Tengah viral di media sosial, aksi bejat pelaku pelecahan seksual terhadap di bawah umur di Kecamatan Pecalungan, Batang, Jawa Tengah. Aksi bejat tersebut terperogok warga, saat pelaku FWR—pria berusia 33 tahun—, tengah melaksanakan aksi bejat tersebut di sebuah gubuk di dalam hutan jati.
Yang tak kalah bikin geger, pelaku pelecehan seksual tersebut mengaku sudah berungkali melakukan aksi tersebut. Dari pengakuannya, sudah ada sekitar 33 orang anak yang menjadi korbannya.
Untuk memuluskan aksinya, FWR mengaku mengiming-imingi anak-anak dengan uang 35 ribu. Dengan uang segitu, banyak anak-anak yang tergiur. Polres Batang, Jawa Tengah telah menetapkan FWR sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.
Akibat perbuatan bejat tersebut, tersangka FWR akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak memeng marak di Indonesia. Dalam laporan Catatan Tahunan (CATAHU) di tahun 2020, dalam 12 tahun terakhir, kekerasan seksual pada perempuan mengalami peningkatan sebanyak 792%. Komnas Perempuan menduga masih banyak kasus yang belum terdata. Pun masih banyak kasus yang tenggelam—tidak diketahui dengan jelas rimba dan ujung penanganannya.
Sementara itu, di tahun 2019 terdapat 2.341 kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan. Angka ini terbilang meningkat fantastis— bila di banding tahun 2018, dengan jumlah di angka 1.417. Di samping itu, ada juga kasus pelecehan seksual lewat internet seperti ancaman penyebaran foto atau video korban mengandung unsur porno sebanyak 281.
Pelecehan Seksuan dalam Islam merupakan perbuatan bejat dan tak bermoral. Lebih lanjut, Mufti Dar Ifta Mesir, Dr. Syauqi Ibrahim Allam, dalam Mā Hukmi ad Dīn fī At Taharusyi al Jinsi bil Athfāli menyatakan tindakan pelecehan seksual terhadap termasuk dalam golongan dosa besar. Perbuatan itu perilaku yang menjijikkan. Yang akan membekas bagi korban— dalam hal ini anak-anak sampai ia dewasa kelak.
Maka wajar, bila itu tergolong pada dosa yang besar. Syekh Syauqi Allam berkata;
فإن التحرُّش الجنسي بالأطفال كبيرةٌ من كبائر الذنوب تنأى عنها كل الفطر السويَّة، وانتهاكٌ صارخٌ للقيم الإنسانية في المجتمع، فهو قتلٌ للطفولة، وانتهاكٌ للبراءة، وهو -إلى كونه فعلًا فاحشًا- غدرٌ وخيانةٌ؛ لأن الصغير لا يَعِي ولا يَفهَم ما يَقعُ عليه، كما أنَّ أهل الصغير لا يَتَحَرَّزُون مِن تَركِهِ مع الكبار؛ لأن الأصل أنه غير مُشتَهًى،
Artinya: Pelecehan seksual terhadap anak-anak adalah salah satu dosa besar yang dijauhi oleh semua fitrah manusia normal, dan ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat, maka karena pembunuhan terhadap masa kanak-kanak dan menghancurkan bagi kesucian anak; dan itu adalah tindakan bejat, tipu daya, dan khianat.
Pasalnya, si anak itu tidak sadar dan tidak mengerti apa yang terjadi padanya, seperti halnya orang tua dari anak kecil itu tidak waspada meninggalkannya bersama orang dewasa; Karena aslinya tidak diinginkan.
Dengan demikian, Islam sangat mengutuk keras tindakan pencabulan terhadap anak. Dan melarang keras setiap muslim untuk bertindak peadofil. Pasalnya, itu tindakan yang akan membekas pada anak dan akan membuatnya membekas sampai dewasa kelak.