Temukan Uang di Jalan, Bolehkah Dipakai Selagi Belum Ada yang Ngaku?

Pada saat kita menemukan uang di jalan baik berupa, maka yang lebih baik bagi kita adalah mengambilnya. Hal ini jika kita yakin bisa menjaga dan mengamankan barang temuan tersebut. Dalam kesehariannya, seringkali muncul keinginan bagi kita untuk menggunakan dan memanfaatkan barang temuan itu. Lantas, bagaimanakah hukum menggunakan barang temuan? Bolehkah dipakai selagi belum ada yang mengaku?

Islam telah mengajarkan kepada kita bagaimana cara memperlakukan harta atau barang temuan. Hal ini, sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW :

عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ -رضي الله عنه-: «أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- عَنِ اللُّقَطَةِ قَالَ: عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَعِفَاصَهَا، ثُمَّ اسْتَنْفِقْ بِهَا، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ

Artinya : “Dari Zaid bin Khalid al-Juhani bahwa Nabi SAW ditanya oleh seseorang tentang barang temuan, maka Nabi SAW bersabda: “Umumkanlah selama satu tahun, kemudian kenalilah tali pengikatnya atau kantongnya, kemudian kamu pergunakan, jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya” (HR. Bukhari)

Berdasarkan hadits di atas, dijelaskan bahwa barang temuan harus diumumkan selama satu tahun. Kemudian, setelah itu kita diperbolehkan untuk menggunakan dan memanfaatkan barang tersebut. Tetapi, bila pada suatu saat pemiliknya datang, maka dia masih berkewajiban untuk mengembalikannya. Sebagaimana juga dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Syarhun Nawawi ala Muslim juz 12, halaman 22 :

وَأَمَّا تَعْرِيفُ سَنَةٍ فَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى وُجُوبِهِ إِذَا كَانَتِ اللُّقَطَةُ لَيْسَتْ تَافِهَةً وَلَا فِي مَعْنَى التَّافِهَةِ

Artinya : “Dan dalam urusan mengumumkan barang temuan selama satu tahun merupakan perkara yang telah disepakati kewajibannya oleh para ulama jika barang temuan tersebut bukanlah sesuatu yang remeh atau tidak berharga.”

Kewajiban mengumumkan selama satu tahun diatas berlaku ketika barang atau harta yang ditemukan itu merupakan barang-barang yang memiliki nilai atau berharga. Adapun barang-barang yang tidak berharga, maka tidak diwajibkan mengumumkan selama setahun. Sebagaimana dalam keterangan kitab Maalimus Sunan, juz 2, halaman 87:

وقال قوم ينتفع بالقليل التافه من غير تعريف كالنعل والسوط والجراب ونحوها

Artinya : “Sebagian ulama mengatakan bahwa boleh hukumnya memanfaatkan barang temuan yang sedikit dan tidak bernilai tanpa harus diumumkan selama setahun, seperti sandal, cambuk, kantong, dan yang semisal dengannya”

Imam Abul Abbas menjelaskan mengenai kriteria barang temuan yang dianggap sedikit. Beliau menyebutkan bahwa batasan barang temuan dianggap sedikit adalah senilai harta yang tidak sampai menjatuhkan hukuman potong tangan dalam kasus pencurian, yaitu di bawah 10 dirham atau sekitar 40 ribu rupiah dalam ukuran mata uang Indonesia. Sebagaimana dalam kitab Irsyadus Sari li syarh Shahih Bukhari, juz 4, halaman 251:

وحدّ القليل ما لا يوجب القطع وهو ما دون العشرة

Artinya : “Dan batas bawah barang temuan yang dianggap sedikit adalah yang tidak menjatuhkan hukuman potong tangan dalam kasus pencurian, yaitu di bawah 10 dirham.”

Penjelasan lainnya mengenai batasan harta yang dianggap sebagai barang temuan yang sedikit telah diungkapkan pula oleh Al-Imam Syihabuddin Abul Abbas Ahmad bin an-Naqib al-Mishriy. Beliau menyebutkan bahwa batasan barang temuan dianggap sedikit adalah disaat pemiliknya tidak merasa bersedih atau pemiliknya merasa tidak peduli pada umumnya jika barang tersebut hilang.

Dalam hal ini, penemu tidak diwajibkan untuk mengumumkan selama satu tahun, akan tetapi cukup diumumkan dalam waktu yang diperkirakan bahwa pemiliknya telah merasa tidak peduli terhadap barang tersebut. Sebagaimana dalam kitab Umdatul Masalik wa Uddatun Nasik, juz 1, halaman 179:

وإنْ كانت اللقَطةُ يسيرةً وهيَ مما لا يُتأَسَّفُ عليهِ ويُعرَضُ عنهُ غالباً إذا فُقِدَ لمْ يجبْ تعريفها سنةً بلْ زمناً يُظَنُّ أنَّ فاقدها أعرضَ عنها

Artinya : “Dan jika barang temuan bernilai sedikit yaitu sesuatu yang apabila pemiliknya tidak merasa bersedih atau pemiliknya merasa tidak peduli pada umumnya jika barang tersebut hilang, maka tidak diwajibkan untuk diumumkan selama satu tahun, akan tetapi cukup diumumkan dalam waktu yang diperkirakan bahwa pemiliknya telah merasa tidak peduli terhadap barang tersebut.”

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa uang di jalan yang kita temukan itu harus diumumkan selama satu tahun. Kemudian, setelah itu kita diperbolehkan untuk menggunakan dan memanfaatkan barang tersebut.

Tetapi, ketika uang di jalan yang kita temukan itu hanya berupa recehan, maka tidak diwajibkan untuk mengumumkan selama satu tahun, melainkan cukup diumumkan dalam waktu yang diperkirakan bahwa pemiliknya telah merasa tidak peduli terhadap barang tersebut. Kemudian setelah itu, penemu boleh menggunakan dan memanfaatkannya.

Namun demikian, bila pada suatu saat pemiliknya datang, maka dia masih berkewajiban untuk mengembalikannya.

Demikian. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH