Shalat sunnah, terutama di rumah, menjadikan tidak seperti kuburan, dan ujungnya menuai keberkahan
SHALAT sunah juga shalat nawafil atau tatawwu’. Yang dimaksud dengan nawafil ialah semua perbuatan yang tidak termasuk dalam fardhu. Disebut nawafil karena amalan-amalan tersebut menjadi tambahan atas amalan-amalan fardhu dan juga sebagai penyempurna dari yang kurang.
Rasulullah ﷺ dan para salafus shaleh melaksanakan shalat tersebut. Mereka membiasakan diri untuk mengerjakannya di rumah, tidak sebagaimana yang dilakukan kebanyakan muslimin hari ini yang mengerjakannya di masjid.
Shalat sunnah sebenarnya boleh dilakukan di mana saja, di masjid, rumah, atau segala tempat yang suci seperti tanah lapang dan lainnya. Tetapi shalat sunnah di rumah itu lebih utama, kecuali untuk shalat sunnah yang disyariatkan berjamaah seperti shalat tarawih, atau yang tidak bisa dikerjakan di rumah seperti shalat tahiyatul masjid maka dilakukan di masjid lebih utama.
Shalat di rumah
Rasulullah ﷺ bersabda:
Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah berkata, ”Rasulullah ﷺ mengerjakan shalat-shalat sunnah di rumah. Demikian pula shalat sunnah yang tidak berkaitan dengan tempat tertentu, beliau lebih suka mengerjakannya di rumah. Terutama shalat sunah ba’diyah maghrib, tidak ada riwayat yang menyebutkan beliau pernah mengerjakannya di masjid.”
Shalat sunah yang dikerjakan di rumah selain untuk meneladani sunnah Rasulullah ﷺ juga akan menghindari dari riya’ dan ujub (membanggakan diri). Begitu pula lebih mudah untuk khusyu’ dan ikhlas lantaran suasana yang sepi, tidak banyak orang.
فَصَلُّوْا أَيُّهَا النَّاسُ فِيْ بُيُوْتِكُمْ، فَإِنََّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِيْ بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَةَ
“Wahai manusia, shalatlah kalian di rumah kalian karena shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang di rumahnya, kecuali shalat maktubah (shalat fardhu).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Juga bisa menjadi penyebab rahmah Allah turun ke dalam rumah bersamaan dengan turunnya malaikat karena bacaan dzikir dan Al-Quranyang dilantunkan ketika shalat. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُونَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا حَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ
“Tidaklah sekelompok orang duduk berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kecuali para malaikat mengelilingi mereka, rahmat (Allah) meliputi mereka, ketentraman turun kepada mereka, dan Allah menyebut-nyebut mereka di hadapan (para malaikat) yang ada di sisi-Nya.” (HR: Muslim)
Dengan mengerjakan shalat sunah di rumah berarti tidak menjadikannya seperti kuburan. Rasulullah ﷺ bersabda:
اجْعَلُوا فِى بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاتِكُمْ، وَلا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
“Kerjakanlah sebagian dari shalat (shalat sunah) kalian di rumah, dan janganlah kalian jadikan seperti kuburan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah ﷺ memang melarang shalat dan membaca Al-Quran di kuburan. Mafhumnya, jika rumah tidak digunakan untuk berdzikir, membaca Al-Quran dan shalat sunah di dalamnya berarti ia telah menjadikannya kuburan.
عَنْ زَيْدٍ بْنِ ثَابِتٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari dan Muslim).
وعن جابر – رضي الله عله – ، قال : قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – إذا قضى أحدكم صلاقة في مسجده فليجعل ليه نصيبا من مديم ، فإن الله خام في تلكه من صديه خيراً
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian telah melakukan shalat di masjidnya, maka hendaknya ia jadikan bagian shalatnya untuk rumahnya. Karena Allah menjadikan kebaiakan di rumahnya sebab shalatnya itu.” (HR: Muslim)
Umar bin Al-Khaththab pernah mengatakan,
مدة المرء في بنيه نور فلوروا بيوتكم
“Shalat seseorang di rumahnya adalah cahaya, maka cahakanlah rumah kalian dengan shalat.” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal).
Menyembunyikan amal
Salah satu keutamaan ulama-ulama shaleh pada zaman dahulu adalah mereka berusaha menyembunyikan amal-amal saleh yang mereka kerjakan. Jika mereka mampu menyembunyikan semuanya, mereka pasti akan melakukannya. Imam Sufyan Ats Tsaury pernah mengatakan bahwa dirinya tidak menganggap amal yang terlihat oleh manusia sebagai amal shalehnya.
Rabi’ bin Khutsaim tidak suka memperlihatkan amal ibadahnya. Ia bahkan berupaya menyembunyikan ibadahnya. Rabi’ tidak melakukan shalat sunnah di masjid jami’. Hanya satu kali orang-orang melihatnya mengerjakan shalat sunnah di masjid.
Sangat tepat apa yang disampaikan oleh Imam An-Nawawi: “Shalat sunnah dianjurkan di rumah karena akan lebih terhindar dari sikap riya’ serta lebih menjaga dari hal-hal yang membatalkan ibadah. Juga agar barakah meliputi rumah tersebut, rahmat dan para malaikat akan turun, serta dijauhi oleh setan.”
Ternyata, shalat sunah di rumah mendatangkan banyak fadhilah. Selayaknya kita meneladani sunah yang mulia ini.*