Perbedaan antara Ibadah Mahdhah dan Ibadah Ghairu Mahdhah (Bag. 2)

Jenis-jenis ibadah ghairu mahdhah

Terdapat beberapa model ibadah ghairu mahdhah, di antaranya:

Pertama, melakukan berbagai macam kewajiban dan perkara yang dianjurkan yang pada asalnya bukanlah termasuk dari ibadah.

Misalnya, memberikan nafkah kepada anak dan istri; melunasi hutang; menikah; menghutangi orang lain; memberikan pinjaman barang kepada orang yang membutuhkan; memberikan hadiah; berbuat baik kepada kedua orang tua; memuliakan tamu; dan yang lainnya.

 

Jika seorang muslim melaksanakan berbagai perkara tersebut -baik yang statusnya wajb maupun sunnah- dalam rangka mencari ridha dan pahala dari Allah Ta’ala, maka perkara-perkara tersebut statusnya adalah ibadah sehingga pelakunya berhak mendapatkan pahala karenanya.

Misalnya, seorang kepala rumah tangga yang memberikan nafkah kepada anak-anaknya dengan niat untuk memenuhi perintah Allah Ta’ala dan dengan niat untuk mendidik anak-anaknya agar mereka beribadah kepada Allah Ta’ala. Juga seseorang yang menikah dengan niat untuk menjaga dirinya dari perbuatan zina.

Perhatian: Menikah dan jual beli termasuk perkara yang pada asalnya non-ibadah atau ibadah ghairu mahdhah. Hal ini karena tanpa wahyu, manusia sudah biasa beraktivitas jual beli dan menikah. Dan juga maksud pokok kedua aktivitas tersebut adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan duniawi. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, kedua perkara ini kemudian diatur dalam syariat.

Di antara dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut bisa berpahala adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ بِهَا، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ

“Dan kamu tidaklah menginfaqkan suatu nafkah yang hanya kamu niatkan untuk mencari ridha Allah, kecuali pasti diberi balasan pahala atasnya, bahkan sekalipun nafkah yang kamu berikan untuk mulut isterimu.” (HR. Bukhari no. 1295 dan Muslim no. 1628)

Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا أَنْفَقَ المُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ، وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا، كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً

“Jika seorang muslim memberi nafkah pada keluarganya dengan niat mengharap pahala, maka baginya hal itu adalah sedekah.” (HR. Bukhari no. 5351 dan Muslim no. 1002)

 

Karena pahala tersebut sesuai dengan niat pelakunya, maka bisa jadi seorang suami tidak mendapatkan pahala ketika dia memberikan nafkah kepada anak dan istrinya. Misalnya, suami memberikan nafkah karena itulah memang kewajiban suami menurut adat kebiasaan di masyarakat. Kalau tidak memberikan nafkah, dia khawatir akan menjadi buah bibir di masyarakat. Atau tidak lebih dari niat dan alasan semacam itu.

Ke dua, meninggalkan berbagai hal yang haram dalam rangka mencari ridha Allah Ta’ala.

Misalnya, meninggalkan riba; meninggalkan perbuatan mencuri; tidak melakukan penipuan; meninggalkan minum khamr; dan perbuatan yang lainnya. Perbuatan meninggalkan yang haram tersebut hanya akan berpahala jika pelakunya meniatkan dalam hati untuk mencari pahala dari Allah Ta’ala, karena motivasi takut terhadap adzab dan hukuman-Nya.

Jadi, seseorang yang meninggalkan minum khamr, hanyalah akan berpahala jika dilandasi oleh niat dan motivasi tersebut. Jika tidak ada, maka tidak berpahala. Misalnya, seseorang tidak minum khamr karena memang tidak pernah terlintas dalam pikiran untuk minum khamr atau semata-mata karena tidak suka dengan bau minuman khamr. Jika latar belakang meninggalkan minum khamr adalam semacam ini, maka tidak berpahala.

