Pembatal puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam perut, bukan sesuatu yang keluar darinya
ADA orang bertanya. “Ustad, sayamendengar bahwa muntah dapat membatalkan puasa. Padahal, saya sering muntah ketika naik kendaraan dan saya harus naik bus jika pulang. Bagaimana ustadz?
Muntah yang tidak disengaja seperti mabuk kendaran tidaklah membatalkan puasa. Sebaliknya jika ia muntah dengan sengaja maka puasanya batal.
Dasarnya adalah apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
من ذرعه القيء وهو صائم ، فليس عليه قضاء ومن استقاء فليقض
“Siapa yang muntah (tanpa sengaja) sedang dia dalam keadaan puasa maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengganti (puasanya). Dan barang siapa sengaja muntah maka hendaknya dia mengganti puasanya.” (Hadits Shahih, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Sebagian ulama mengatakan bahwa muntah tidak membatalkan puasa, baik disengaja, maupun tidak sengaja. Mereka beralasan dengan dua hal :
Pertama; Bahwa hadits Abu Hurairah di atas adalah hadits dhaif yang tidak boleh dijadikan sandaran hukum.
Kedua; bahwa yang membatalkan puasa itu adalah sesuatu yang masuk ke dalam perut, bukan sesuatu yang keluar darinya.
Yang benar dalam hal ini adalah pendapat yang pertama, karena sebagaimana disebut di atas bahwa hadits Abu Hurairah di atas adalah hadits shahih. Wallahu A’lam.*/Dr Ahmad Zain an-Najah, lc, MA, Pusat Kajian Fiqih Indonesia (PUSKAFI)