Hukum Minum Nabeez Menurut Para Ulama
Para ulama menjelaskan bahwa hukum minum nabeez (rendaman kurma) adalah mubah bukanlah sunnah ta’abbud. Dalam artian apabila kita sengaja ingin minum nabeez untuk mendapatkan pahala dan yakin ini sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dianjurkan, maka ini TIDAK tepat.
Dasar-Dasar Pendalilan
- Dalam pelajaran ushul fikh, tidak semua perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sunnah dalam rangka untuk beribadah mendapatkan pahala disebut juga dengan sunnah ta’abbud), tetapi ada juga perbuatan beliau yang merupakan ‘urf/adat atau perangai beliau sebagai seorang manusia dan beliau melakukan untuk menunjukkan kebolehannya/mubah (disebut dengan sunnah jibillah).
- Hadits yang menunjukan Nabi shallallahu ‘alaihi sallam minum nabeez karena memang saat itu minuman favorit dan agar menepis anggapan hukumnya haram membuat nabeez, karena setelah beberapa hari nabeez akan menjadi khamer (sebelum menjadi khamer, ini lah yang diperbolehkan)
- Nabeez merupakan minuman bergizi dan bermanfaat, hanya saja hukum meminumnya bukanlah sunnah dan berpahala, akan tetapi kita bisa mendapatkan pahala apabila kita karena rasa cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang minum nabeez kita pun minum nabeez juga (pahalanya karena cinta kepada idolanya)
Penjelasan Terkait Bolehnya Minum Nabeez
Imam Muslim membuat Bab dalam kitab shahihnya dengan judul BOLEHNYA nabeez:
باب: إباحة النبيذ الذي لم يشتد ولم يصر مسكرا.
“Bab: BOLEHNYA nabeez yang tidak tidak ‘mengeras’ dan tidak menjadi khamer”
Nawawi menjelaskan BOLEHNYA nabeez dari beberapa hadits yang ada di shahih Muslim. Beliau berkata,
في هذه الأحاديث دلالة على جواز الانتباذ ، وجواز شرب النبيذ ما دام حلوا لم يتغير ولم يغل ، وهذا جائز بإجماع الأمة
“Hadits-hadits ini menunjukkan BOLEHNYA ‘intibadz’ (proses merendam kurma dan sejenisnya) dan bolehnya nabeez selama manis rasanya dan tidak berubah menjadi khamer. Ini BOLEH dengan ijma’ umat.” [syarh an-Nawawi ala shahih muslim, Kitab Asyribah hal. 147]
Demikian juga Ibnu Rusydi menegaskan ijma’ ulama BOLEHNYA nabeez, beliau berkata,
فإنهم أجمعوا على جواز الانتباذ في الأسقية
“Para ulama bersepakat BOLEHNYA ‘intibadz’ (merendam kurma dan sejenisnya) pada minuman.” [Bidayatul Mujtahid hal 432]
Nabeez Tidak Hanya Rendaman Kurma
Perlu diketahui bahwa nabeez bukan hanya dengan rendaman kurma, tetapi bisa juga dengan kismis atau semisalnya. Sebagaimana hadits berikut:
َعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنْبَذُ لَهُ الزَّبِيبُ فِي السِّقَاءِ فَيَشْرَبُهُ يَوْمَهُ وَالْغَدَ وَبَعْدَ الْغَدِ فَإِذَا كَانَ مَسَاءُ الثَّالِثَةِ شَرِبَهُ وَسَقَاهُ فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ أَهَرَاقَهُ
Dari Ibnu Abbas radhialahu ‘anhu, ia berkata,”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dibuatkan rendaman kismis dalam satu bejana, kemudian beliau minum rendaman tersebut pada hari itu, juga esok harinya dan keesokannya harinya. Pada sore hari ketiga beliau memberi minuman tersebut kepada yang lain, jika masih ada yang tersisa , beliaupun menuangnya.”. [HR. Muslim]
Proses ‘intibadz’ ini yaitu didinginkan semalam dengan bejana kulit, perhatikan hadits berikut
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِاللَّهِ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَىرَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ رَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ وَمَعَهُ صَاحِبٌ لَهُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ عِنْدَكَ مَاءٌ بَاتَ هَذِهِ اللَّيْلَةَ فِي شَنَّةٍ وَإِلَّا كَرَعْنَا
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah salah seorang laki-laki Anshar bersama seorang sahabatnya, seraya berkata kepadanya,”Adakah engkau mempunyai air yang telah diinapkan dalam bejana kulit? Jika tidak kami akan minum langsung dari mulut kami” [HR. Bukhari]
Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan rendaman ini campuran madu, kurma & kismis, beliau berkata,
وهذا يحتمل أن يريد به الماء العذب كمياه العيون والآبار الحلوة ، فإنه كان يستعذب له الماء
ويحتمل أن يريد به الماء الممزوج بالعسل أو الذي نقع فيه التمر أو الزبيب وقد يقال – وهو الأظهر
“Kemungkinan maksudnya adalah air yang segar seperti mata air dan sumur yang manis, air ini memang segar. Bisa juga maksudnya adalah rendaman air campuran madu, kurma dan kismis -pendapat ini lebih kuat-.” [Tuhfatul Ahwazi bisyarhi Jami’ At-Tirmidzi 6/16]
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah juga menjelaskan bahwa bentuk minuman seperti ini bisa lebih menjaga kesehatan karena segarnya dan membuat tubuh menjadi “fresh”. Beliau berkata,
والمقصود : أنه إذا كان باردا وخالطه ما يحليه كالعسل أو الزبيب أو التمر أو السكر كان من أنفع ما يدخل البدن وحفظ عليه صحته
“Maksudnya adalah air dingin campuran dengan yang bisa membuatnya manis seperti madu, kismis, kurma atau gula. Ini lebih bermanfaat bagi tubuh dan bisa menjaga kesehatan.” [Zaadul Ma’aad 4/205]
Dari penjelasan diatas nabeez adalah minuman sehat dan bermanfaat hanya saja tidak boleh kita katakan hukumnya sunnah dan berpahala serta dinisbatkan menjadi “minuman ala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
Catatan Terkait Nabeez
- Agar lebih paham, kami jelaskan bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada tiga macam. syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid mejelaskan bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada tiga macam:
Pertama: perbuatan “jibilliyyah” seperti berdiri, duduk, makan dan minum
Kedua: Perbuatan Khusus bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti menikahi wanita lebih dari 4
Ketiga: perbuatan dalam rangka ibadah (tasyri’) seperti shalat, puasa dan lain-lain
Kemudian beliau menjelaskan bahwa hukum asal apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suka berupa makanan, minuman dan pakaian adalah sebuah adat/perangai sebagai seorang manusia. Beliau berkata:
وبهذا يتبين أن ما أحبّه صلى الله عليه وسلم من الأطعمة أو الأشربة أو الألبسة ونحو ذلك ، الأصل فيه أنه من العادات التي تفعل بمقتضى البشرية ، ولا يراد بها التشريع ، ككونه يحب الدباء ، ويعاف الضب ، ويلبس العمامة والرداء والإزار والقميص ، ما لم يدل دليل على التشريع
“Oleh karena itu jelas bahwa apa yang disukai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa makanan, minuman, pakaian dan lain-lain maka hukum asalnya adalah perkara adat/perangai sebagai seorang manusia. Bukanlah dimaksudnya untuk menjadi syariat ibadah (tasryi’). Misalnya beliau suka labu dan tidak suka dhabb (seperti biawak padang pasir), misalnya juga memakai ‘imaamah (penutup kepala), baju, kain bawahan, gamis dan lain-lain selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa itu disyariatkan.” [https://islamqa.info/ar/answers/149523]
- Sebagian orang menyamakan antara infused water dengan nabeez, perlu diketahui prinsip nabeez adalah ‘intibadz’ yaitu ada proses yang mengarah perubahan senyawa yang apabila dibiarkan telalu lama, maka akan menjadi khamer. Nabeez ini adalah proses sebelum menjadi khamer dan inilah yang diperbolehkan. Apabila prinsipnya sama, maka infused water sama dengan nabeez, apabila prinsipnya berbeda maka tidak boleh disamakan. Tentu hukumnya juga sama yaitu BOLEH dan bukanlah sunnah serta berpahala, serta kurang bijak apabila mengatakan “ini minuman sunnah berpahala dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” atau dinisbatkan sunnahnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
Demikian semoga bermanfaat
Penyusun: Raehanul Bahraen
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/52081-apakah-minum-nabeez-sunnah-taabbud.html