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَقُولُ اللَّهُ: إِذَا أَرَادَ عَبْدِي أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً، فَلاَ تَكْتُبُوهَا عَلَيْهِ حَتَّى يَعْمَلَهَا، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا بِمِثْلِهَا، وَإِنْ تَرَكَهَا مِنْ أَجْلِي فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً، وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً فَلَمْ يَعْمَلْهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ

“Allah berfirman, ‘Jika seorang hamba-Ku ingin melakukan kejahatan (keburukan), maka janganlah kalian catat hingga dia melakukannya. Jika dia melakukannya, maka catatlah dengan yang semisalnya (yaitu satu kejelekan, pent.). Dan jika dia meninggalkannya karena Aku, maka catatlah satu kebaikan baginya. Adapun jika dia berniat melakukan kebaikan, meskipun dia belum melakukannya, maka catatlah kebaikan baginya. Dan jika dia melakukannya, maka catatlah sepuluh kebaikan baginya, bahkan hingga tujuh ratus kali lipat’.” (HR. Bukhari no. 7501 dan Muslim no. 128. Lafadz hadits ini milik Bukhari)

Ke tiga, melakukan perkara yang pada asalnya mubah (bukan perkara wajib atau perkara sunnah), dengan niat sebagai sarana untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala, maka perbuatan tersebut berpahala.

Misalnya, seseorang makan, minum, dan tidur. Perkara-perkara tersebut pada asalnya adalah perkara mubah, yang tidak bernilai ibadah. Akan tetapi, jika seseorang melaksanakan berbagai aktivitas tersebut dengan niat untuk membantu melaksanakan ketaatan atau ibadah kepada Allah Ta’ala, maka aktivitas dan perbuatan tersebut bisa mendatangkan pahala dari sisi Allah Ta’ala.

Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah cakupan makna umum dari hadits yang telah kami sebutkan sebelumnya berkaitan dengan memberikan nafkah kepada istri atau keluarga.

Juga dikuatkan oleh perkataan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, ketika ditanya oleh Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu Ta’ala ‘anhu berkaitan dengan aktivitasnya membaca Al-Qur’an. Maka Mu’adz bin Jabal radhiyallahu Ta’ala ‘anhu berkata,

أَنَامُ أَوَّلَ اللَّيْلِ، فَأَقُومُ وَقَدْ قَضَيْتُ جُزْئِي مِنَ النَّوْمِ، فَأَقْرَأُ مَا كَتَبَ اللَّهُ لِي، فَأَحْتَسِبُ نَوْمَتِي كَمَا أَحْتَسِبُ قَوْمَتِي

“Saya tidur diawal malam, kemudian bangun, kulaksanakan hak tidurku, dan aku baca apa yang Allah tetapkan bagiku. Aku berharap pahala dari tidurku sebagaimana berharap pahala dari shalat malamku.” (HR. Bukhari no. 4341)

Dalam hadits di atas, Mu’adz tidur di awal malam dengan niat agar bisa bangun di akhir malam untuk membaca Al-Qur’an dan juga shalat malam. Jadi, Mu’adz menjadikan aktivitas tidurnya dalam rangka membantunya untuk melaksanakan ibadah kepada Allah Ta’ala, yaitu membaca Al-Qur’an di akhir malam (menjelang subuh).

 

Perhatian:

Perkara-perkara yang hukum asalnya mubah ini bisa mendatangkan pahala jika dijadikan sebagai sarana untuk melaksanakan ibadah kepada Allah Ta’ala. Akan tetapi, jika perkara mubah itu sendiri dijadikan sebagai ibadah yang diyakini bisa mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka dalam kondisi semacam ini, dia terjatuh ke dalam perbuatan bid’ah.

Contoh, makan daging hukum asalnya mubah. Jika seseorang makan daging, dan meyakini bahwa makan daging itu sendiri adalah aktivitas yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka aktivitas makan daging dalam kondisi itu adalah bid’ah. Hal ini karena seseorang menjadikan perkara tertentu sebagai ritual ibadah, padahal tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Demikian juga berpakaian. Orang pada asalnya bebas berpakaian dengan bahan apa saja, kecuali jika terdapat larangan dari syariat. Namun, jika seseorang meyakini bahwa memakai pakaian dari kain wol itu memiliki nilai lebih atau keistimewaan tertentu sehingga dengan memakainya dia bisa lebih dekat kepada Allah Ta’ala, maka keyakinan semacam ini adalah bid’ah, karena tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Perkara ini haruslah dibedakan, sehingga seseorang dapat menjaga dirinya dari terjatuh ke dalam bid’ah.

Dari penjelasan ini, dapat kita ketahui bahwa perkara ibadah adalah perkara yang sangat luas cakupannya. Sehingga hendaknya setiap kita berlomba-lomba, siapakah di antara kita yang paling bagus amal ibadahnya.

