KH Ali Yafie; Pencetus Konsep Fikih Lingkungan

Kaum Nahdliyin dan masyarakat Indonesia sedang berduka dengan wafatnya Anregurutta Prof. Dr. KH Ali Yafie, sosok ahli fikih yang pemikirannya mewarnai wacana keagamaan di ranah domestik. Sebagaimana para kyai lainnya yang menggaungkan diskursus fikih sebagai kajian tersendiri, Al-maghfurlah KH Ali Yafie juga andil dalam dinamika manifestasi konsep fikih. Beliau mempromosikan kajian terkait fikih lingkungan, atau yang dalam nomenklatur fikih disebut dengan Fiqh al-bi’ah.

KH Ali Yafie termasuk salah satu tokoh yang menggagas dan menyuarakan kesadaran lingkungan dari sudut pandang fikih. Beliau menyuarakan urgensi lingkungan melalui karyanya yang terbit pada tahun 1995 dengan judul Menggagas Fikih Sosial: dari Soal Lingkungan Hidup, Asuransi hingga Ukhuwah. Kemudian, kajian fikih lingkungan ini beliau jadikan diskursus tersendiri pada tahun 2006 dengan menuliskannya pada buku yang berjudul Merintis Fikih Lingkungan hidup.

Kyai Ali Yafie semakin masif memprogandakannya dalam tersebut, bahkan beliau membuat gebrakan baru dalam bidang hukum Islam. Dalam buku ini, Kyai Ali mengembangkan konsep Maqashid Asy-Syari’ah atau Cum Maghza. Beliau menambah 1 komponen maqasid yang awalnya ada 5, yakni menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta (kulliyat al-khamsah).

Sehingga bukan lagi al-kulliyat al-khams, sebab beliau menambahnya dengan memasukkan hifdz al-bi’ah, yakni perlindungan terkait lingkungan hidup. Tentunya ini menjadi gebrakan baru, Kyai Ali memandang bahwa tidak kalah penting juga untuk menjaga keberlangsungan lingkungan ini. Atau bahkan bisa naik menjadi lingkungan yang sehat, sehingga keadaan ini menunjang terpenuhinya kulliyat al-khamsah.

Pemikiran ini bermula dari kegelisahan Kyai Ali yang dalam pembacaannya, wacana lingkungan hidup  tidak dibahas dan dikaji secara khusus dalam bab tersendiri, melainkan tersebar di beberapa bagian dalam pokok- pokok bahasan literatur fikih, padahal kesadaran atas lingkungan ini sangat urgent sekali.

Oleh Kyai Ali Yafie, Fikih lingkungan didefinisikan dengan “Hukum perilaku yang bertanggung jawab atas persoalan perilaku manusia yang berguna untuk mengatur kehidupan bersama sehingga kemaslahatan dapat terwujud yang berorientasi pada misi konservasi dan restorasi lingkungan”.

Dalam pandangan kyai Ali Yafie, sumber daya alam seperti  air, tanah dan udara sangat diperhatikan oleh Islam  untuk kelestarian semua makhluk hidup. Bahkan dijadikan sebagai sarana penting yang sangat menentukan bagi kesempurnaan iman seseorang, yaitu banyaknya ibadah yang berkaitan dengan air.

Maka dari itu, jika lingkungan hidup tidak terpelihara atau bahkan rusak, maka tentu bahayanya akan menimpa pada semua komponen dasar kehidupan, yaitu keselamatan jiwa, keharmonisan keagamaan, perlindungan kekayaan, keturunan, dan kehormatan, dan kesehatan akal.

Oleh karenanya, Kyai Ali menambahkan Hifdz al-Bi’ah (pemeliharaan lingkungan) sebagai salah satu komponen dalam konsep cum maghza atau Maqasid al-syariah, yakni maksud dirumuskannya ajaran Islam.Kyai Ali Yafie menegaskan bahwa Hukum pelestarian lingkungan hidup adalah fardlu kifayah, yakni kewajiban kolektif.

Artinya, semua orang baik individu maupun kelompok dan perusahaan bertanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan hidup, dan harus dilibatkan dalam penanganan kerusakan lingkungan hidup. Pemerintah sebagai pengemban rakyat lebih bertanggung jawab dan menjadi pelopor atas kewajiban ini.

Selain itu, pemerintah juga memiliki seperangkat kekuasaan untuk menggerakkan kekuatan menghalau pelaku kerusakan lingkungan. Kewajiban masyarakat adalah membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah lingkungan.

Fikih lingkungan hidup berupaya menyadarkan manusia yang beriman supaya menginsyafi bahwa masalah lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab manusia dari amanat yang diembannya untuk memelihara dan melindungi alam yang dikaruniakan Sang Pencipta Yang Maha Pengasih dan Penyayang sebagai hunian tempat manusia dalam menjalani hidup di bumi.

Kini diskursus Fikih lingkungan semakin marak diperbincangkan,  terhitung sejak tahun 1995 yang mana Kyai Ali yafie mulai menyuarakan urgensi diskursus ini.  Di Indonesia sendiri pernah diadakan kajian bersama dalam Indonesia Forest and Media campaign (INFORM), sebuah pertemuan untuk menggagas  fiqh al-bi‘ah, yang dilaksanakan di Pesantren di Lido, Sukabumi, tahun 2004.

Sebelumnya, Mujiono Abdillah pada tahun 2002, menulis tentang fiqh lingkungan. Dan yang relatif baru, Mudhofir Abdullah menulis buku al-Qur’an dan konservasi lingkungan, dan banyak lagi karya ilmiah yang tersebar dalam bentuk makalah, tesis maupun disertasi.

A. Qadir Gassing mengangkat tema Fiqih Lingkungan: Telaah Kritis tentang Penerapan Hukum Taklifi dalam pengelolaan Lingkungan Hidup” dalam pidato pengukuhan Guru Besarnya dalam Bidang Hukum Islam pada UIN Alauddin Makassar pada tahun 2005.  Di samping itu, beliau juga menulis buku fikih lingkungan dengan judul Etika Lingkungan dalam Islam dan  Perspektif hukum Islam tentang lingkungan hidup

Pada intinya, diskursus fikih lingkungan yang digaungkan oleh Kyai Ali Yafie ini berorientasi pada pemeliharaan lingkungan dan menjaganya dari kerusakan dan kepunahan. Maka dari itu, mari kita tingkatkan rasa kesadaran diri atas pentingnya menjaga lingkungan. Bukan hanya untuk kita, namun juga anak turun kita yang kelak menjadi pemegang tongkat estafet khalifah fi al-ardh.

Amat begitu besar pahala kyai Ali Yafie yang berusaha menyadarkan pentingnya pemeliharaan lingkungan, terima kasih kyai, Semoga Allah SWT memberi balasan yang terbaik. Al-fatihah..

BINCANG SYARIAH