Minum Ketika Sedang Jumatan, Batalkah?

ADA yang bertanya, bolehkah minum ketika seseorang mendengarkan khutbah Jumat? Ia melihat hal itu dilakukan seorang jemaah yang membawa air minum kemasan.

Selama mendengarkan khutbah jumat, makmum dituntut untuk konsentrasi penuh, sehingga bisa mendengarkan khutbah dengan seksama. Sehingga Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang makmum untuk melakukan aktivitas apapun yang bisa mengganggu konsentrasinya.

Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, Diamlah,” padahal khotib sedang berkhotbah, sungguh engkau telah berbuat sia-sia.”(HR. Bukhari 934 dan Muslim 851).

Apakah minum dihukumi sama dengan berbicara? Ulama berbeda pendapat. Pertama, dilarang makan atau minum ketika mendengarkan khutbah. Bahkan bisa membatalkan salat.

Kedua, makruh jika tidak karena haus. Hanya untuk menikmati minuman. Ketiga, dibolehkan, selama masih bisa berkonsentrasi dalam mendengarkan khutbah.

Ketiga pendapat itu disebutkan an-Nawawi dalam kitabnya,

“Makruh bagi makmum untuk minum hanya dalam rangka menikmati (tidak haus), dan boleh minum bagi yang kehausan. Baik bagi makmum maupun khatib. Ini pendapat mazhab kami, Syafiiyah. Sementara Ibnul Mundzir mengatakan, “Imam Thawus, Mujahid, dan as-Syafii memberi keringanan untuk minum. Sementara Imam Malik, al-AuzaI, dan Ahmad melarangnya.” Al-AuzaI mengatakan, “Jumatan bisa batal apabila makmum minum, ketika imam sedang berkhutbah.” (al-Majmu, 4/529)

Namun pernyataan al-AuzaI bahwa jumatan bisa batal gara-gara makmum minum, ini dinyatakan al-Abdari, pernyataan ini bertentangan dengan ijma. An-Nawawi menyebutkan,

Al-Abdari mengatakan, “Pernyataan al-AuzaI bertentangan dengan Ijma” (al-Majmu, 4/529)

Dan setiap yang bertentangan dengan ijma, dia tidak berlaku.Allahu alam.

 

[Ustaz Ammi Nur Baits/Konsultasisyariah]