 

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/46008-perbedaan-antara-ibadah-mahdhah-dan-ibadah-ghairu-mahdhah-bag-2.html

Perbedaan antara Ibadah Mahdhah dan Ibadah Ghairu Mahdhah (Bag. 1)

Ibadah merupakan salah satu tujuan penciptaan manusia. Dan untuk merealisasikan tujuan tersebut, diutuslah para rasul dan kitab-kitab diturunkan. Orang yang betul-betul beriman kepada Allah Ta’ala tentu akan berlomba-lomba dalam beribadah kepada Allah Ta’ala. Akan tetapi, karena ketidaktahuan tentang pengertian atau jenis-jenis ibadah, sebagian mereka hanya fokus terhadap ibadah tertentu saja, misalnya shalat, zakat, atau puasa. Padahal, jenis-jenis ibadah sangatlah banyak.

 

Luasnya cakupan ibadah dapat kita lihat dari definisi ibadah yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala,

الْعِبَادَة هِيَ اسْم جَامع لكل مَا يُحِبهُ الله ويرضاه من الْأَقْوَال والأعمال الْبَاطِنَة وَالظَّاهِرَة.

“Ibadah adalah suatu istilah yang mencakup semua yang Allah cintai dan Allah ridhai, baik ucapan atau perbuatan, yang lahir (tampak, bisa dilihat) maupun yang batin (tidak tampak, tidak bisa dilihat).” (Al-‘Ubudiyyah, hal. 44)

Para ulama menjelaskan bahwa secara garis besar, ibadah dapat dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhahDalam tulisan singkat ini, penulis akan mencoba untuk menjelaskan perbedaan di antara keduanya.

 

Perbedaan antara ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah

Ibadah mahdhah (العبادت المحضة)

Adalah ibadah yang murni ibadah, ditunjukkan oleh tiga ciri berikut ini:

Pertama, ibadah mahdhah adalah amal dan ucapan yang merupakan jenis ibadah sejak asal penetapannya dari dalil syariat. Artinya, perkataan atau ucapan tersebut tidaklah bernilai kecuali ibadah. Dengan kata lain, tidak bisa bernilai netral (bisa jadi ibadah atau bukan ibadah). Ibadah mahdhah juga ditunjukkan dengan dalil-dalil yang menunjukkan terlarangnya ditujukan kepada selain Allah Ta’ala, karena hal itu termasuk dalam kemusyrikan.

Kedua, ibadah mahdhah juga ditunjukkan dengan maksud pokok orang yang mengerjakannya, yaitu dalam rangka meraih pahala di akhirat.

Ketiga, ibadah mahdhah hanya bisa diketahui melalui jalan wahyu, tidak ada jalan yang lainnya, termasuk melalui akal atau budaya.

Contoh sederhana ibadah mahdhah adalah shalat. Shalat adalah ibadah mahdhah karena memang ada perintah (dalil) khusus dari syariat. Sehingga sejak awal mulanya, shalat adalah aktivitas yang diperintahkan (ciri yang pertama). Orang mengerjakan shalat, pastilah berharap pahala akhirat (ciri ke dua). Ciri ketiga, ibadah shalat tidaklah mungkin kita ketahui selain melalui jalur wahyu. Rincian berapa kali shalat, kapan saja, berapa raka’at, gerakan, bacaan, dan seterusnya, hanya bisa kita ketahui melalui penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan hasil dari kreativitas dan olah pikiran kita sendiri.

Ibadah ghairu mahdhah (العبادت غير المحضة)

Ibadah yang tidak murni ibadah memiliki pengertian yang berkebalikan dari tiga ciri di atas. Sehingga ibadah ghairu mahdhah dicirikan dengan:

Pertama, ibadah (perkataan atau perbuatan) tersebut pada asalnya bukanlah ibadah. Akan tetapi, berubah status menjadi ibadah karena melihat dan menimbang niat pelakunya.

Kedua, maksud pokok perbuatan tersebut adalah untuk memenuhi urusan atau kebutuhan yang bersifat duniawi, bukan untuk meraih pahala di akhirat.

Ketiga, amal perbuatan tersebut bisa diketahui dan dikenal meskipun tidak ada wahyu dari para rasul.

