Sebuah akun facebook Charlie Heboh dengan alamat www.facebook.com/charlieheboh/ telah muncul dan dinilai telah melakukan pelecehan terhadap Islam. Akun ini mengaku telah mengeluarkan produk majalah yang sampelnya telah beredar di sejumlah toko buku terkemuka di Jakarta.
Akun ini menampilkan sejumlah foto, di antaranya foto majalah Charlie Heboh yang berada di sebuah rak majalah bersama dengan sejumlah majalah lainnya. Cover depan majalah dalam rak buku itu adalah karikatur seorang mengenakan peci putih berjenggot yang menyetubuhi seorang anak, yang disebelahnya terdapat boneka dan tas sekolah.
Orang berpeci itu berkata,”Ana cuma menjalankan sunnah nabi’. Sementara si bocah yang berteriak,”Saya masih ingin sekolah.” Di sekeliling gambar yang berlatar warna kuning tersebut tertulis:Sunnah…Sunnah…Sunnah….
Di bawah nama Majalah Charlie Heboh juga dituliskan: ‘Maaf Apabila Dalam Karikatur dan Komik akan Lebih Banyak Membahas Radikalisme Agama Islam, Secara adalah yang Mayoritas di Sini… Jangan Childish…’ Di sampingnya tertulis: ‘Tidak Disarankan Bagi Masyarakat Ultra Religius yang Kekurangan Piknik dan Kekurangan Hiburan’. (Republika.co.id, 3/4/2016)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan sebagai dalih pembenar untuk setiap tindakan menyebar kebencian dan menistakan agama.
Karenanya, Menag meminta aparat mengambil tindakan hukum tegas terhadap pengelola akun media sosial dan penerbitan media yang menyebarkan kebencian dan penistaan agama.
“Pemilik akun media sosial dan pihak yang memproduksi dan menyebar penistaan agama harus diproses hukum. Langkah ini lebih produktif ketimbang aksi kekerasan seperti yang terjadi di Prancis pasca terbitnya karikatur Nabi Muhammad di suratkabar Charlie Hebdo,” tegas Menag dalam keterangan pers Kemenag, Minggu. (antaranews.com, 3/4/2016)
Sementara menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan, untuk proses hukum ke depan akan meminta keterangan saksi ahli.
“Pendapat pakar seperti apa, misalnya pakar perlindungan anak bagaimana, lalu pakar sosial politik. Kalau itu (keterangan ahli) ada satu kesimpulan ya mungkin (akan diproses hukum). Saya sendiri juga memantau. Media juga pantau kalau ada hal yang tidak pantas,” paparnya.
Anton mengungkapkan, jika menimbulkan keresahan di masyarakat tentunya Charlie Heboh akan diproses.
“Sampai saat ini belum ada laporan resmi. Tapi kalau sudah otomatis meresahkan publik ya otomatis (diproses),” ucapnya. (okezone.com, 6/4/2016)
Penghinaan terhadap Islam
Kasus komik Carlie Heboh ini jelas merupakan bentuk penghinaan terhadap Islam. Seharusnya tindakan penghinaan terhadap Nabi dan umat Islam segera mendapatkan tindakan tegas dari pemerintah. Bila sebelumnya penghina presiden bisa dengan mudah ditangkap dan diberi sanksi, seharusnya pemerintah juga akan segera memburu dan dan menindak tegas penghina nabi ini. Apalagi ini dilakukan secara terencana, sistematis dan berjaringan. Semestinya pemerintah lebih serius menangani. Jika tidak, ini bukti negara kapitalis gagal melindungi agama
Selain itu, bila tidak segera ditindak akan memicu perpecahan antar umat beragama dan kaum Liberal akan semakin berani secara terang-terangan melakukan tindakan lain yang serupa dalam menghina Nabi di negeri mayoritas muslim.
Tindakan Khilafah
Sebagaimana diriwayatkan dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ra., dalam hadits Abu Dawud dinyatakan, “Bahwa ada seorang wanita yahudi yang sering mencela dan menjelek-jelekkan Nabi Saw. (oleh karena perbuatannya itu), maka perempuan itu telah dicekik sampai mati oleh seorang laki-laki. Ternyata Rasulullah Saw. menghalalkan darahnya”.
