Kak Seto: Anak-Anak Harus Dilindungi dari Perilaku Gay

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi menyatakan anak-anak harus dilindungi dari perilaku menyimpang seperti adegan yang menjurus ke perilaku gay dalam film Beauty and the Beast. Seto menilai sebaiknya adegan tersebut disensor.

Pria yang saban hari disapa Kak Seto ini berpendapat orang tua perlu mengajak dialog anaknya saat usai menonton film yang disutradarai Bill Condon tersebut. “Kalau anak tidak bertanya (tentang adegan gay di film) boleh diajak dialog, menurut kamu bagaimana sesuai gak dengan ajaran agama,” ujar Seto kepada republika, Sabtu (18/3).

Kak Seto menekankan, sesuatu yang diterima anak dari luar baik melalu media maupun film perlu untuk diajak diskusi. Diskusi perlu selalu dikaitkan dengan nilai-nilai moral dan agama. Dengan begitu, Seto menilai, anak dapat menangkis sendiri perilaku yang menyimpang.

Seperti diketahui, film Beauty and the Beast baru dirilis pada Jumat (17/3) di bioskop Indonesia. Namun, film tersebut menuai kontroversi karena terdapat beberapa adegan gay.

Dalam sinopsis film tersebut, tokoh LeFou menaruh hati kepada Gaston yang juga lelaki. Namun, perasaaan tersebut bertepuk sebelah tangan karena Gaston berambisi menjadikan Belle sebagai istrinya.

Selain itu, ada pula sejumlah dialog yang terlalu menjurus. Misalnya lewat pujian atau ketidaksukaan ketika ada gadis-gadis desa yang menggemari pujaan hatinya.

 

REPUBLIKA ONLINE

 

 

Kak Seto: Mendidik Anak Perlu Orang Sekampung

Keluarga harus benar-benar diberdayakan untuk mendidik anak dan dalam mendidik anak juga perlu orang sekampung. Hal ini dikatakan Ketua Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi yang akrab dipanggil Kak Seto.

“Jadi, kami selalu mengimbau agar sekarang ini setiap RT dan RW ditambah satu seksi lagi, seksi perlindungan anak, Jadi, saling mengingatkan,” katanya di sela-sela kegiatan “Indonesia Scouts Challenge 2015-2016” di Sasana Krida Satria, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (31/3).

Dia mencontohkan jika ada anak di bawah umur tiba-tiba membawa sepeda motor, orang tuanya harus diingatkan supaya bisa mencegah karena hal itu berbahaya dan melanggar hukum.

Selain itu, kata Kak Seto, jika ada orang tua yang memukuli anaknya dan kejadian tersebut diketahui tetangganya maka tetangga tersebut wajib melaporkan ke seksi perlindungan anak agar bisa diberi peringatan. “Kalau sampai diteruskan (pemukulan terhadap anak) bisa lapor polisi,” katanya.

Kak Seto mengakui bahwa kasus kekerasan terhadap anak maupun tindak pidana yang dilakukan anak di bawah umur merupakan fenomena gunung es yang sebenarnya cukup tinggi jumlahnya.

“Jadi, apa yang dilaporkan selama ini masih belum sejumlah yang sebenarnya terjadi. Dengan adanya satgas (satuan tugas) perlindungan anak di setiap RT-RW, maka data-data ini bisa dikumpulkan di RT, selanjutnya lurah, kabupaten/kota, kemudian dilaporkan ke pusat,” katanya.

Terkait dengan tayangan televisi yang dinilai tidak mendidik, Kak Seto mengatakan masyarakat perlu diberdayakan untuk berani melapor dengan menulis surat ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

“Semua harus melapor dan di situ (KPI) ada tim panelis. Saya salah satunya juga anggota tim panelis untuk mendengar laporan masyarakat ini dan itu bisa untuk menegur ke televisi yang bersangkutan,” katanya.

 

Sumber : Antara/Republika Online