Contoh sederhana dari ibadah ghairu mahdhah adalah aktivitas makan. Makan pada asalnya bukanlah ibadah khusus. Orang bebas mau makan kapan saja, baik ketika lapar ataupun tidak lapar, dan dengan menu apa saja, kecuali yang Allah Ta’ala haramkan. Bisa jadi orang makan karena lapar, atau hanya sekedar ingin mencicipi makanan. Akan tetapi, aktivitas makan tersebut bisa berpahala ketika pelakunya meniatkan agar memiliki kekuatan (tidak lemas) untuk shalat atau berjalan menuju masjid. Ini adalah ciri pertama.

Berdasarkan ciri kedua, kita pun mengetahui bahwa maksud pokok ketika orang makan adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok (primer) dalam hidupnya, sehingga dia bisa menjaga keberlangsungan hidupnya. Selain itu, manusia tidak membutuhkan wahyu untuk bisa mengetahui pentingnya makan dalam hidup ini, ini ciri yang ketiga. Tanpa wahyu, orang sudah mencari makan.

Ini adalah contoh sederhana untuk memahamkan pengertian ibadah ghairu mahdhah, dan akan kami sebutkan lebih rinci lagi jenis-jenis ibadah ghairu mahdhah di serial selanjutnya dari tulisan ini.

Berdasarkan penjelasan di atas, ibadah mahdhah disebut juga dengan ad-diin (urusan agama), sedangkan ibadah ghairu mahdhah disebut juga dengan ad-dunya (urusan duniawi). Sebagaimana ibadah mahdhah disebut juga dengan al-‘ibadah (ibadah), sedangkan ibadah ghairu mahdhah disebut juga dengan al-‘aadah (adat kebiasaan).

Kemudian untuk lebih memperjelas perbedaan antara ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah, berikut kami sebutkan rincian contoh ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah.

Rincian ibadah mahdhah

Ibadah mahdhah adalah ibadah yang banyak kita kenal, bahkan sebagian kaum muslimin bisa jadi menyangkan bahwa ibadah itu hanya terbatas pada ibadah mahdhah. Berikut ini beberapa rincian ibadah mahdhah,

Ibadah hati (al-‘ibadah al-qalbiyyah) (العبادت القلبية), bisa dirinci dalam dua jenis ibadah:

Pertama, ucapan hati (qaulul qalbi) (قول القلب)yaitu berbagai perkara aqidah yang wajib untuk diyakini, misalnya keyakinan bahwa tidak ada pencipta selain Allah Ta’ala (keimanan terhadap rububiyyah Allah Ta’ala); tidak ada yang berhak disembah selain Allah Ta’ala (keimanan terhadap uluhiyyah Allah Ta’ala); beriman terhadap semua nama dan sifat yang Allah Ta’ala tetapkan; beriman terhadap malaikat, kitab, rasul, hari akhir, dan juga beriman terhadap taqdir

Kedua, perbuatan (amal) hati (‘amalul qalbi) (عمل القلب)misalnya ikhlas; mencintai Allah Ta’ala; berharap pahala dan ampunan Allah Ta’ala (raja’); takut akan siksa dan hukuman-Nya (khauf); tawakkal hanya kepada Allah Ta’ala; sabar dalam melaksanakan perintah dan menjauhi larangan; dan yang lainnya.

  • Ibadah dalam bentuk ucapan lisan (al-‘ibadah al-qauliyyah) (العبادت القولية)misalnya mengucapkan dua kalimat syahadat dengan lisan; membaca Al-Qur’an; berdzikir kepada Allah Ta’ala dengan tasbih, tahmid, dan takbir; mengajarkan ilmu agama; dan ibadah lisan lainnya.
  • Ibadah anggota badan (al-‘ibadah al-badaniyyah) (العبادت البدنية)misalnya shalat; sujud; puasa; haji; thawaf di baitullah (Ka’bah); jihad; belajar ilmu agama; dan yang lainnya.
  • Ibadah harta (al-‘ibadah al-maaliyyah) (العبادت المالية)misalnya zakat; sedekah; menyembelih hewan kurban; dan yang lainnya.

 

Perkara-perkara tersebut hanya mengandung dua kemungkinan: jika ditujukan hanya untuk Allah Ta’ala, maka itulah tauhid. Namun jika ditujukan kepada selain Allah Ta’ala, itulah kemusyrikan.

 

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/46004-perbedaan-antara-ibadah-mahdhah-dan-ibadah-ghairu-mahdhah-bag-1.html