Hadis riwayat Ibn Abbas juga menyatakan bahwa ada seorang laki-laki buta yang istrinya senantiasa mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. Lelaki itu berusaha melarang dan memperingatkan agar istrinya tidak melakukannya. Pada suatu malam istrinya mulai lagi mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. Merasa tidak tahan lagi lelaki itu lalu mengambil kapak kemudian dia tebaskan ke perut istrinya dan dia hunjamkan dalam-dalam sampai istrinya itu mati. Keesokan harinya, turun pemberitahuan dari Allah SWT kepada Rasulullah saw. yang menjelaskan kejadian tersebut. Pada hari itu juga Nabi saw. mengumpulkan kaum Muslim dan bersabda, ”Dengan menyebut asma Allah, aku meminta orang yang melakukannya, yang sesungguhnya tindakan itu adalah hakku, berberdirilah!” Kemudian (kulihat) lelaki buta itu berdiri dan berjalan dengan meraba-raba sampai dia berada di hadapan Rasulullah saw. Kemudian ia duduk seraya berka-ta, ”Akulah suami yang melakukan hal tersebut ya Rasulullah saw. Kulakukan hal tersebut karena ia senantiasa mencela dan menjelek-jelekkan dirimu. Aku telah berusaha melarang dan selalu mengingatkannya, tetapi ia tetap melakukannya. Dari wanita itu, aku mendapatkan dua orang anak (yang cantik) seperti mutiara. Istriku itu sayang kepadaku. Namun, kemarin ketika ia (kembali) mencela dan menjelek-jelekkan dirimu, lantas aku mengambil kapak, kemudian kutebaskannya ke perut istriku dan kuhunjamkan kuat-kuat ke perut istriku sampai ia mati.” Tindakan lelaki ini dibenarkan oleh Nabi saw.
Tindakan senada juga dilakukan oleh khalifah Abdul Hamid II terhadap Perancis dan Inggris yang hendak mementaskan drama karya Voltaire, dengan judul “Muhammad dan Kefanatikan”, yang isinya menghina Nabi Muhammad saw., akan digelar di Paris Prancis. Saat itu Dubes Khalifah Turki Utsmani di Paris segera memprotes hal itu kepada penguasa Paris. Semula Penguasa Paris keberatan atas protes tersebut dan mengatakan bahwa drama itu adalah kebebasan rakyat Prancis untuk berekspresi. Apalagi rakyat masih hangat dengan slogan Revolusi Perancis: Liberty-Egality-Fraternity. Namun, karena Dubes Khalifah mengancam Prancis, penguasa Paris akhirnya membatalkan rencana pementasan drama tersebut. Kemudian grup drama itu beralih pindah ke London untuk pentas di sana. Kembali Dubes dari Sultan Abdul Hamid II dari Khilafah Turki Utsmani yang berada di London pun protes. Ketika pemerintah London mengatakan bahwa rakyat London memiliki hak untuk mengekspresikan kebebasan lebih besar daripada hak rakyat Paris, maka Dubes Khalifah mengancam bahwa umat Islam sedunia akan melakukan jihad akbar melawan pemerintah Inggris yang telah menghina Nabi Muhammad saw. Pemerintah London pun akhirnya membatalkan rencana drama yang menghina Nabi Muhammad saw tersebut.
Solusi Islam
Islam memiliki metode yang pasti dalam menyelesaikan bentuk penghinaan kepada Nabi Muhammad Saw yaitu : Penghinaan terhadap Nabi saw ini tidak akan terjadi manakala ada Khilafah yang menerapkan hukum Islam secara kaffah. Bagi orang Islam, menghina Rasul jelas haram. Pelakunya dinyatakan kafir. Sanksinya adalah hukuman mati. Inilah ketentuan yang berlaku terhadap seorang Muslim yang menghina Nabi saw. Namun, jika pelakunya kafir dzimmi, maka perjanjian dengan mereka otomatis batal, pelakunya diberlakukan hukuman mati; kecuali, menurut sebagian fuqaha, jika mereka masuk Islam. Keputusan ada di tangan Khalifah, apakah keislamannya bisa diterima atau tetap diberlakukan hukuman mati sebagai pelajaran bagi orang-orang kafir yang lain.
Adapun terhadap kafir harbi, maka hukum asal perlakuan terhadap mereka adalah perang (qital). Siapapun yang melakukan pelecehan terhadap Rasulullah saw. akan diperangi. Inilah ketentuan yang seharusnya dilakukan negara atau penguasa kaum Muslim hari ini menghadapi penghinaan kepada Nabi saw. yang dilakukan oleh orang kafir, warga AS maupun yang lain itu. Dengan begitu, segala bentuk penistaan terhadap Nabi saw. akan bisa dihentikan. (hizbut-tahrir.or.id, 30/12/2012)
Hanya saja, hal ini tidak dilakukan. Nyatalah bahwa umat kini membutuhkan seorang khalifah yang memiliki ketegasan, keberanian, serta taat kepada Allah SWT. Karena Khalifahlah yang secara nyata akan menghentikan semua penghinaan itu, serta melindungi kehormatan Islam dan umatnya.[RN]
Penulis , Sri Indrianti
Aktivis Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia DPD II Tulungagung