Konsumsi Makanan atau Minuman yang Dikerumuni Semut, Bolehkah dalam Islam?

Seringkali kita menemukan semut pada makanan atau minuman yang sedang atau akan kita konsumsi. Mengingat ukurannya yang kecil dan terkadang tidak nampak dalam jangkauan mata, seringkali ia ikut tertelan bersama makanan atau minuman yang kita konsumsi. Lantas apakah makanan atau minuman yang didatangi semut hukumnya suci sehingga masih halal dikonsumsi? Atau sudah menjadi makanan yang najis dan tidak halal dikonsumsi?

Sebagian Ulama menyebutkan bahwa minuman yang bercampur dengan semut baik masih hidup ataupun sudah mati dihukumi suci, sebab hewan semut sama dengan lalat yang mana keduanya merupakan hewan yang tidak mengalirkan darah ketika dibunuh. Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadist:

Apabila seekor lalat hinggap dibejana milik salahseorang dari kalian, hendaknya ia mencelupkan lalat kedalam minuman tersebut kemudian membuangnya. Karena pada salahsatu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap yang lainnya terdapat penawar.”

Menganai Hadist tersebut Ibnu hajar al-Haitami menjelaskan bahwa Hadist ini menjadi dalil mengenai air yang sedikit tidak menjadi najis dengan jatuhnya bangkai hewan yang tidak mengalirkan darahnya pada bejana tersebut. Bedahalnya jika hewan tarsebut memang sengaja dilempar pada makanan atau minuman maka makanan atau minuman tersebut menjadi najis.

Menurut imam Syafi’i, semut termasuk bagian dari hewan yang dilarang untuk dibunuh dan setiap hewan yang dilarang oleh syara’ untuk membunuhnya maka haram pula mengonsumsinya. Dengan demikian ketika kita mengetahui ada semut pada makanan atau minuman, hal yang harus dilakukan adalah mengambil dan membuang semut itu agar tidak ikut termakan dengan makanan kita, karena jika mengetahui adanya semut namun tetap kita makan, kita akan terkena hukum haram sebab mengonsumsi semut secara sengaja yang merupakan hal yang dilarang. Beda halnya jika termakan atau terminum secara tidak sengaja, maka perbuatan tersebut tidak dikenai dosa. Rasulullah saw bersabda:

Sesungguhnya Allah swt membiarkan (mengampuni) kesalahan dari ummatku akibat kekeliruan dan lupa serta keterpaksaan.”

Berdasarkan keterangan diatas menjadi jelas bahwa makan atau minumann yang bercampur dengan semut baik dalam keadaan masih hidup atau sudah mati statusnya masih dikatakan suci. Sedangkan mengkonsumsi makanan atau minuman yang bercampur dengan semut secara sengaja adalah haram sehingga apabila pada makanan atau minuman terdapat semut selayaknya kita memeriksa, mengambil, dan membuang semut agar tidak ikut tertelan.

Sedangkan menurut sisi medis, makanan yang telah dikerubungi semut selayaknya dibuang dan janga dimakan kembali karena kita tidak tahu datangnya semut dari mana, bisajadi melewati kotoran atau bangkai binatang lain. Makanan yang sudah digerayangi semut dapat menimbulkan beberapa masalah kesehatan, seperti diare, mual, dan muntah. Sedangkan apabila menelan semut, jika jumlah yang tertelan hanya satu sampai dua, tidak akan menjadi masalah. Sebab, semut bisa ikut terurai saat masuk ke sistem pencernaan. Jika yang tertelan terlalu banyak makan akan menimbulkan beberapa efek seperti mual dan muntah.

ISLAM KAFFAH