Bolehkah Menikah Antar Sesama Saudara Tiri?

AGAR tidak terjadi kesalah pahaman, perlu kita luruskan siapakah saudara tiri?

Seorang duda A memiliki anak laki-laki X, dan seorang janda B memiliki anak perempuan Y. Ketika A dan B menikah, hubungan X dengan Y adalah saudara tiri.

Pernikahan duda dan janda tersebut, bisa menyebabkan hubungan kemahraman. Status kemahraman ini Allah jelaskan dalam Alquran,

“(Di antara wanita yang tidak boleh kalian nikahi) adalah para wanita yang berada di asuhan kalian, putri dari istri kalian, yang kalian telah melakukan hubungan dengannya. Jika kalian belum melakukan hubungan dengan istri kalian maka tidak mengapa kalian menikahi wanita asuhan itu..” (QS. An-Nisa: 23)

Pada ayat di atas, Allah menegaskan bahwa di antara hubungan yang terjadi karena pernikahan adalah hubungan seorang laki-laki dengan anak perempuan tirinya. Dalam kasus di atas, hubuangan antara A dengan Y. Dengan syarat, si A telah melakukan akad nikah dan terjadi hubungan badan dengan ibunya (si B).

Ini artinya, selain ayah tiri bukan mahram. Karena itu saudara tiri bukan termasuk mahram, sehingga berlaku semua hukum bukan mahram: Tidak boleh menampakkan aurat, tidak boleh berduaan, bersentuhan anggota badan, dst. Mereka juga boleh menikah. Sehingga dalam satu keluarga, Ayah ibunya menikah, diikuti oleh pernikahan anak bawaan masing-masing.

Allahu alam. [Ustadz Ammi Nurbaits]

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2339822/bolehkah-menikah-antar-sesama-saudara-tiri#sthash.aaHARc95.dpuf