Rasul telah Larang Perayaan Semacam Tahun Baru!

DALAM catatan sejarah kota Yatsrib, sebelum berganti nama menjadi madinah, penduduk kota ini mengikuti agama berhala, seperti yang ada di Mekah. Penduduk Yatsrib sangat mengagungkan berhala Manat. Karena ajaran agama mereka tidak memiliki kitab, membuat mereka suka meniru budaya agama lain, yang mereka anggap lebih berperadaban. Terutama budaya yahudi, nasrani, dan persia.

Sebelum islam datang di Madinah, masyarakat kota ini telah memiliki hari raya yang dimeriahkan dengan permainan, makan-makan, dst. kala itu, hari raya mereka menganut tradisi orang majusi di Persia. Hari raya itu adalah Nairuz dan Mihrajan. Anas bin Malik radhiyallahu anhu menceritakan, “Saya mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari raya, yang kalian jadikan sebagai waktu untuk bermain. Padahal Allah telah menggantikan dua hari raya terbaik untuk kalian; idul fitri dan idul adha.” (HR. Ahmad 13164).

Nairuz nama persinya Nauruz. Dialih bahasakan ke arab menjadi Nairuz. Kata Nauruz merupakan gabungan dari kata Nau dan Ruz. Nau (new) artinya baru. Sementara Ruz (Roj) artinya hari. Gabungan dua kata ini bermakna hari baru. Perayaan Nauruz di Persi, diperingati setiap tahun, sebagai hari raya tahun baru mereka. Dalam perhitungan kalender masehi, hari Nairuz bertepatan dengan tanggal 21 Maret. [Alitthad.com]

Perayaan Nairuz dan Mihrajan yang dirayakan penduduk madinah, isinya hanya bermain-main dan makan-makan. Sama sekali tidak ada unsur ritual sebagaimana yang dilakukan orang majusi, sumber asli dua perayaan ini. Namun mengingat dua hari tersebut adalah perayaan orang kafir, Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarangnya. Sebagai gantinya, Allah berikan dua hari raya terbaik: Idul Fitri dan Idul Adha.

Kita sepakat, tahun baru masehi bukan tradisi islam. Bahkan perayaan ini datang dari orang kafir. Sebagian referensi menyebutkan, tahun baru merupakan pesta warisan dari masa lalu yang dahulu dirayakan oleh orang-orang Romawi. Mereka (orang-orang Romawi) mendedikasikan hari yang istimewa ini untuk seorang dewa yang bernama Janus, The God of Gates, Doors, and Beeginnings. Janus adalah seorang dewa yang memiliki dua wajah, satu wajah menatap ke depan dan satunya lagi menatap ke belakang, sebagai filosofi masa depan dan masa lalu, layaknya momen pergantian tahun.

Namun apapun itu, larangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam di atas, mencakup semua kegiatan perayaan yang bukan tradisi islam. Termasuk memriahkan tahun baru masehi.

Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

 

INILAH MOZAIK

Awas! Rasulullah Tak Suka Terompet Gaya Yahudi

PERTAMA, terkait dengan masalah terompet, mari kita simak hadis berikut:

Dari Abu Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah anshar, “Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk salat berjemaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan, Kibarkanlah bendera ketika waktu salat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu salat. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai terompet. Nabi pun tidak setuju, beliau bersabda, Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi. Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, Itu adalah perilaku Nasrani. Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun pulang.” (HR. Abu Daud, no.498 dan Al-Baihaqi, no.1704)

Setelah menyebutkan hadis di atas, Syaikhul islam mengatakan, “Bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika beliau tidak suka dengan terompet gaya yahudi yang ditiup, beliau beralasan, itu adalah kebiasaan Yahudi (Iqtidha Shirat al-Mustaqim, Hal.117 118)

Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa terompet termasuk benda yang tidak disukai Nabi shallallahu alaihi wa sallam karena meniru kebiasaan orang Yahudi. Seorang yang mencintai Nabinya shallallahu alaihi wa sallam dan membenci Yahudi tentunya akan lebih memilih petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam dari pada petunjuk Yahudi yang sesat.

Kedua, Membunyikan Terompet Tahun Baru

Pada tulisan sebelumnya, telah ditegaskan bahwa tahun baru termasuk hari raya orang kafir. Sementara itu, semua orang sadar bahwa membunyikan terompet tahun baru, hakikatnya adalah turut bergembira dan merayakan kedatangan tahun baru. Dan sikap semacam ini tidak dibolehkan. Seorang mukmin yang mencintai agamanya, dan membenci ajaran kekafiran akan berusaha menghindarinya semaksimal mungkin.

Dengan demikian, membunyikan terompet di tahun baru berarti melakukan dua pelanggaran; pertama, membunyikan terompet itu sendiri, yang ini merupakan kebiasaan dan ajaran orang Yahudi dan kedua, perbuatan ini termasuk turut memeriahkan hari raya orang kafir.

Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

 

INILAH MOZAIK