Ini Barang yang tak Dijual di Retail Koperasi 212

Koperasi Syariah 212 telah meresmikan minimarket perdananya yang bernama ‘Kita Mart’ di Cluster Puri Jakamulya, Jalan H Madrais RT 05/03, Cikunir Raya, Jakamulya, Bekasi Selatan, Rabu (29/3) kemarin. Namun, ada barang-barang tertentu yang tak dijual di toko retail spirit aksi 212 tersebut.

Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafii Antonio mengatakan, pihaknya telah berkomitmen untuk tidak menjual barang-barang haram dan barang yang dianggapnya subhat di Kita Mart. Barang-barang itu di antaranya, minuman keras dan rokok.

“Kita ingin komit rokok tidak boleh ada, alat kontrasepsi tak boleh ada, dan minuman keras juga tidak boleh ada,” ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (29/3) malam.

Syafii Antonio mengatakan, Kita Mart juga tak ingin seperti mini market lainnya yang selama ini menjual alat kontrasepsi yang kadang-kadang tidak pada tempatnya. “Pastinya, di mini market ini tidak bokeh ada barang-barang yang diharamkan atau yang subhat lah,” ucapnya.

Dia menjelaskan, bahwa saat ini, banyak tantangan besar umat Islam dalam bidang usaha. Salah satunya, kata dia, yaitu masih banyaknya barang-barang import yang masuk ke Indonesia.

Karena itu, dia berharap, dengan adanya ritail berbasis komunitas atau jamaah tersebut, dapat mengurani barang impor dan bepindah menjadi produk nasional. “Jadi, sangat indah jika di Indonesia itu produk asing sangat sedikit. Sedangkan produk-produk dalam negeri sendiri bisa ada di Jepang, Cina, Inggris, Amerika, Australia, dan sebagainya,” ujar dia.

Dengan demikian, kata Syafii Antonio, sudah saatnya umat Islam berhijrah dari bisnis waralaba yang dibangun personal ke waralaba berbasis jamaah. Begitu juga dengan sistemnya, yang biasanya Francise dapat diubat dengan sistem kemitraan.

“Berikutnya, bagaimana kita yang gandrung dengan buah impor ini beralih menjadi menyukai buah lokal. Selain itu, bagaimana dengan sistem pembiayaan yang ribawi berhijrah ke pembiayaan yang bagi hasil,” ucapnya.

 

sumber:Republika ONline