Larangan Menyebar Pornografi dalam Islam

Berikut ini artikel tentang larangan menyebar pornografi dalam Islam. Di zaman yang kian canggih ini, segala hal diperoleh dengan mudah dan cepat. Termasuk menyebarkan kemaksiatan, yang bisa dilakukan melalui berbagai alat teknologi komunikasi sehingga terpublish dan menyebar kemana-mana. 

Seperti salah satu kasus yang tengah viral di jagat entertain Indonesia. Video tak senonoh artis yang diduga berinisial RK tersebar di sejumlah akun media sosial. Tentunya hal tersebut memberikan dampak negatif bagi masyarakat kita. 

Larangan Islam Pada Penyebaran Maksiat

Melihat dari adanya kasus penyebaran sejumlah video artis di atas, sebagai orang beriman, kita diharapkan untuk mau bersabar dan tidak ikut-ikutan melakukannya agar terhindar dari dosa yang menggunung dan terus-menerus dan azab dari Allah. 

Sebagaimana dalam firman Allah dalam surah An-Nuur Ayat 19 :

اِنَّ الَّذِيْنَ يُحِبُّوْنَ اَنْ تَشِيْعَ الْفَاحِشَةُ فِى الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ ۙ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ؕ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْـتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang amat keji tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat” (QS. An-Nuur: 19).

Lebih-lebih kita tidak tahu berapa banyak di kalangan umat yang sudah terdampak (keburukannya) akibat menerima kiriman perbuatan maksiat. Dan tak tertutup kemungkinan, di antara orang yang menerimanya ada yang ikut menyebarkannya lebih luas lagi.

Demikianlah seterusnya. Kita juga tidak tahu bagaimana harus menghentikan keinginan orang-orang yang menerimanya untuk menyebarkan kepada orang lain lagi, sehingga pelaku pertama ikut menerima aliran dosa dari penyebar berikutnya. Sebagaimana diingatkan dalam suatu hadits :

 “Siapa saja yang mengajak kepada kesesatan, ia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang-orang yang mengikutinya tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa-dosa mereka” (HR. Muslim).

Landasan Hukum Positif 

Selain itu dalam hukum Indonesia juga mengatur tegas terkait hukuman bagi penyebaran konten pornografi. Diantaranya yakni diatur dalam sejumlah pasal perundang-undangan :

  • Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Aturan ini memuat berbagai penjelasan tentang pornografi telah disediakan mulai dari definisi hingga perlindungan anak. Berbagai peran pemerintah hingga masyarakat pun juga diatur dalam UU tersebut.

  • Ancaman hukuman Pasal 29 UU Pornografi

Tepatnya dalam Bab VII UU Pornografi tahun 2008 tersebut diatur pula hukuman pidana bagi pelaku penyebaran konten pornografi. Dalam pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tersebut, pelaku penyebaran dapat dipenjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Tak hanya itu, pelaku penyebaran juga bisa didenda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.

  • UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Undang-undang ini sebagai bentuk pembaharuan dari UU Nomor 11 tentang ITE yang disahkan pada tahun 2008 lalu. Peraturan ini sendiri mengatur berbagai informasi elektronik di Indonesia, termasuk salah satunya adalah konten pornografi.

  • Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Landasan hukum yang juga digunakan dalam menangani penyebaran konten pornografi adalah Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. UU tersebut mengatur siapa pun yang secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat akses dokumen atau informasi elektronik tentang pornografi dianggap melanggar kesusilaan.

  • Ancaman hukuman Pasal 45 ayat (1) UU ITE

Pasal tersebut berisikan ancaman hukuman bagi para pelaku yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (1). Dalam pasal Pasal 45 ayat (1) UU ITE, pelaku penyebaran dapat dipidana dengan penjara paling lama selama 6 tahun dan maksimal denda Rp1 miliar.

Namun jika ternyata ada berbagai elemen lain seperti pemaksaan hingga pencemaran nama baik maka landasan hukum dan ancaman hukumannya pun bisa lebih luas dan banyak lagi.

Jadi selain dilarang dalam agama perbuatan menyebar kemaksiatan juga dilarang dalam hukum positif, aturannya pun lengkap beserta ancaman sanksi yang ditujukan bagi sang pelaku, agar jera dan sadar atas kesalahan yang dibuatnya. 

Demikian penjelasan larangan menyebar pornografi dalam Islam. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH