Larangan Memelihara Anjing tanpa Keperluan yang Disyariatkan

Seorang muslim tidak diperkenankan memelihara anjing di rumahnya tanpa ada keperluan yang diizinkan oleh syariat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ ، انْتُقِصَ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

“Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath” (HR. Muslim, no. 1575).

Di riwayat yang lain akan berkurang pahalanya sebesar dua qirath.

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ

Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qirath” (HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574).

Maksud dari qirath dalam hadits ini diperlisihkan oleh para ulama, apakah sama dengan qirath dalam hadits keutamaan mengikuti penyelenggaraan jenazah sampai menguburkannya yaitu qirath sebesar gunung. Ataukah qirath di sini berbeda dengan qirath pada hadits keutamaan penyelenggaraan jenazah? Syaikh Muhammad bin Abdurrahman Al-Mubarakfury berkata,

واختلف في القيراطين المذكورين هنا ، هل هما كالقيراطين المذكورين في الصلاة على الجنازة واتباعها ، فقيل بالتسوية ، وقيل اللذان في الجنازة من باب الفضل واللذان هنا من باب العقوبة ، وباب الفضل أوسع من غيره

“Ulama berselisih pendapat mengenai dua qirath yang disebutkan di sini, apakah sama dengan dua qirath pada shalat jenazah dan mengikuti jenazah. Salah satu pendapat menjelaskan dua qirath pada keutamaan shalat jenazah sedangkan hadits (memelihara anjing) mengenai bab hukuman. Keutamaan itu lebih luas daripada hukuman (maksudnya, dua qirath pada bab hukuman lebih rendah nilainya daripada dua qirath pada bab keutamaan)” (Tuhfatul AL-Ahwadzi 3/4).

An-Nawawi menjelaskan bahwa qirath pada hadits di sini tidak dijelaskan dan hanya Allah yang tahu kadarnya. Beliau berkata,

والقيراط هو مقدار معلوم عند الله تعالى ، والمراد ينقص جزء من أجر عمله

“Qirath adalah kadar yang telah diketahui kadarnya di sisi Allah, maksud hadits ini adalah berkurang pahala amalnya” (Syarh Muslim 10/342).

Renungkan apa manfaat memelihara anjing tanpa izin syariat?

Renungkanlah, untuk apa kita memelihara anjing apabila tidak ada manfaatnya? Padahal anjing tersebut bisa hidup bebas jika dibiarkan hidup di alam bebas. Perlu kita renungkan juga:

Bukankah lebih baik uang untuk memelihara anjing kita gunakan untuk bersedekah?

Bukankah lebih baik perhatian untuk anjing kita gunakan untuk memperhatikan anak yatim?

Bukankah waktu kita untuk bermain-main dengan anjing lebih baik kita gunakan untuk hal bermanfaat bagi manusia?

Ingat pula bahwa jilatan anjing merupakan najis dan tergolong dalam najis berat (mughallazhah). Dan cara membersihkannya berbeda dengan najis lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

طُهُورُ إِنَاءِ أحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلْبُ أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

“Sucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu” (HR. Muslim, no. 279).

Renungkan juga bahwa terkadang anjing yang dipelihara di depan rumah umumnya akan menganggu orang lain dan pejalan kaki. Tidak jarang anjing menggonggong kencang, membuat takut dan membuat kaget bahkan mengejar orang serta menimbulkan teror.

Boleh memelihara anjing apabila ada kebutuhan yang diperkenankan syariat

Misalnya anjing untuk berburu. Sebagaimana firman Allah,

وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

“(Buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarkannya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah amat cepat hisabNya” (Al-Maidah/5 : 4).

Bagaimana dengan memelihara anjing untuk menjaga rumah? Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. An-Nawawi termasuk ulama yang membolehkan. Beliau berkata,

هَلْ يَجُوز اِقْتِنَاء الْكِلَاب لِحِفْظِ الدُّور وَالدُّرُوب وَنَحْوهَا ؟ فِيهِ وَجْهَانِ : أَحَدهمَا : لا يَجُوز ، لِظَوَاهِر الأَحَادِيث ، فَإِنَّهَا مُصَرِّحَة بِالنَّهْيِ إِلا لِزَرْعٍ أَوْ صَيْد أَوْ مَاشِيَة , وَأَصَحّهمَا : يَجُوز ، قِيَاسًا عَلَى الثَّلاثَة

“Apakah boleh memelihara anjing untuk menjaga rumah dan jalan? Ada dua pendapat ulama. Salah satunya menyatakan tidak boleh karena secara eksplisit, hadits melarang dan membolehkannya hanya pada tiga hal saja, yaitu untuk menjaga tanaman pertanian, untuk berburu, atau untuk menjaga hewan ternak. Pendapat yang paling shahih adalah boleh karena diqiyaskan dengan bolehnya tiga hal tersebut” (Syarh Muslim 10/340).

