Membunuh Semut yang Mengganggu, Padahal Semut Diharamkan untuk Dibunuh

Bolehkah membunuh semut yang mengganggu? Padahal semut itu diharamkan untuk dibunuh.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud, no. 5267; Ibnu Majah, no. 3224; Ahmad 1:332. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Ada soal yang pernah diajukan pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kajian Liqaat Al-Bab Al-Maftuh, “Ada hadits tentang larangan membunuh empat hewan, yaitu semut, lebah, burung Hudhud, dan burung Shurad. Namun semut di rumah kadang mengganggu, kadang masuk ke kamar dan biasa bergerombol. Apakah boleh kami membunuh semut tadi dengan racun dan semisal itu?”

Jawab Syaikh rahimahullah:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan yaitu semut, lebah, burung Hudhud, dan burung Shurad.

Allah juga meralang membunuh seorang muslim. Namun jika ada muslim yang mengganggu seperti pelaku begal di jalanan atau pelaku semisal itu yang halal dibunuh, maka hukumnya boleh dibunuh.

Kalau ada seseorang yang menghalangimu lantas ingin merampas hartamu, maka janganlah berikan ia harta. Jika ia ingin membunuhmu, lawanlah dia. Engkau halal untuk membunuhnya (dalam rangka membela diri, pen.). Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan tentang orang yang merampas harta, “Janganlah memberikan harta padanya.” “Bagaimana jika ia sampai mencoba membunuhku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bunuhlah dia.” “Bagaimana jika ia malah membunuhku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau syahid.” “Bagaimana jika aku membunuhnya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia di neraka.” Kesimpulannya, yang mengganggu berarti boleh dibunuh.

Maka semut yang mengganggu yang tidak bisa dihilangkan kecuali dengan membunuhnya, maka silakan membunuhnya. Melakukan seperti itu tidaklah berdosa. Namun ada cara lain sebelum membunuhnya, yaitu di rumah diberi sesuatu untuk mengusir semut (seperti kapur semut dan semacamnya, pen.). Kami sendiri sudah mencobanya. Kami pandang seperti itu akan mengusir semut yang mengganggu tadi, akhirnya semut-semut tersebut pergi, tidak tersisa lagi dalam rumah. Jika mungkin lakukan demikian, itu lebih baik. Jika tidak mungkin seperti itu, maka tidaklah masalah membunuhnya.

(Liqaat Al-Bab Al-Maftuh, 6:277, pertemuan ke-130 dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Cetakan pertama, Tahun 1438 H)

Sumber https://rumaysho.com/20781-membunuh-semut-yang-mengganggu-padahal-semut-diharamkan-untuk-dibunuh.html

Hukum Membunuh Semut dengan Air Panas

SEMUT termasuk binatang yang tidak boleh dibunuh. Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, beliau mengatakan,

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang membunuh 4 jenis binatang: semut, lebah, Hudhud, dan Suradi. (HR. Ahmad 3066, Abu Daud 526 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Kecuali jika semut itu mengganggu atau membahayakan ketika berada di rumah. Mereka boleh diusir, jika tidak memungkinkan, dibunuh. Tentang cara membunuhnya, Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang menggunakan api. Karena yang boleh menghukum dengan api hanya Allah Taala.

Dari Ibnu Masud radhiyallahu anhu, bahwa para sahabat pernah singgah dalam salah satu safar beliau. Ternyata beliau melihat ada rumah semut yang dibakar.

“Siapa yang membakar ini?” tanya beliau.
“Kami.” Jawab para sahabat.
Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh membunuh dengan api kecuali Rab pemilik api (Allah).” (HR. Abu Daud 5270 dan dishahihkan al-Albani)

Dan larangan ini berlaku umum. Tidak boleh membunuh apapun dengan api. Dalam riwayat lain, dari Hamzah al-Aslami radhiyallahu anhu, bahwa beliau pernah ditugasi oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk memimpin satu pleton pasukan perang. Beliau berpesan, Kalo kamu berhasil menangkap si A, bakar dia.

Ketika Hamzah hendak berangkat, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memanggilnya, “Jika kamu berhasil menangkapnya, bunuh dia. Karena tidak boleh membunuh dengan api kecuali Rab pemilik api.” (HR. Ahmad 16034 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Sebagian ulama menyebutkan bahwa membunuh dengan air panas termasuk bentuk membunuh dengan api. Sehingga dihukumi terlarang. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

“Membunuh dengan air mendidih termasuk membunuh dengan api, dan termasuk penyiksaan yang bertentangan dengan prinsip membunuh dengan cara terbaik. Karena itu, tidak dibolehkan.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 123391)

Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2326477/hukum-membunuh-semut-dengan-air-panas#sthash.FEtTLWqP.dpuf