Lupa Salat karena Ketiduran? Anda Wajib Mengqadha

PARA ulama sepakat bahwa siapa saja yang lupa salat fardhu, wajib ia mengqadhanya.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari salat atau ia lupa dari salat, maka hendaklah ia salat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah salat ketika ingat.” (QS. Thaha: 14) (HR. Muslim, no. 684).

Cara mengqadhanya jika yang lupa lebih dari satu salat, bisa dengan petunjuk dari Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sadi berikut ketika beliau mengatakan dalam Manhajus Salikin,

“Siapa yang luput dari salat, wajib baginya untuk mengqadhanya segera secara berurutan.

Jika ia lupa, tidak tahu, atau khawatir luput dari salat hadhirah (yang saat ini ada), maka gugurlah tartib (berurutan) antara salat yang luput tadi dan salat yang hadhirah (yang saat ini ada).” [rumaysho]

INILAH MOZAIK

Uzur Shalat yaitu Tidur dan Lupa

Jika kita ada uzur shalat, entah tidur atau lupa, bagaimana cara mengerjakan shalatnya, misalnya shalat Shubuh?

Kita bisa temukan jawabannya dalam bahasan Safinatun Najah berikut ini.

Safinatun Najah

Oleh: Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami Asy-Syafi’i

[KITAB SHALAT]

[Uzur Shalat]

أَعْذَارُ الصَّلاةِ اثْنَانِ:

1- النَّوْمُ.

وَ2- النِّسْيَانُ.

Fasal: Uzur shalat ada dua, yaitu tidur dan lupa.

Catatan Dalil

Pertama: Istilah qadha’ shalat

Jika telah keluar waktu shalat yang sudah ditetapkan dan shalat belum dikerjakan, atau tidak tersisa waktu yang dibatasi untuk mengerjakan satu rakaat atau lebih, maka shalat tersebut diqadha’. Para ulama ushuliyyun (ahli ushul) menyebut dengan istilah qadha’ shalat yaitu mengerjakan yang wajib setelah waktu yang ditetapkan syariat.

Qadha’ shalat ini ada dua keadaan: (1) karena tertidur atau lupa, (2) karena meninggalkan shalat dengan sengaja.

Kedua: Qadha’ shalat karena tertidur atau lupa

Siapa yang terkena kewajiban shalat lalu ia tidak mengerjakan shalat hingga luput waktunya disebabkan karena tertidur atau lupa, maka ia harus mengqadha’ shalat tersebut setelah waktunya. Hal ini berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى

Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), ‘Kerjakanlah shalat ketika ingat.’ (QS. Thaha: 14).” (HR. Bukhari, no. 597 dan Muslim, no. 684).

Dalam riwayat lain disebutkan,

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari, no. 597).

Dalam riwayat lain juga disebutkan,

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684).

Ketiga: Qadha’ shalat dengan segera

Jika shalat luput karena uzur, maka hendaklah shalat tersebut diqadha’ dengan segera. Jika pun diakhirkan juga dibolehkan, berarti qadha’nya tidak segera. Hal ini merupakan pelajaran dari hadits berikut.

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ كُنْتُ مَعَ نَبِىِّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى مَسِيرٍ لَهُ فَأَدْلَجْنَا لَيْلَتَنَا حَتَّى إِذَا كَانَ فِى وَجْهِ الصُّبْحِ عَرَّسْنَا فَغَلَبَتْنَا أَعْيُنُنَا حَتَّى بَزَغَتِ الشَّمْسُ – قَالَ – فَكَانَ أَوَّلَ مَنِ اسْتَيْقَظَ مِنَّا أَبُو بَكْرٍ وَكُنَّا لاَ نُوقِظُ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مَنَامِهِ إِذَا نَامَ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ثُمَّ اسْتَيْقَظَ عُمَرُ فَقَامَ عِنْدَ نَبِىِّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَجَعَلَ يُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ صَوْتَهُ بِالتَّكْبِيرِ حَتَّى اسْتَيْقَظَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ وَرَأَى الشَّمْسَ قَدْ بَزَغَتْ قَالَ « ارْتَحِلُوا ». فَسَارَ بِنَا حَتَّى إِذَا ابْيَضَّتِ الشَّمْسُ نَزَلَ فَصَلَّى بِنَا الْغَدَاةَ

Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan dan ketika itu kami berjalan semalam suntuk sampai mau mendekati Shubuh. Kemudian kami berhenti sebentar untuk istirahat. Ketika itu mata kami sudah tidak kuat lagi menahan kantuk hingga kami tertidur sampai matahari terbit. ‘Imran berkata bahwa di antara kami yang duluan terbangun adalah Abu Bakar. Kami sendiri belum mau membangunkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tidurnya ketika ia tidur sampai ia terbangun sendiri. Kemudian yang bangun berikutnya adalah Umar. Ia berdiri di samping Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Umar bertakbir dan ia mengeraskan suara takbirnya hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terbangun. Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kepalanya, ia melihat matahari sudah terbit. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Ayo berpindah!’ Kemudian beliau bergerak bersama kami sampai matahari terlihat terang. Lalu beliau turun dan melaksanakan shalat Shubuh bersama kami.”  (HR. Muslim, no. 682)

Keempat: Qadha’ shalat dalam keadaan lupa tidak terkena dosa

Qadha’ shalat di luar waktunya karena ada uzur tertidur atau lupa, tidaklah dikenakan dosa. Dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku ketika mereka keliru, lupa, atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Juga dalam hadits dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Pena itu diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia mimpi basah (baligh), (3) orang gila sampa ia berakal (sadar).” (HR. Abu Daud, no. 4403. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Kelima: Hendaklah membangunkan orang yang masih tidur