Sedangkan ulama lain yang tidak membolehkan yaitu Ibnu Qudamah. Beliau berkata,

وإن اقتناه لحفظ البيوت ، لم يجز ; للخبر . ويحتمل الإباحة . وهو قول أصحاب الشافعي ; لأنه في معنى الثلاثة ، فيقاس عليها . والأول أصح ; لأن قياس غير الثلاثة عليها ، يبيح ما يتناول الخبر تحريمه . قال القاضي : وليس هو في معناها ، فقد يحتال اللص لإخراجه بشيء يطعمه إياه ، ثم يسرق المتاع

“Memelihara anjing untuk menjaga rumah tidak boleh berdasarkan hadits tersebut. Hadits tersebut memang bisa dipahami kemungkinan bolehnya, yaitu pendapat ulama Syafi’iyah, karena ulama Syafi’iyah menyatakan anjing dengan maksud menjaga rumah termasuk dalam tiga maksud yang dibolehkan. Hal ini diqiyaskan dengan tiga hal tersebut. Pendapat pertama lebih tepat (tidak boleh). Karena selain tiga tujuan tadi, tetap diharamkan. Al-Qadhi mengatakan, ‘Hadits tersebut tidak mengandung makna bolehnya memelihara anjing untuk tujuan menjaga rumah. Si pencuri bisa saja membuat trik dengan memberi umpan berupa makanan pada anjing tersebut, lalu setelah itu pencuri akan mencuri barang-barang (di dalam rumah)’” (Al Mughni, 4/324).

Kami merasa lebih tentram dengan pendapat yang tidak membolehkan karena masih banyak cara lain untuk menjaga rumah selain mengandalkan anjing penjaga. Semisal ronda, memasang detektor atau semisalnya atau memakai jasa penjaga untuk suatu kompleks perumahan.

Demikian semoga bermanfaat.

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/38050-larangan-memelihara-anjing-tanpa-keperluan-yang-disyariatkan.html

Rasulullah Melarang Memelihara Anjing di Rumah

DARI ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Barang siapa yang memelihara anjing selain anjing penjaga binatang ternak, atau anjing pemburu maka dikurangi dari pahala kebaikannya dua qirath setiap hari.” (HR Bukhari dan Muslim)

Selalu saja di dalam ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kita temukan faidah, pencegahan dan penjagaan/perlindungan untuk diri kita, karena beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sangat belas kasihan terhadap kita, sebagaimana dalam firman-Nya tentang sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

” (dia) Amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mu’min.” (QS At-Taubah: 128)

Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menginginkan untuk kita kebaikan dan menginginkan untuk kita kesehatan. Oleh karena itu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengharamkan memelihara anjing, dan menganggapnya sebagai makhluk yang najis, serta memperingatkan manusia darinya.

Para ilmuwan telah mengungkapkan banyak hal tentang anjing, dan ini adalah hal paling akhir yang dicapai oleh ilmu pengetahuan. Dalam sebuah penelitian terbaru yang pertama, yang dilakukan oleh para ilmuwan dari University of Munich terbukti bahwa memelihara anjing di rumah meningkatkan kemungkinan terkena kanker payudara. Studi ini menemukan bahwa 80 persen wanita yang menderita kanker payudara ini adalah mereka yang memelihara anjing di rumah mereka dan melakukan kontak secara terus-menerus dengan anjing-anjing tersebut.

Sementara mereka menemukan bahwa orang-orang yang memelihara kucing tidak terinfeksi jenis kanker tersebut! Dan itu disebabkan karena sisi kesamaan yang besar antara kanker payudara pada anjing dan manusia. Mereka telah menemukan suatu virus yang menyerang manusia dan anjing secara bersamaan, dan terkadang ia berpindah (menular) dari anjing ke manusia. Virus ini memiliki peran yang utama dalam proses terjangkitnya kanker tersebut.

Mereka menemukan bahwa para wanita di negara-negara Barat lebih besar kemungkinannya untuk terjangkit kanker payudara dibandingkan para wanita di negara-negara Timur. Dan ketika mereka mengkaji tentang perbedaan mendasar antara kedua kelompok wanita ini, mereka menemukan bahwa para wanita di Barat terbiasa memelihara anjing “manja” di rumah mereka. Sementara di negeri Timur jarang ditemukan seorang wanita yang memelihara anjing!

Dalam studi lain, para ilmuwan menemukan bahwa anjing menyimpan virus-virus penyebab kanker payudara, yang namanya MMTV (mouse mammary tumour virus). Dan tatkala bersinggungan dan berinteraksi dengan anjing, virus-virus ini akan berpindah ke tubuh manusia dengan mudah.

Ini baru sedikit yang diketahui oleh manusia, sesungguhnya dampak buruk yang disebabkan karena bersinggungan dengan anjing adalah sangat besar. Para ilmuwan telah mengungkapkan “sesuatu” yang banyak di dalam air liur anjing, darah dan bulunya, semuanya adalah sarang bagi bakteri-bakteri dan virus. Dan yang perlu diketahui bahwa di dalam kucing tidak terkandung virus-virus tersebut!

