Ilmu yang Wajib Dipelajari Menurut Syekh Muhammad Fadhil Al-Balkhi

Artikel ini akan menjabarkan tentang ilmu yang wajib dipelajari menurut pandangan ulama sufi, yaitu Syekh Muhammad Fadhil Al-Balkhi. Nama lengkap Syekh Muhammad Fadhil Al-Balkhi adalah Abu Abdullah Muhammad bin Fadil bin Abbas bin Hafsin Al-Balkhi. Beliau adalah ulama sufi yang hidup di abad ke 4 Hijriah. Meninggal pada tahun 319 Hijriah.

Syekh Abi Abdul Rahman Muhammad bin Husain Al-Sulami dalam karyanya Tabaqat Al-Sufiyah Juz 1, halaman 174, mengutip ungkapan Syekh Muhammad Fadhil Al-Balkhi tentang ilmu yang wajib dipelajari. Adapun kutipannya sebagai tertera sebagai berikut:

العلوم ثلاثة علم بالله، وعلم من الله، وعلم مع الله

Artinya: Ilmu itu ada tiga, ilmu tentang Allah, Ilmu dari Allah, dan ilmu bersama Allah.

Menurut penuturan Syekh Muhammad Fadhil Al-Balkhi, bahwa macam-macam ilmu yang telah disebutkan di atas, wajib untuk kita pelajari. Kemudian Syekh Muhammad Fadhil Al-Balkhi menambahkan terkait penjabaran ilmu tersebut:

فالعلم بالله، معرفة صفاته ونعوته، والعلم من الله، علم الظاهر والباطن، والحلال والحرام والأمر والنهى فى الأحكام، والعلم مع الله، علم الخوف والرجاء، والمحبة والشوق

Artinya: Ilmu tentang Allah, yaitu, mengetahui sifat-sifat Allah. Ilmu dari Allah yaitu, ilmu zahir dan batin, halal dan haram, dan berbagai perintah serta larangan dan aturan hukum-hukum agama. ilmu bersama Allah, yaitu, ilmu tentang takut, pengharapan, cinta, dan rindu kepada Allah

Dapat kita ketahui bersama bahwa kita diwajibkan untuk menuntut ilmu. Adapun ilmu yang wajib dipelajari itu ada tiga ilmu. Pertama, adalah Ilmu tentang Allah, yaitu, ilmu tauhid. Ilmu tauhid itu, mengulas tentang sifat yang wajib dan sifat yang muhal bagi Allah. Dengan mempelajari ilmu tauhid kita dapat mengenal Allah, dan dapat menguatkan keimanan kita, karena yang pertama yang wajib kita ketahui, yaitu, mengenal Allah. 

Kedua, ilmu dari Allah, yaitu, ilmu fikih. Ilmu fiqih adalah ilmu yang bersumber dari al-Qur’an, hadis, ijma’ dan qiyas. Ilmu fikih mengulas tentang halal, haram, kewajiban, larangan. dan juga konsep amar ma’ruf dan nahi mungkar. Ruang lingkup ilmu fikih itu, mengulas tentang hukum-hukum ibadah, muamalat, munakahat dan jinayat. 

Ketiga, ilmu bersama Allah, yaitu, ilmu tasawuf. Dengan ilmu tasawuf kita dapat membersihkan hati dan jiwa dari sifat-sifat yang jelek. Mempelajari ilmu tasawuf kita akan mengetahui proses mendekatkan diri kepada Allah, melalui, muraqabah, ridha, ikhlas, mahabbah, khauf, dan raja.

Ruang lingkup ilmu tasawuf lebih menekankan kepada membersihkan hati dari segala penyakit hati, seperti, riya’ ujub, takabur, cinta dunia, dan lain sebagainya. Demikian penjelasan ilmu yang wajib dipelajari menurut Syekh Muhammad Fadhil Al-Balkhi. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bissawab.

BINCANG SYARIAH