Terbitkan M-Paspor, Kini Buat Paspor Cukup Lewat Aplikasi

Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan aplikasi M-Paspor.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aplikasi M-Paspor. Melalui aplikasi itu, pemohon paspor kini dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Sehingga pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan. 

“Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodasi tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka. Fitur-fitur tersebut antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, dalam siaran persnya, Jumat (31/12).

Menurut Arya, pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada Playstore dan menginstal di gawai. Selanjutnya pemohon mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan. 

Kemudian berikutnya pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti marketplace maupun luring seperti bank, Kantor Pos dan minimarket. Batas waktu pembayaran, yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.

“Untuk saat ini kami masih soft launching, kantor Imigrasi yang akan membuka kuota antrean paspor pertama kali di aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang.”, tutur Arya. 

Sementara ini, kata Arya, aplikasi M-Paspor baru dapat diakses oleh pengguna gawai Android. Sedangkan, versi iOS masih dalam tahap approval oleh Appstore. “Untuk tahap terakhir, yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT Pos Indonesia,” kata Arya.

IHRAM

M-Paspor Beri Alternatif Jamaah Membuat Paspor

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengundang beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan uji coba aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Salah satu yang diundang adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Kepala Subdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler, Nasrullah Jasam, mengatakan kedatangan mereka adalah untuk melihat alur aplikasi M-Paspor yang masih dalam tahap pengembangan, serta masih melayani permohonan M-Paspor baru dan penggantian.

Ia menilai aplikasi M-Paspor ini dapat memberikan alternatif kepada jemaah haji untuk membuat paspor. Sebelumnya Ditjen Imigrasi juga sudah memliki fasilitas pembuatan paspor seperti Paspor Keliling dan Eazy Paspor.

“Program M-Paspor ini memberikan alternatif jamaah dalam membuat paspor. Sebelumnya juga ada program paspor keliling, eazy paspor dan sekarang ada pilihan lagi M-Paspor,” ujar Nasrullah dalam keterangan yang didapat Republika, Kamis (6/1).

Ia berharap, dalam masa pandemi seperti saat ini, aplikasi M-Paspor menjadi salah satu alternatif pembuatan paspor. Layanan ini dapat menghemat waktu dan menghindari kerumunan.

Nasrullah menyebut di masa pandemi ini, jamaah bisa memanfaatkan M-Paspor karena prosesnya sangat singkat,  dimana kurang dari empat menit semua prises telah selesai. Karenanya, layanan ini bisa menjadi pilihan jamaah dan bisa dimanfaatkan.

Pihaknya juga sudah memberikan masukan-masukan terkait aplikasi M-Paspor. Salah satunya, pada kolom nama pemohon paspor diharap dapat disesuaikan dengan sistem dari Pemerintah Arab Saudi.

“Saya kira ini harus direspon dengan baik dan akan disampaikan juga sampai ke level jamaah agar dapat memanfaatkan fasilitas M-Paspor ini,” lanjut dia.

Kedepannya, ia sangat berharap bisa tetap bersinergi dengan Imigrasi, mengingat ada banyak fasilitas yang dapat memudahkan jamaah haji.

“Prinsipnya kita persiapkan segala sesuatunya, mudah-mudahan tahun 2022 ini ada haji dan program M-Paspor ini dapat memberikan alternatif pembuatan paspor kepada jemaah,” ujarnya.

Direktur Lalu lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Arman Aris, mengatakan undangan bagi beberapa K/L dalam uji coba ini adalah untuk meminta usul, saran dan masukan, dalam menyempurnakan sistem yang nantinya akan dievaluasi dan diperbaiki. Hal ini dilakukan demi pelayanan prima kepada masyarakat pengguna jasa keimigrasian, khususnya perihal paspor. 

“Uji coba M-Paspor ini untuk melihat kelemahan-kelemahan pada aplikasi. Mudah-mudahan tanggal 26 Januari nanti akan dilaunching di seluruh Indonesia,” ujar Amran.

Terkait layanan haji dan umrah, Kantor Imigrasi masih bekerjasama dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk melayani jamaah. Mereka yang ingin membuat paspor dengan mendatangi Kanim setempat, memanfaatkan fasilitas Paspor Keliling, fasilitas Eazy Paspor ataupun dengan jemput bola.

“Kita jemput bola atau menggunakan eazy pasport bagi calon jamaah haji. Kalau umrah, mereka bisa datang ke Kantor Imigrasi terdekat atau menggunakan layanan eazy pasport, ataupun bisa dengan kolektif agar terlaksananya pelayanan prima dan terhindar dari calo,” ucap dia.

Uji coba M-Paspor ini disebut akan dilakukan di tiga Kantor Imigrasi yang dimulai pada tanggal 4 hingga 20 Januari 2022. Adapun tiga kantor yang dimaksud adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Tangerang. 

IHRAM