Dari sini, wahai pembaca yang budiman mungkin kita dapat mengetahui mengapa Nabiyurrahmah (Nabi yang penuh kasih sayang) shallallahu ‘alaihi wasallam melarang ummatnya memelihara anjing di rumah, dan membatasi perannya (peran anjing) hanya pada penjaga di luar rumah. Bahkan beliau shallallohu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ummatnya agar mencuci wadah air tujuh kali, dan salah satunya dengan tanah jika ada seekor anjing yang minum air dari wadah tersebut. Subhanallahu.

[Abduddaim Kaheel/diterjemahkan oleh Abu Yusuf Sujono]

INILAH MOZAIK

Hukum Memelihara Anjing

Para ‘Ulama bersepakat bahwa tidak boleh memelihara anjing kecuali, untuk suatu kepentingan : berburu, menjaga rumah, dan kepentingan-kepentingan yang tidak dilarang secara syar’i.

Dalam mazhabAl- Malikiyyah sendiri yang berpendapat bahwa anjing tidak najis, akan tetapi yang najis hanyalah air liurnya saja, ada perbedaan pendapat antara para ulamanya :

Sebagian dari mereka berpendapat bahwa memanfaatkan anjing untuk suatu kepentingan hukumnya makruh, kecuali untuk berkebun, atau menjaga pertanian, atau untuk berburu, atau kepentingan syar’i.

Sedangkan sebagian kalangan yang lain membolehkannya secara mutlak.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :

“ Barangsiapa yang memelihara anjing (tanpa suatu kepentingan) kecuali untuk menjaga perkebunan, atauberburu maka setiap hari pahalanya berkurang satu qiraath”.

*qirath adalah ukuran timbangan, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan besarannya, dikatakan bahwa satu qiraath = seperenam dirham

Dan dari Ibnu ‘Umar RA dari Nabi SAW bersabda :

مَنْاقْتَنَىكَلْبًاإِلاكَلْبَصَيْدٍأَوْمَاشِيَةٍنَقَصَمِنْأَجْرِهِكُلَّيَوْمٍقِيرَاطَانِ

“Barangsiapa yang memelihara anjing tanpa suatu kepentingan kecuali untuk menjagalahan pertanian atauberburu, maka pahalanya akan terus berkurang setiap harinya sebesar dua qiraath.” (HR. Muslim)

 Lalu, bagaimana jika memeliharanya untuk menjaga rumah, bolehkah?

Dalam hal ini Ibnu Qudamah berpendapat di dalam Syarhu al- Kabiir dan Al- Mughni:

“Tidak diperbolehkan (memelihara anjing) seperti telah disebutkan diatas, dan bias jadi boleh.”

Sedangkan mazhab Asy- Syafi’iyyah berpendapat :

“Jika tidak ada alasan (dari alasan-alasan kebolehan memelihara anjing diatas) maka memeliharanya saja (tanpa kepentingan) tidak boleh.”Dan sebagian dari mereka mengatakan boleh hukumnya memelihara ‘anak anjing’ yang bias dididik untuk kepentingan-kepentingan diatas.
IbnuQudamahdalamkitabnyaAl-Mughniberpendapat :

“Jika telah memelihara anjing untuk kepentingan berburu atau menjaga lahan pertanian misalnya kemudian pada suatu waktu tidak diandalkan untuk itu, maka jenjang waktu fakumnya sang anjing dalam bertugas ini dihukumi boleh.”

Kemudian  jika ada seseorang yang memelihara anjing pemburu tapi tidak dimanfaatkannya untuk berburu, maka bagaimana hukumnya?

Ada perbedaan pendapat di sini :

Pertama, Bisa dihukumi boleh karena Rasulullah SAW telah mengecualikannya untuk berburu secara mutlak.

Kedua, Dan bias juga dihukumi tidak boleh, karena dia memeliharanya tanpa ada keperluan, maka dia diserupakan seperti anjing peliharaan lainnya.

Ketiga, Sedangkan pendapat dari ArRaihaaniy mengatakan : “Tidak boleh memeliharanya karena Rasulullah SAW telah memerintahkan untuk membunuhnya, maka jika memeliharanya saja tidak diperbolehkan, apalagi kemudian mengajarinya untuk berburu, alasan kebolehan mengajari itu karena adanya alasan kebolehan memeliharanya, maka mengajarinya menjadi haram hukumnya, maka sesuatu yang halal itu tidak bisa diambil dari sesuatu yang haram.”

Alasan lainnya karena anjing itu disifati seperti Syaiton, maka sesuatu yang mati/ dibunuh olehnya dilarang memakannya, hal ini dikiyaskan kepada hewan yang mati tercekik, selama matinya bukan karena disembelih, maka hukumnya seperti bangkai, haram memakan dagingnya. Wallahuta’alaa’lam. [NF]

 

Referensi : Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Bab : Iqtina’u Al-Kalbi

sumber: Panji Mas