Bagi yang Terlanjur Mengambil Tanah/Kerikil Mekkah

BAGI yang sudah terlanjur mengambil dan membawanya ke tanah air maka dia bisa melakukan tahapan berikut,

[1] Bertaubat dan memohon ampun kepada Allah karena telah melakukan kesalahan
[2] Mengembalikan tanah atau bebatuan, baik dikembalikan sendiri atau dititipkan orang lain
[3] Jika tidak mampu mengembalikannya, bisa diletakkan di tempat manapun yang suci.

Allah berfirman, “Allah tidak membebani jiwa kecuali sebatas kemampuannya.” (QS. al-Baqarah: 286).

Dalam Ensiklopedi Islam dinyatakan, “Syafiiyah menegaskan haramnya membawa keluar tanah atau bebatuannya dari daerah haram. Juga tidak boleh membuat kreasi dari tanah Mekah, misalnya dibuat kendi. Jika dibawa ke luar tanah haram maka wajib mengembalikannya.” (al-Mausuah al-Fiqhiyah, 17/195)

Al-Mawardi mengatakan, “Jika dia membawa keluar bebatuan dari daerah haram atau sebagian tanahnya, maka dia wajib mengembalikannya ke tempat semula dan mengembalikannya ke tanah haram.” (al-Hawi fi al-Fiqh as-Syafii, 4/314).

Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2375595/bagi-yang-terlanjur-mengambil-tanahkerikil-mekkah#sthash.JTFQ9GsA.dpuf