Pertanyaan:
Dulu saya pernah meminjam uang kepada seseorang, dan sekarang saya mau mengembalikan uangnya kepada orang tersebut. Saya sudah mencari-cari orang yang menghutangi, namun sampai saat ini saya belum menemuinya dan saya tidak tahu lagi kemana saya harus mencarinya. Bagaimana saya bisa membayar hutang tersebut? Semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan Anda.
Jawaban:
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala Aalihi wa Shahbihi, amma ba’du:
Segala puji bagi Allah Ta’ala, dan shalawat beserta salam semoga terlimpah kepada Rasulullah beserta keluargnya, dan pada sahabatnya. Amma ba’du.
Barangsiapa yang meminjam uang kepada seseorang, maka wajib baginya untuk melunasinya. Apabila orang yang meminjam tidak mengetahui keberadaan orang yang menghutangi, maka hendaknya dia bertanya perihal kabar orang yang menghutangi kepada orang-orang yang mengetahuinya, seperti kepada keluarga, teman-temannya, dan orang yang lainnya.
Apabila mereka mengabarkan kepada Engkau bahwa orang yang menghutangi telah meninggal, maka bayarkan atau kembalikan uangnya kepada ahli warisnya.
Apabila kondisinya Anda sudah kehabisan cara untuk menemukan orang yang menghutangi, dan tidak mampu memberikan uang kepada orang yang menghutangi, baik orang yang menghutangi dalam kondisi hidup maupun kepada ahli warisnya jika kondisinya sudah tiada (meninggal dunia), maka hendaknya Anda menyedekahkan harta orang yang menghutangi kepada urusan kebaikan kaum muslimin, dengan niatan agar orang yang menghutangi mendapatkan pahala karena hartanya telah disedekahkan.
Namun, apabila setelah Engkau menyedekahkan hartanya, tiba-tiba Engkau menemukan orang yang menghutangi tersebut, maka kabarkan kepadanya bahwa hartanya sudah Engkau sedekahkan. Apabila dia mengizinkan hartanya disedekahkan, maka tidak perlu mengganti. Namun jika dia tidak mengizinkannya, maka Engaku tetap wajib menggantinya dan baginya juga pahala sedekah.
Di dalam Fatawa Al-Kubra milik Syeikhul Islam Ibnu Taymiyah –rahimaullah– termaktub sebuah kasus yang mirip sebagai berikut:
Pertanyaan:
Dulu ada rombongan jama’ah haji yang sedang bersafar, kemudian di tengah-tengah jalan mereka dihadang oleh sekelompok pencuri. Maka para rombongan jamaah haji ini pun pergi melarikan diri dan meninggalkan harta benda mereka. Apakah halal bagiku untuk mengambil harta curian tersebut atau tidak? Sedangkan sang pemilik harta sudah pergi jauh.
Beliau menjawab:
Segala puji bagi Allah Ta’ala. Jika memungkinkan maka tetap wajib untuk mengembalikan harta tersebut kepada rombongan jama’ah haji, karena hal tersebut hukumnya seperti luqathah yaitu barang temuan, yang harus diumumkan selama 1 tahun tentang barang temuan tersebut agar pemiliknya dapat mengambilnya kembali. Apabila pemilik harta datang untuk mengambil hartanya, maka kembalikanlah kepadanya. Jika tidak, maka boleh mempergunakan harta tersebut dengan syarat ada niat untuk menggantinya, ketika sudah bertemu dengan pemilik harta tersebut. Jika sudah putus harapan dalam mencari keberadaan pemilik harta tersebut, maka barulah dia mensedekahkan hartanya. Yaitu dia sedekahkan untuk urusan kemaslahatan kaum muslimin. Demikianlah untuk semua kasus harta yang tidak diketahui siapa pemiliknya, baik harta tersebut berasal dari hasil rampasan, titipan, harta manusia yang diambil oleh pencuri, dan harta yang ditinggalkan, maka semuanya disedekahkan dan diberikan untuk perkara kebaikan kaum muslimin.
Sumber :
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/50703
Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo
Sumber: https://muslim.or.id/67266-ingin-bayar-hutang-tapi-tidak-ketemu-orangnya.html