Hukum Berjualan Di Facebook Dan Beriklan Di Kolom Komentar

Media sosial (medsos) sepertinya hampir menjadi kebutuhan primer bagi sebagian orang saat ini. Termasuk juga digunakan untuk berjualan. Salah satu medsos yang cukup populer di Indonesia adalah Facebok. Sempat diperbincangkan apa hukumnya jualan di facebook karena diberitakan ada larangannya dari pihak facebook.

Seorang muslim harus mematuhi aturan dan syarat yang sudah disepakati

Ini sebagaimana dalam hadits,

وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

“Seorang muslim wajib menunaikan persyaratan yang telah disepakati kecuali persyaratan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Muslim).

Salah satu contoh yang diterapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin shalih Al-‘Ustaimin rahimahullah,

أن النبي صلّى الله عليه وسلّم اشترى من جابر بن عبد الله ـ رضي الله عنهما ـ جملاً اشترط جابر حُملانه إلى المدينة ، فوافقه النبي صلّى الله عليه وسلّم على ذلك» ، وهذا نفع معلوم في المبيع ، فهو كسُكنى الدار شهراً”.

“Nabi shallallahu alaihi wa sallam membeli unta dari Jabir bin Abdullah radhiallahu’anhu, kemudian Jabir memberikan syarat agar bisa menunggangginya sampai ke Madinah. Beliau menyetujui syarat tersebut. Ini adala manfaat yang jelas dalam jual beli, sebagaimana (syarat) boleh tinggal di rumah selama sebulan (Syarhul mumti’ 8/231-232).

Patuh terhadap persyaratan yang ditetapkan Facebook

Jika kita membuat akun Facebook, tentu kita dianggap telah menyepakati ketentuan yang ditetapkan oleh pihak facebook. Aturan tersebut diantaranya:

“You will not use your personal timeline primarily for your own commercial gain, and will use a Facebook Page for such purposes.” (Section 4.4) [1]

Bisa kita perhatikan bahwa kita tidak menggunakan akun pribadi facebook untuk tujuan komersial, tetapi ada kata-kata “primarily” yang artinya tidak menjadi tujuan utama. Sehingga masih boleh mem-posting dengan tujuan komersil seperti jualan dan lain-lain, asalkan tidak terlalu sering sebagaimana sebuah toko online. Misalnya kadang kala kita punya barang yang tidak kita perlukan lagi, daripada dibuang lebih baik kita jual saja, kita bisa menjualnya di akun pribadi kita.

Bagaimana jika ingin berjualan sebagaimana toko online? Kita bisa perhatikan kata-kata “will use a Facebook Page for such purposes”. Maka boleh berjualan total dengan menggunakan page facebook, jika memang tujuan pembuatan page adalah untuk berjualan.

Aturan ini bukanlah persyaratan yang melanggar syariat. Karena kebijakan ini tentunya di buat pihak facebook untuk kenyamanan pengguna facebook. Tentu kita tidak merasa nyaman jika di facebook banyak sekali yang menawarkan jualannya, padahal kita ingin silaturahmi dan saling mengenal satu-sama lainnya.

Adapun jika suatu persyaratan itu melanggar syariat, maka persyaratan tersebut batal. Rasulullah shallallahu a’lahi wa sallam bersabda,

كُلُّ شَرْطٍ خَالَفَ كِتَابَ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ

Segala persyaratan atau perjanjian yang tidak terdapat dalam hukum Allah adalah persyaratan yang batil.” (HR. Bukhari).

Sebaiknya tidak memasang iklan di komentar status orang lain

Mungkin ini yang dikenal dengan “spam komentar” yaitu memasang iklan berjualan di komentar status orang lain yang tidak diharapkan. Biasanya di status orang yang terkenal atau yang memiliki follower banyak atau pada status yang ramai dikomentari, sehingga harapannya iklannya akan dibaca oleh banyak orang juga.

Sebaiknya ini dihindari karena bagi beberapa orang terutama yang punya status, komentar iklan semacam ini terasa menganggu. Mereka sedang asyik berbalas komentar, harus terganggu dan putus karena ada iklan yang tidak diharapkan. Terlebih lagi biasanya yang memasang komentar iklan tidak meminta izin terlebih dahulu. Biasanya oleh pemilik status, komentar iklan ini akan dihapus karena merasa terganggu. Dan hal seperti ini pun sebenarnya dilarang dalam persyaratan yang ditetapkan oleh facebook:

You will not post unauthorized commercial communications (such as spam) on Facebook. (Section 3.1) [2]

Dan sebaiknya kita tidak membuat orang lain tidak nyaman dan ini termasuk menganggu. Rasulullah shallallahu a’lahi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ مَنْ أَسْلَمَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ الْإِيْمَانُ فِي قَلْبِه،ِ لاَ تُؤْذُوا الْمُسْلِمِينَ وَلَا تُعَيِّرُوهُمْ وَلَا تَتَبَّعُوا عَوْرَاتِهِمْ؛ فَإِنَّهُ مَنْ تَتَبَّعَ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ، يَتَتَبَّعِ اللهُ عَوْرَاتِهِ، يَفْضَحْهُ وَلَوْ فِيجَوْفِ رَحْلِهِ

“Wahai sekalian orang yang telah berislam dengan lisannya namun belum masuk keimanan ke dalam hatinya. Janganlah kalian mengganggu kaum muslimin, jangan mencelanya, dan jangan mencari-cari aib mereka. karena sesungguhnya barangsiapa yang berupaya mencari aib saudaranya sesama muslim, niscaya Allah akan mencari aibnya, dan barangsiapa yang Allah cari aibnya maka pasti Allah akan membongkarnya walaupun dia berada di dalam rumahnya”  (HR. At-Tirmidzi no.2023, lihat Shahihul Jami’ no. 7985).

Kesimpulan:

  1. Sebaiknya akun pribadi facebook tidak digunakan untuk berjualan secara penuh
  2. Boleh berjualan di akun pribadi asalkan tidak sering sekali sebagaimana sebuah toko online
  3. Jika ingin berjualan penuh maka gunakan page facebook
  4. Sebaiknya tidak melakukan “spam komentar” yaitu memasang iklan di komentar status orang lain, apalagi tanpa izin

Demikian semoga bermanfaat.

***

Catatan kaki

[1] https://www.facebook.com/legal/terms

[2] idem

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen, dengan beberapa penambahan dari editor tanpa mengubah esensi tulisan

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/25661-hukum-berjualan-di-facebook-dan-beriklan-di-kolom-komentar.html