Umat Islam dari berbagai negara sepakat jika jihad melawan Israel saat hukumnya wajib. Dan mereka juga sepakat bahwa memboikot produk Israel dan sekutunya hukumnya sudah wajib. Sebab mereka jelas-jelas telah banyak merugikan umat Islam Palestina dan berniat membumi hanguskan negara Islam tersebut. Apa yang mereka lakukan saat ini tidak lepas dari tindakan itsmi (dosa) dan udwan (pelanggaran).
Jika demikian, langkah yang tepat untuk kondisi umat Islam terhadap Israel saat ini yaitu sebagaimana tertuang pada akhir ayat 2 surat al Maidah:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2)
Artinya, membantu orang kafir dalam bentuk apapun hukum minimalnya adalah haram, bahkan bisa saja sampai kafir. Dari sini, dalam Majallatul Buhuts al Islamiyah yang merupakan kumpulan dari beberapa fatwa-fatwa ulama’ Saudi membagi bentuk membantu orang kafir kepada dua bagian; Pertama, membantu orang kafir yang benar-benar memerangi dan ingin menghancurkan umat Islam karena rasa senang terhadap orang kafir tersebut. Membantu memerangi orang Islam merupakan suatu kebanggaan tersendiri baginya, maka yang demikian itu bukan hanya haram tapi sudah sampai kepada tingkatan kafir.
Kedua, sekedar membantu karena untuk kemaslahatan baginya. Maka yang demikian tidak sampai kafir tetapi termasuk perbautan haram. Imam At Thahawi mengatakan:
مِنْ إِجْمَاعِ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ الْجَاسُوْسَ الْمُسْلِمَ لَا يَجُوْزُ قُتْلُهُ
Artinya: “Termasuk ijma’ yaitu tidak boleh membunuh mata-mata terhadap orang Islam”
Termasuk perbuatan membantu orang kafir yang menjadi musuh dan meresahkan Islam adalah ikut serta membeli produk-produk orang kafir. Karena hal tersebut termasuk I’anah bil intifa’ bi malil muslimin (membantu dengan memanfaatkan harta orang muslim).
Imam al Qarafi ketika menjelaskan tentang tarik menariknya suatu dalil, ia mencontohkan tentang keharaman membantu orang kafir dari aspek harta. Seperti membeli, menyewa produk-produk kafir. Begitu juga dalam Fatawa Wastisyarat al Islam al Yawma dikatakan:
اَلتَّعَاقُدُ بِالْبَيْعِ أَوِ التَّأْجِيْرِ مَعَ الْكُفَّارِ اَلَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ الْمُسْلِمِيْنَ لَا يَجُوْزُ
Artinya: “Melakukan transaksi atau berniaga bersama orang kafir yang memerangi Islam hukumnya tidak boleh, atau haram”
Dengan demikian, membeli produk Israel dan sekutunya merupakan bagian dari al itsmi wal udwan yang dilarang oleh Allah swt terhadap orang-orang muslim yang beriman. Sebab tindakan tersebut menguntungkan kepada musuh-musuh Allah swt dan Rasul_Nya.