REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pernyataan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama, yang melarang umat Muslim memotong hewan kurban di tempat selain rumah pemotongan hewan (RPH), dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
“Dalam UUD 1945 disebutkan kalau setiap orang berhak memeluk agamanya masing-masing dan beribadah sesuai dengan agamanya. Kalau Ahok melarang pemotongan hewan kurban di depan masjid sebab masjid bukan RPH, Ahok melanggar undang-undang,” kata Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain, Jumat (11/9).
Lagi pula, ujar Tengku, selama ini umat Muslim tak pernah memotong hewan kurban di pinggir jalan. Pemotongan hanya dilakukan di halaman masjid, lapangan, ataupun halaman rumah.
“Jadi Ahok tak berhak melarang umat Muslim untuk memotong hewan kurban di halaman masjid. Saya besok tetap akan memotong hewan kurban di depan masjid, kalau berani melarang silakan besok datang ke masjid saya,” kata Tengku.
Pelarangan pemotongan hewan kurban selain di rumah pemotongan hewan tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan.
Instruksi gubernur itu berisi imbauan kepada instansi pemerintah di tiap-tiap kota administrasi untuk melakukan pemotongan di rumah pemotongan hewan Ruminantia, Cakung, dan Pulogadung, Jakarta Timur.