Travel Pengirim Jemaah WNI Melalui Filipina Ilegal

Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin memastikan bahwa travel dan KBIH yang diduga memberangkatkan 177 WNI yang menggunakan paspor Filipina agar bisa berangkat haji, tidak terdaftar di Kemenag alias ilegal. Menurut M. Jasin, sampai saat ini, terdapat 693Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan 269 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)yang terdaftar di Kementerian Agama.

“Kami terus melakukan identifikasi bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berizin, maka semuanya tidak bisa dikategorikan sebagai PPIU dan PIHK,” tegas M.Jasin sebagaimana rilis yang disampaikan Menag, Selasa (23/08).

Oleh karena tidak berizin, lanjut M. Jasin, maka pelanggaran yang dilakukan sudah masuk dalam ranah hukum, baik pidana, perdata, maupun keimigrasian. Kemenag RI hanya berwenang untuk menertibkan pelanggaran yang dilakukan oleh PPIU dan PIHK yang berizin sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika Penyelenggara itu berizin dan melanggar kami akan berikan sanksi tegas berupa pencabutan izin,” jelasnya

Kementerian Agama terus mengantisipasi terjadinya penipuan travel haji dan umrah. Upaya yang dilakukan antara lain, menjalin kerjasama dengan Bareskrim Polri. Kemenag juga mengintensifkan koordinasi dengan pihak kepolisian daerah (polda) guna menangani penipuan travel haji dan umrah. Koordinasi itu antara lain dilakukan dengan Polda Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, Riau, Kepri, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan DKI Jakarta. Tak terkecuali proses penyelesaian kasus 177 calon jemaah haji ini.

“Walaupun calon jemaah haji itu melanggar aturan keimigrasian dan tertahan di Filipina jadi domain Kemenlu, namun Kemenag tetap bertanggung jawab atas penyelesaian kasus ini. Pak Menag selalu berkordinasi dengan Ibu Menlu dan Kapolri, juga Menkumham,” terang mantan pimpinan KPK.

Selain itu, Kemenag juga sudah membentuk Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgakum) untuk mengawal jemaah umrah yang menjadi korban penipuan travel nakal. Bekerjasama dengan Bareskrim Polri, tim ini melakukan penegakan dan penertiban hukum kepada travel yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Sanksi Travel Nakal

Sepanjang tahun 2015, Kemenag telah memberikan sanksi kepada 14 travel umrah nakal. Sanksi diberikan secara beragam sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan. Empat travel umrah memperolah sanksi peringatan tertulis, yaitu: PT Al Aqsa Jistru Dakwah, PT Mulia Wisata Abadi, PT Pandi Kencana Murni, dan PT Sanabil Madinah Barokah.

Sementara itu ada juga yang mendapat sanksi pencabutan izin operasionalnya dan tidak berlaku lagi, yaitu: PT. Mediterrania Travel, PT Mustaqbil Lima, dan PT Ronalditya. Sementara itu, PT Kopindo Wisata PT Catur Daya Utama, PT Huli Saqdah, PT Maccadina, PT Gema Arofah, PT Wisata Pesona Nugraha, dan PT Assuryaniyah Cipta Prima.

Kepada calon jemaah haji maupun umrah, M. Jasin mengimbau agar selektif dalam memilih perusahaan travel yang menyelenggarakan haji atau umroh dan tidak mudah tergiur dengan harga murah atau kecepatan waktu berangkat yang ditawarkan. Calon jamaah harus memastikan bahwa travel yang akan dipilih terdaftar di Kementerian Agama. (rilis/mkd/mkd)

 

sumber: Kemenag RI