Memutihkan Gigi, Bolehkah?

Wanita secara natural ingin tampil cantik dan menawan. Tentu kecantikan sejatinya hanya untuk suaminya jika ia sudah menikah. Meski banyak pula wanita yang rela tampil cantik di muka umum demi mendapat pujian.

Salah satu cara yang dilakukan untuk tampil cantik adalah melakukan pemutihan gigi atau bleaching. Bleaching gigi bahkan menjadi tren gaya hidup bagi seseorang yang ingin tampil menawan.

Bleaching atau teknik memutihkan gigi bisa dilakukan dengan beberapa cara. Biasanya menggunakan bahan-bahan kimia, seperti gel pemutih gigi, pasta gigi, hingga obat kumur. Lalu apakah boleh seorang Muslimah melakukan pemutihan gigi?

Islam pada dasarnya mencintai kebersihan dan keindahan. Karena itu, Islam menganjurkan umat Islam untuk menjaga kebersihan dan senantiasa bersih dalam segala hal. Allah SWT berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran.’ Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS al-Baqarah [2]:222).

Termasuk menjaga kebersihan diri adalah menjaga kebersihan gigi dan mulut. Bahkan, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk menjaga kondisi gigi dan mulut dengan bersiwak.

Rasulullah SAW bersabda, “Siwak membersihkan mulut dan membuat ridha Allah.” (HR Ahmad, Ibnu Hibban, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Al Hakim dan al-Baihaqi). Dalam riwayat Imam Ahmad, Rasulullah bersabda, “Kalau saja tidak memberatkan umatku, akan aku suruh menggunakan siwak setiap akan shalat.”

Siwak dan sikat gigi menjadi cara seseorang untuk menjaga kesehatan dan kebersihan gigi. Sehingga, gigi yang kotor dan berwarna kuning justru harus dibersihkan. Memutihkan gigi sendiri tidak termasuk mengubah ciptaan Allah SWT yang masuk kategori haram. Sebab, gigi pada dasarnya berwarna putih.

Jika tindakan memutihkan gigi sendiri tak masalah, yang harus diperhatikan adalah metodenya. Menjaga kebersihan gigi agar tampak putih dengan bersiwak tentu dibolehkan. Bahkan, bernilai sunah muakad karena dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Namun, jika menggunakan teknik bleaching, harus benar-benar diperhatikan dampaknya terhadap kesehatan. Memutihkan gigi dengan teknik bleaching ternyata bisa menyebabkan gigi sensitif karena menggunakan bahan-bahan kimia.

Menurut Profesor Linda C Niessen MD dari A&M Health Science Center Baylor College of Dentistry, Dallas, gigi yang sensitif akibat pemutihan dengan bahan kimia berarti proses tersebut kurang aman.

Setelah melakukan bleaching, bisa muncul efek seperti kesemutan ringan pada gigi saat mengonsumsi minuman dingin atau panas. Artinya, jika hal itu terjadi, sensitivitas pada gigi meningkat. Hal ini disebabkan adanya abrasi pada lapisan gigi.

Jika hal itu terjadi, melakukan bleaching sebaiknya tidak dilakukan. Karena justru merusak  kesehatan. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”

Maka dibanding berbagai teknik lain, sangat dianjurkan menjaga kesehatan gigi dengan bersiwak. Selain bisa memutihkan gigi, juga bernilai sunah. Seperti yang disabdakan Rasulullah SAW, “Hendaklah kamu bersiwak, sebaik-baiknya sesuatu adalah siwak. Menghilangkan lubang, memudahkan keluarnya dahak, menajamkan pandangan, menguatkan gusi, menghilangkan bau, memperbaiki pencernaan, meningkatkan  derajatnya di surga, menyenangkan malaikat, membuat ridha Allah, dan membuat benci setan (HR Abdul  Jabbar Al Khaulani, Menurut As-Suyuti hadis sahih).

Hukum Memutihkan Gigi dalam Islam

TERDAPAT hadis yang melarang Taflij al-Asnan. Yang dimaksud Taflij al-Asnan adalah mengikir sela-sela gigi sehingga kelihatan lebih renggang. Dari Ibnu Masud radhiyallahu anhu, secara marfu, “Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencukur bulu alis, dan yang mengikir gigi agar lebih cakep, yang telah mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886 & Muslim 5695).

Ulama sepakat melakukan taflij al-Asnan dengan tujuan untuk kecantikan, hukumnya haram. Baik pelaku maupun pelanggannya. Selanjutnya, bagaimana dengan hukum memutihkan gigi? Pada dasarnya, memutihkan gigi yang dilakukan tanpa ada tindakan mengikir sela-sela gigi, hukumnya dibolehkan. Dalam fatwa syabakah islamiyah dinyatakan,

“Memutihkan gigi adalah tindakan untuk membuat gigi menjadi cemerlang,.. dan hukum asal tindakan semacam ini adalah boleh, hingga terdapat kondisi yang menyebabkannya menjadi terlarang.” (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 74450)

Namun jika tindakan memutihkan gigi itu dilakukan dengan cara dikikir sela-sela gigi, sehingga gigi kelihatan tidak rapat, hukumnya dilarang. Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2365164/hukum-memutihkan-gigi-dalam-islam#sthash.2fbbL34L.dpuf