Sifat-Sifat Khamr Surgawi

Kita ketahui bersama bahwa khamr dan semua yang memabukkan telah diharamkan oleh Allah di dunia. Allah Ta’ala berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”” (QS. Al Baqarah: 219)

Ia juga berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Namun di surga khamr itu menjadi halal, bahkan ada sungai-sungai yang mengalirkan khamr yang lezat yang bebas di minum oleh penghuninya. Allah Ta’ala berfirman:

مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ آسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ

perumpamaan (penghuni) surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya..”  (QS. Muhammad: 15).

Mengapa khamr dunia diharamkan sedangkan khamr dibolehkan di surga? Ketahuilah, khamr surgawi berbeda dengan khamr di dunia. Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan beberapa sifat khamr surgawi:

  1. Tidak mengandung zat yang memabukkan. Sebagaimana firman Allah:لا فِيهَا غَوْلٌ وَلا هُمْ عَنْهَا يُنزفُونَ“Tidak ada dalam khamar itu alkohol dan mereka tiada mabuk karenanya” (QS. Ash Shaffat: 47)
  2. Tidak membuat mabuk dan pusing. Sebagaimana firman Allah:لَا يُصَدَّعُونَ عَنْهَا وَلا يُنزفُونَ“mereka tidak pening karenanya dan tidak pula mabuk” (QS. Al Waqi’ah: 19)
  3. Warnanya putih,
  4. Rasanya lezat, sebagaimana firman Allah:بَيْضَاءَ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ“warnanya putih dan terasa lezat bagi yang meminumnya” (QS. Ash Shaffat: 46)
  5. Bisa didapatkan tanpa perlu memeras, sebagaimana diriwayatkan:لَمْ تَعْصُرْهَا الرِّجَالُ بِأَقْدَامِهَا“para lelaki tidak perlu memerasnya dengan kaki-kaki mereka” (HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, beliau mengatakan: ‘hadits ini gharib, seakan-akan dia mursal’).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya: “mengapa khamr di dunia di haramkan sedangkan di surga di halalkan?”. Beliau menjawab: “khamr akhirat itu baik tidak memabukkan dan tidak memberi bahaya atau gangguan. Adapun khamr dunia, di dalamnya ada bahaya dan memabukkan serta memberi gangguan. Khamr akhirat tidak mengandung zat yang memabukkan dan tidak membuat mabuk peminumnya, serta tidak membuat gangguan pada akalnya atau bahaya pada badannya. Adapun khamr dunia, dapat mengganggu akal dan badan sekaligus. Dan semua bahaya yang ada pada khamr dunia itu tidak ada pada khamr akhirat” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/359).

Dan tentu saja khamr surgawi ini hanya dinikmati oleh orang-orang yang Allah masukkan ke dalam surga, dan diantara sebabnya adalah dengan meninggalkan khamr di dunia.

Demikian, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.

Penulis: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/22647-sifat-sifat-khamr-surgawi.html

Hukum Menghadiri Jamuan yang Disediakan Khamr

Hadits-hadits yang Berisi Larangan Menghadiri Jamuan Makan yang Disediakan Khamr

Dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ مَطْعَمَيْنِ عَنْ الْجُلُوسِ عَلَى مَائِدَةٍ يُشْرَبُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ وَأَنْ يَأْكُلَ الرَّجُلُ وَهُوَ مُنْبَطِحٌ عَلَى بَطْنِهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari dua tempat makan; (1) duduk menghadap hidangan yang di dalamnya diminum (dihidangkan) khamr; dan (2) seseorang makan dalam keadaan tengkurap.” (HR. Abu Dawud no. 3774, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Dalam riwayat lain disebutkan,

وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ

“Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah duduk di dekat meja yang di atasnya diedarkan khamr.” (HR. At-Tirmidzi no. 2801 dan Ahmad no. 14241, dinilai hasan oleh Al-Albani)

Sebab atau Hikmah Larangan

Hadits-hadits di atas jelas dan tegas menunjukkan larangan menghadiri jamuan makan yang di dalamnya disediakan khamr. Sebab larangan tersebut adalah karena jika ikut duduk dan menikmati jamuan tersebut (meskipun kita tidak ikut minum khamr), maka hal itu menunjukkan bahwa hati kita ridha dengan kemungkaran tersebut dan menyetujuinya. Demikian pula jika yang ikut dihidangkan adalah makanan dan minuman lain yang haram (selain khamr), misalnya babi, dan kita mengetahuinya. 

Hadits di atas perlu diperhatikan oleh setiap muslim, lebih-lebih lagi mereka yang sedang menempuh studi atau bekerja di negeri-negeri kafir. Tidak jarang ada undangan jamuan makan, entah bentuknya makan siang atau makan malam, dan tentu saja di dalamnya disajikan khamr, makanan yang berasal dari babi, dan makanan/minuman haram sebagainya. Seorang muslim yang beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir, tentu saja tidak akan meremehkan dan menyepelekan larangan tersebut.

Hal ini sebagaimana larangan untuk duduk-duduk di suatu majelis yang di dalamnya berisi olok-olok dan candaan terhadap ayat Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ

“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olok ayat-ayat kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (QS. Al-An’am [6]: 68)

Dikecualikan dalam larangan tersebut adalah jika hadir dalam rangka menjelaskan kebatilan perbuatan tersebut, dalam rangka menasihati, atau dalam rangka memperbaiki sehingga mereka meninggalkan maksiat tersebut. Lebih-lebih lagi jika yang mengundangnya tersebut adalah saudara sesama muslim, namun terjerumus dalam maksiat semacam ini. Adapun jika hadir sekedar ingin menikmati (meskipun dia hanya makan minum yang halal), maka tetap terlarang. Wallahu Ta’ala a’lam.

[Selesai]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/54670-hukum-menghadiri-jamuan-yang-disediakan-khamr.html