Rasulullah SAW pernah mengunjungi makam ibundanya, lalu beliau menangis dan membuat orang-orang di sekitarnya menangis.

Kemudian beliau berkata, ‘Aku telah meminta izin kepada Rabbku yang Maha Mulia untuk memohon ampunan baginya, tetapi Dia tidak mengizinkanku. Lalu aku memohon izin untuk mengunjungi makamnya, dan Dia mengizinkanku. Oleh karena itu, kunjungilah kuburan, karena hal itu akan mengingatkan kalian tentang kematian.’”

Sunnah untuk mengucapkan: “Assalamu’alaikum, wahai penghuni rumah orang-orang beriman. Kami Insya Allah akan menyusul kalian.” Dan berdoalah untuk mereka.

Demikian hukum ziarah kubur di bulan Sya’ban. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH