Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah
Pertanyaan:
Jika ada jamaah yang mendirikan salat dengan menghadap selain arah kiblat, bagaimanakah hukum salat tersebut?
Jawaban:
Masalah ini tidak bisa terlepas dari dua kondisi:
Kondisi pertama, mereka berada di suatu tempat yang tidak memungkinkan untuk mengetahui arah kiblat. Misalnya, mereka sedang di tengah perjalanan (safar), atau ketika kondisi sedang mendung, dan mereka tidak bisa mendapatkan petunjuk ke manakah arah kiblat (misalnya, tidak ada penduduk setempat yang bisa ditanyai, pent.). Ketika mereka salat dan sudah berusaha mencari arah kiblat, kemudian jelaslah bagi mereka bahwa mereka menyimpang dari arah kiblat, maka hal itu tidak masalah (tidak perlu mengulang salat, pent.).
Hal ini karena mereka telah bertakwa kepada Allah Ta’ala sesuai dengan kemampuan mereka. Allah Ta’ala berfirman,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghabun: 16).
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337).
Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan masalah ini secara khusus,
وَلِلّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّواْ فَثَمَّ وَجْهُ اللّهِ إِنَّ اللّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat. Maka kemanapun kamu menghadap, di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 115).
Kondisi kedua, mereka berada di suatu tempat yang masih memungkinkan untuk bertanya tentang (arah) kiblat. Akan tetapi, mereka menyepelekan atau menganggap remeh (tidak mau bertanya, padahal memungkinkan bagi mereka untuk bertanya, pent.). Dalam kondisi semacam ini, mereka wajib mengqadha’ (mengulang) salat yang telah mereka kerjakan ketika ternyata mereka salat tidak menghadap ke arah kiblat. Baik mereka mengetahui salah arah tersebut sebelum atau setelah waktu salat tersebut berakhir.
Hal ini karena dalam kondisi tersebut, mereka statusnya mukhthi’ (melakukan kesalahan tanpa sengaja, pent.) dan khathi’ sekaligus (melakukan kesalahan secara sengaja, pent.). Mereka disebut mukhthi’ berkaitan dengan arah kiblat, karena mereka sebetulnya tidak sengaja menyimpang dari arah kiblat. Akan tetapi, mereka juga disebut khathi’, karena mereka menyepelekan dan menganggap remeh sehingga tidak mau bertanya ke mana arah kiblat.
Akan tetapi, hendaknya dipahami bahwa jika menyimpang (serong) sedikit dari arah kiblat itu tidak mengapa, seperti jika menyimpang ke kanan atau ke kiri sedikit. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada penduduk Madinah (yang arah kiblatnya ke selatan, pent.),
مَا بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ قِبْلَةٌ
“Di antara timur dan barat adalah kiblat” (HR. Tirmidzi no. 344 dan Ibnu Majah no. 1011).
Jadi, kalau ada orang yang menyimpang ke kiri sedikit dari arah kiblat, kita katakan kepada mereka, “Di antara timur dan barat adalah kiblat.” (Ini berlaku bagi yang arah kiblatnya adalah ke arah selatan sebagaimana penduduk Madinah, pent.). Demikian pula yang serong ke kanan, atau serong ke timur sedikit, atau serong ke barat sedikit, kita katakan kepada mereka, “Di antara kiri dan kanan adalah arah kiblat.” Jadi, jika hanya serong sedikit dari arah kiblat, hal itu tidak masalah.
Terdapat satu masalah yang ingin saya ingatkan. Siapa saja yang berada di Masjidil Haram dan bisa melihat bangunan Kakbah (secara langsung), maka wajib baginya untuk menghadap persis ke bangunan Kakbah, bukan hanya ke arah Kakbah. Karena jika dia menyimpang (serong) dari bangunan Kakbah, maka dia tidaklah disebut menghadap Kakbah. Aku melihat banyak kaum muslimin di Masjidil Haram yang tidak menghadap ke bangunan Kakbah. Engkau dapati saf yang sangat panjang dan Engkau bisa mengetahui secara pasti bahwa banyak dari mereka yang tidak menghadap persis ke bangunan Kakbah. Ini adalah kesalahan yang besar. Wajib atas kaum muslimin untuk memperhatikan masalah ini dan menjauhinya. Hal ini karena jika mereka mendirikan salat dalam kondisi semacam ini, artinya mereka salat tanpa menghadap ke kiblat.
***
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Sumber: https://muslim.or.id/70980-hukum-shalat-tidak-menghadap-ke-arah-kiblat.html