JANGAN bersikap isrof. Apa itu isrof? Allah Taala berfirman, “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-Araf: 31)
Berlebihan (isrof) di sini adalah menambah lebih dari kadar secukupnya. Ada perbedaan antara isrof dan tabdzir. Perbedaan ini kami temukan di web islamweb, ada nukilan dari Ibnu Abidin sebagai berikut, “Israf adalah menyalurkan sesuatu yang layak melebihi dari kadar layaknya. Sedangkan tabdzir adalah menyalurkan sesuatu pada sesuatu yang tidak layak.”
Karenanya para ulama menjelaskan tabdzir sebagai berikut. Ibnu Masud dan Ibnu Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar.” Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Namun jika seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).”
Qatadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Tafsir Al-Quran Al-Azhim, 5: 68). Ibnul Jauzi rahimahullah berkata bahwa yang dimaksud boros ada dua pendapat di kalangan para ulama:
– Boros berarti menginfakkan harta bukan pada jalan yang benar. Ini dapat kita lihat dalam perkataan para pakar tafsir yang telah disebutkan di atas.
– Boros berarti penyalahgunaan dan bentuk membuang-buang harta. Abu Ubaidah berkata, “Mubazzir (orang yang boros) adalah orang yang menyalahgunakan, merusak dan menghambur-hamburkan harta.” (Zaad Al-Masiir, 5: 27-28)
Faedah dari ayat di atas:
- Diperintah untuk memakai zinah (perhiasan) setiap kali shalat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyatakan bahwa memakai zinah, lebih dari sekedar menutup aurat. Karena pundak saja mesti ditutup sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Janganlah salah seorang di antara kalian shalat dengan satu pakaian hingga membuat pundaknya tidak ada kain satu pun yang menutupinya.” (HR. Muslim, no. 516 dan An-Nasai, no. 769). Pundak dalam hadits ini mesti ditutup, padahal pundak bukanlah aurat dengan sepakat ulama. Lihat Asy-Syarh Al-Mumthi, 2: 150)
- Ayat ini menunjukkan perintah untuk menutup aurat dalam shalat, baik shalat wajib maupun shalat sunnah.
- Menutup aurat termasuk zinah (berhias) pada badan. Sebaliknya, membuka aurat berarti membuat badan dalam keadaan jelek dan hina. Demikian kata Syaikh As-Sadi.
- Berhias dengan pakaian juga yang dimaksud adalah memakai pakaian yang bagus dan bersih dari kotoran serta najis.
- Kita diperintahkan makan dan minum dari rezeki halal yang Allah berikan.
- Diperintah untuk makan dan minum asal tidak bertindak isrof (berlebihan dari kadar yang mencukupi).
- Kalau berlebihan saja tidak boleh apalagi makan dan minum yang sampai mencelakai badan.
- Kalau berlebihan saja tidak boleh apalagi sampai memakan yang haram.
- Allah membenci orang-orang yang israf.
- Termasuk berlebih-lebihan adalah membuang-buang makanan.
Semoga Allah menjauhkan kita dari sifat israf dan tabdzir.
[Referensi: Asy-Syarh Al-Mumthi ala Zaad Al-Mustaqni. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi/Tafsir As-Sadi. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sadi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah/Muhammad Abduh Tuasikal]