Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Pubertas

Pubertas atau akil balig (Arab: بلوغ, bulugh) adalah proses perubahan fisik dan akal seseorang saat berubah menjadi tubuh dewasa (masa beranjak dewasa) yang mampu melakukan reproduksi seksual.

Dalam syariat Islam, pubertas adalah sampainya usia seseorang pada tahap pembebanan hukum-hukum syariat. Baik itu dengan munculnya salah satu tanda atau sampainya seseorang pada usia tertentu.

Saat seseorang sudah mencapai pubertas, di waktu itulah ia mulai terikat dengan banyak hukum syariat, mulai dibebani kewajiban dan sudah diharuskan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Karena seseorang yang sudah puber, maka ia telah memiliki insiatif dan memiliki kemampuan untuk bergerak dan berkehendak. Sebagaimana sabda nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: (1) orang tidur hingga bangun, (2) anak kecil hingga mimpi basah, dan (3) orang gila hingga berakal.” (HR. Abu Dawud no. 4402, Tirmidzi no. 1423 dan Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 7346)

Tanda-tanda pubertas

Pubernya seseorang memiliki beberapa tanda-tanda. Tidak disyaratkan terwujudnya semua tanda-tanda itu agar seseorang dikatakan telah mencapai pubertas. Hanya dengan munculnya satu tanda saja dari seorang anak (baik laki-laki maupun perempuan), maka anak tersebut telah menjadi mukallaf (telah dibebani kewajiban syariat) dan harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.

Syekh Ibnu ‘Utsaimin dalam kitabnya As-Syarhu Al-Mumti’ mengatakan,

ويحصل البلوغ بواحد من أمور ثلاثة بالنسبة للذكور وهي:١. تمام خمس عشرة سنة. ٢. إنبات العانة. ٣. إنزال المني بشهوة يقظة أو مناما.

فإذا وجد واحد من هذه الأمور الثلاثة صار الإنسان بالغا. والمرأة تزيد على ذلك بأمر رابع وهو الحيض، فإذا حاضت ولو لعشر سنوات فهي بالغة

“Pubertas terwujud dengan adanya salah satu dari 3 hal. Bagi anak laki-laki, yaitu: (1) genap 15 tahun, (2) tumbuhnya bulu kemaluan, dan (3) keluarnya mani dengan rasa nikmat, baik itu dalam kondisi sadar maupun ketika bermimpi. Jika seseorang mendapati salah satu dari ketiga hal tersebut, maka ia telah dikatakan puber (balig). Adapun perempuan (selain ketiga hal tersebut) terdapat satu tambahan, yaitu haid. Jikalau seorang wanita mengalami haid, walaupun umurnya baru 10 tahun, maka ia telah dikatakan puber.”

Rincian tanda-tanda puber:

Pertama: Tumbuhnya rambut kemaluan

Baik pada laki-laki maupun perempuan, rambut yang menandakan puber adalah rambut kemaluan. Adapun jenggot, kumis, ataupun yang selainnya, maka itu bukanlah pertanda pubertas.

Tidak semua rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan merupakan tanda pubertas. Patokannya adalah rambut tersebut haruslah tebal dan kasar. Untuk mencukurnya perlu menggunakan pisau cukur ataupun yang semisalnya. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnu Qudamah rahimahullah,

وأما الإنبات فهو أن ينبت الشعر الخشن حول ذكر الرجل، أو فرج المرأة، الذي استحق أخذه بالموسى، وأما الزغب الضعيف، فلا اعتبار به، فإنه يثبت في حق الصغير

“Maksud tumbuhnya rambut kemaluan adalah tumbuhnya rambut kasar di sekitar kemaluan laki-laki atau perempuan, yang tidak bisa dicukur, kecuali dengan pisau cukur. Adapun rambut halus yang tipis, maka tidak termasuk dari tanda-tanda pubertas, karena rambut tipis tersebut seringkali sudah tumbuh walaupun anak tersebut masih kecil.” (Al-Mughni: 9/392)

Kedua: Keluarnya air mani

Jika seseorang mengeluarkan air mani, baik itu dengan mimpi basah atau karena syahwat walaupun tanpa disertai mimpi basah, maka ia telah terkena kewajiban syariat dan menjadi seorang mukallaf. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَاِذَا بَلَغَ الْاَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوْا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۗ 

“Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka (juga) meminta izin, seperti orang-orang yang lebih dewasa meminta izin.” (QS. An-Nur: 59)

Syekh Binbaz rahimahullah dalam salah satu fatwanya menjelaskan,

“Di ayat ini menggunakan kata-kata “balaghal hulum” yang artinya: ‘mengeluarkan air mani di dalam tidur atau ketika sedang memikirkan sesuatu, dan ketika seseorang mengalaminya, maka ia telah dikatakan dewasa’.”

Ketiga: Genap 15 tahun

Berdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma di dalam Shahihain,

عُرِضتُ على رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَومَ أُحُدٍ وأنا ابنُ أربَعَ عَشْرةَ، فلم يُجِزْني، ولم يَرَني بَلَغتُ، ثُمَّ عُرِضتُ عليه يَومَ الخَندَقِ وأنا ابنُ خَمسَ عَشْرةَ فأجازَني.

“Pada perang Uhud, aku menawarkan diriku kepada Rasulullah agar diikutsertakan dalam peperangan, hanya saja ketika itu umurku baru 14 tahun. Maka, Rasulullah pun tidak mengizinkanku. Beliau menganggap diriku belum dewasa. Barulah kemudian aku tawarkan diriku kembali pada peperangan Khandaq, sedang umurku telah mencapai 15 tahun, maka beliau pun mengizinkanku.” (HR. Bukhari no. 2664 dan Muslim no. 1868)

Makna yang dimaksud dengan 15 tahun adalah telah menyempurnakan tahun keempat belasnya dan mulai memasuki tahun kelima belasnya. Patokan yang dipakai pun adalah kalender Hijriyyah dan bukan Masehi. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Sholeh Munajjid rahimahullah dalam websitenya.

