Begitu kata penulis Hanny Kristianto yang sedang mengumumkan soal mualaf palsu yang suka menipu. Lebih jelas ia menjelaskan sebagai berikut:
—
Tapi ini bukan cuma merusak citra marga Siregar, ini merusak citra Islam, citra Gereja dan merusak segala bentuk pencitraan lainnya yang terkait!
Mengaku mualaf dan mantan pendeta Gereja Bethel Indonesia dibarengi dengan melakukan penipuan kepada warga dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri !
Setelah kami cek di PGI nama ini tidak pernah terdaftar sebagai pendeta atau jemaat GBI manapun !
Track record beberapa korbannya:
– Jamaah masjid Dinas Kebersihan DKI tgl 1 juli 2016,
– Jamaah masjid bea cukai juanda 23 september 2016
– 18 November 2016 di semarang mengaku bernama CHOIRIANSYAH SIREGAR.
– 23 Desember 2016 di salah satu masjid Jogja
– 8 Februari 2017 disalah satu masjid di Sidoarjo
– 5 April 2017 di salah satu masjid di Lampung
– Jamaah masjid masjid Hasanuddin al majedi Banjarmasin 25 Agustus 2017
– Jamaah Masjid Masjid Hubbul Wathan Islamic Center NTB 6 September 2017
– Jamaah Islamic Center Samarinda 8 Desember 2017
Menyebarkan berita bohong dan mengarang keterangan masuk Islam bohong ini akan dikenakan pasal berlapis jika dikenakan penodaan agama juga korban penipuan lainnya ikut melaporkan..
Tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP karena atau orang lain adalah tindakan pidana penjara paling lama enam tahun penjara
Bandingkan pengakuannya di 2 link ini:
http://www.tangerangnet.com/2016/02/pendeta-masuk-islam-siregar-terdorong.html