Disunnahkan membangunkan orang yang masih tidur, lebih-lebih lagi jika waktu shalat hampir habis. Karena Allah Ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al-Maidah: 2)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُصَلِّى صَلاَتَهُ بِاللَّيْلِ وَهِىَ مُعْتَرِضَةٌ بَيْنَ يَدَيْهِ فَإِذَا بَقِىَ الْوِتْرُ أَيْقَظَهَا فَأَوْتَرَتْ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat malam, sedangkan Aisyah melintang di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika beliau sisa melakukan witir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membangunkan Aisyah. Akhirnya Aisyah berwitir. (HR. Muslim, no. 744)

Dalam riwayat lain disebutkan,

فَإِذَا أَوْتَرَ قَالَ « قُومِى فَأَوْتِرِى يَا عَائِشَةُ».

“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk witir, beliau berkata, ‘Bangunlah wahai Aisyah, ayo berwitirlah.’” (HR. Muslim, no. 744)

Keenam: Qadha’ shalat karena meninggalkan shalat dengan sengaja

Jika seorang mukallaf (yang sudah dibebankan syariat) meninggalkan shalat yang sudah ada ketetapan waktunya tanpa ada uzur, maka ia berdosa karena telah menyelisihi berbagai dalil tegas yang menyatakan wajibnya shalat. Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tersebut wajib mengqadha’. Ia wajib mengqadha’ dengan segera karena ia benar-benar meremehkan shalat hingga diakhirkan. Ia juga harus bertaubat. Karena orang yang meninggalkan shalat terkena hukuman dibunuh karena sebab shalat yang ia luput. Namun jika ia mengqadha’ shalat walaupun telat, maka ia tidak dihukum bunuh.

Dalilnya yang memerintahkan untuk qadha’ adalah hadits yang disebutkan sebelumnya, “Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” Dalil hadits menunjukkan bahwa tidur dan lupa adalah keadaan uzur dan disuruh untuk mengqadha’. Maka untuk keadaan orang yang meninggalkan shalat tanpa ada uzur, tentu saja mesti ada qadha’. Lihat pendapat Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily yang menjelaskan fikih Syafii dalam Al-Mu’tamad, 1:174.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (22:19) menjelaskan bagaimana dengan orang yang meninggalkan shalat dan puasa secara sengaja apakah perlu diqadha’. Beliau rahimahullah berkata,

الْأَكْثَرُونَ يَقْضِيهِ ، وَقَالَ : بَعْضُهُمْ لَا يَقْضِيهِ ، وَلَا يَصِحُّ فِعْلُهُ بَعْدَ وَقْتِهِ كَالْحَجِّ . وَقَدْ ثَبَتَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : عَنْ الْأُمَرَاءِ الَّذِينَ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا . { فَصَلُّوا الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا ، وَاجْعَلُوا صَلَاتَكُمْ مَعَهُمْ نَافِلَةً } . وَدَلَّ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ ، وَاتِّفَاقُ السَّلَفِ عَلَى الْفَرْقِ بَيْنَ مَنْ يُضَيِّعُ الصَّلَاةَ فَيُصَلِّيهَا بَعْدَ الْوَقْتِ ، وَالْفَرْقُ بَيْنَ مَنْ يَتْرُكُهَا . وَلَوْ كَانَتْ بَعْدَ الْوَقْتِ لَا تَصِحُّ بِحَالِ لَكَانَ الْجَمِيعُ سَوَاءً

Kebanyakan ulama menilai, shalat atau puasa yang ditinggalkan dengan sengaja, harus diqadha’. Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa seperti itu tidak perlu diqadha’. Bahkan tidak sah mengerjakan qadha’ tersebut setelah keluar waktunya sebagaimana ibadah haji. Dan ada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai pemimpin yang sengaja mengakhirkan waktu shalat dari waktunya. Beliau bersabda, ‘Tetaplah kalian shalat pada waktunya. Cukup jadikan shalat kalian bersama penguasa kalian sebagai shalat sunnah.’ Al-Qur’an dan As-Sunnah juga kesepakatan para salaf menunjukkan perbedaan antara orang yang mengabaikan shalat hingga mengerjakan shalat di luar waktu dan perbedaan orang yang meninggalkan shalat. Yang jelas, jika shalat itu dikerjakan di luar waktunya, sama sekali tidaklah sah.

Penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah itulah yang dijadikan alasan bahwa tidak ada qadha’ shalat bagi orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja.

Ketujuh: Seorang muslim mesti mengerjakan shalat pada waktunya

Allah Ta’ala berfirman,

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا (78) وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا (79)

Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’: 78-79).

Ada tiga macam waktu shalat yang disebutkan dalam ayat di atas:

  1. Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk.
  2. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya.
  3. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama bacaan Al-Qur’an. Keutamaan membaca Al-Qur’an saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang.

Mengenai waktu shalat yang diterangkan dalam hadits bisa dilihat dari hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنِ الصَّلاَةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ

Waktu Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk waktu ‘Ashar. Waktu ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari. Jika matahari telah terbit, maka tahanlah shalat karena saat itu matahari sedang terbit di antara dua tanduk setan.” (HR. Muslim, no. 612)

Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.

Referensi:

  1. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i.Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.
  2. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’.
  3. Taysirul Lathifil Mannan. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darul ‘Ashimah.

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/22099-safinatun-najah-uzur-shalat-yaitu-tidur-dan-lupa.html