Hadis ini menunjukkan, bahwa seseorang jika telah mencapai umur 15 tahun, maka ia terhitung telah terbebani kewajiban.

Ketiga tanda di atas, adalah tanda-tanda pubertas yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan secara umum. Adapun untuk perempuan secara khusus maka ditambah dengan 2 hal:

Keempat: Haid

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لا تُقبَلُ صَلاةُ حائِضٍ إلَّا بخِمارٍ

“Tidaklah diterima salatnya wanita yang telah mengalami haid (telah puber), kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Abu Dawud no. 641, Tirmidzi no. 377 dan Ibnu Majah no. 655)

Kelima: Hamil

Para ulama bersepakat tentang hal ini. Karena kehamilan merupakan tanda keluarnya air mani. Sesungguhnya Allah Ta’ala menetapkan fitrah bahwa seorang anak terlahir dan diciptakan dari percampuran air laki-laki dan perempuan.

Beberapa hukum terkait pubertas yang sering dilalaikan

Pertama: Dibebani kewajiban syariat dan berdosa jika meninggalkannya

Seperti salat, puasa dan haji. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sudah disebutkan sebelumnya,

“Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: (1) orang tidur hingga bangun, (2) anak kecil hingga mimpi basah, dan (3) orang gila hingga berakal.” (HR. Abu Dawud no. 4402, Tirmidzi no. 1423 dan Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 7346)

Sehingga, jika seseorang yang belum mencapai puber meninggalkan kewajiban, maka ia tidak berdosa karenanya. Adapun mereka yang telah mencapai puber, maka ia akan berdosa jika meninggalkan kewajiban tersebut.

Kedua: Tidak bersentuhan, bersalaman dan memandang lawan jenis yang bukan mahramnya

Seorang anak yang telah mencapai umur 15 tahun, atau yang telah muncul tanda-tanda pubertas padanya walaupun belum mencapai umur 15 tahun, maka ia sudah tidak boleh lagi bersentuhan dan bersalaman dengan lawan jenisnya.

Sayangnya hal ini masih sering diremehkan oleh sebagian kaum muslimin. Bersalaman dengan saudara sepupu lawan jenis, ngobrol berdua dengan mereka dan lain sebagainya. Padahal Allah jelas-jelas menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu, yang menjelaskan bahwa sepupu bukanlah mahram dari seseorang. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)

Begitu pula, saudara ipar, maka mereka pun bukan maram bagi seseorang. Bahkan Nabi mengingatkan ketika ada seorang sahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الْحَمْوُ الْمَوْتُ

“Saudara ipar adalah kematian.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2171)

Maksud hadis di atas adalah interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena seringkali seseorang meremehkan dan bermudah-mudahan untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain.

Ketiga: Jika ia adalah anak yatim, maka ia telah diperbolehkan untuk mengelola hartanya sendiri dengan syarat ia bisa mengelola hartanya dengan baik (Ar-Rusyd)

Oleh karena itu, bagi setiap wali yang memiliki tanggung jawab terhadap seorang anak yatim, maka tidak diperbolehkan untuk mencegah dan menahan harta anak tersebut, jika ia memang telah mencapai puber dan sudah baik di dalam mengelola harta. Allah Ta’ala berfirman,

فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ

“Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya.” (QS. An-Nisa’: 6)

Keempat: Dalam hukum Islam seseorang yang telah mencapai puber, maka ia harus menanggung hukuman dan qisas atas tindakan kriminalitas ataupun perbuatan yang telah ia lakukan

Misalnya, jika ada seseorang yang sudah mimpi basah atau mengalami tanda-tanda puber lainnya kemudian ia mencuri, berzina atau membunuh, maka ia wajib dihukum dan di-qisas dengan hukuman yang telah ditetapkan oleh syariat, jika negara yang ia tinggali berhukum dengan hukum Islam.

Adapun anak yang belum puber, jika ia membunuh atau melakukan tindak kriminal lainnya maka ia tidak di-qisas, dan ini merupakan kesepakatan ulama. Sebagaimana yang disampaikan Imam Malik rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwattha’,

الأمر المجمع عليه عندنا: أن لا قود بين الصبيان، وأن قتلهم خطأ ما لم تجب الحدود، ويبلغوا الحلم، وإن قتل الصبي لا يكون إلا خطأ. ومعنى القود: القصاص. 

“Di antara perkara yang sudah kami sepakati adalah tidak ada qisas bagi anak kecil (yang belum mencapai puber), pembunuhan yang ia lakukan dianggap pembunuhan kesalahan selama ia belum terbebani kewajiban menanggung hukuman atau ia ia belum puber. Sesungguhnya pembunuhan yang dilakukan anak kecil tidaklah dianggap, kecuali pembunuhan kesalahan.”

Lalu, apa konsekuensi hukum dari pembunuhan yang dilakukan oleh anak yang belum puber? Kewajiban yang harus ditunaikan adalah membayar sejumlah harta (diyat) kepada korban atau wali korban tersebut dan bukan dengan qisas. Adapun jika dipenjara ataupun dihukum dengan hukuman lainnya, maka kemaslahatannya dikembalikan dan diputuskan oleh penguasa.

Wallahu a’lam bisshowaab.

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

*******

Sumber:

As-Syarhu Al-Mumti’ karya Syekh Ibnu Utsaimin

Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah

Fatawa Syekh Binbaz

© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/78225-masalah-masalah-yang-berkaitan-dengan-pubertas.html