Pertanyaan
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته
Ustadz
Afwan, ana sedang shalat berjamaah dan menjadi imam.
Pada saat berdiri ana baru tersadar bahwa ini adalah rakaat yang ke-5, pada saat itu ana tetap lanjutkan dengan sempurna.
Bagaimanakah sebenarnya ketika kita menyadari kesalahan, apa kita langsung duduk tasyahud aja atau kita sempurnakan saja shalat menjadi 5 rakaat?
Apakah kondisi seperti ini juga tetap harus sujud syahwi? Apa sujud syahwinya justru akan menambah jumlah rakaatnya menjadi 6?
Ditunggu penjelasannya. Syukran
(Sahabat BiAS T06 G-57)
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Ia tidak meneruskan rakaat tambahan tersebut, namun langsung duduk seketika itu pula bagaimanapun posisinya. Imam Ibnu Utsaimin berkata :
وإن علم فيها ) أي : إنْ عَلِمَ بالزيادة في الرَّكعة التي زادها .
قوله : ( جلس في الحال ) أي : في حال علمه ، ولا يتأخَّر ، حتى لو ذَكَرَ في أثناء الرُّكوع أن هذه الرَّكعة خامسة يجلس .
“-Dan jika ia tahu dalam rakaat tersebut- maksudnya ia mengetahuinya pada rakaat tambahan tersebut.
Perkataan penulis, -ia duduk seketika itu pula- maksudnya ia duduk pada saat ia mulai tahu/sadar dan tidak menundanya, meskipun ia sadarnya sampai dengan saat rukuk, rakaat kelima ini ia duduk.” (Syarhul Mumti’ : 3/342).
Kemudian ia sujud syahwi.
Sujud ini disyari’atkan ketika kita ragu dengan jumlah rakaat, atau kurang jumlah rakaatnya atau kelebihan jumlah rakaatnya.
Pendapat yang rajih, ia boleh dilakukan sebelum salam maupun sesudah salam. Kedua-duanya pernah ada riwayat shahih yang menjelaskannya, dengan tanpa ada ketentuan jika kurang begini jika lebih begini, sebagaimana keterangan Syaikh Husain Al-Awayisyah dalam kitab Mausuah Fiqhiyyah Muyassarah.
Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله