Hukum Oleh-Oleh Haji dan Umrah

Telah menjadi kebiasaan orang yang pergi haji dan umrah membawa oleh-oleh ke tanah air. Ternyata kebiasaan ini adalah hal yang dianjurkan oleh para ulama, karena hal ini dapat menyatukan hati dan menghilangkan dendam serta permusuhan.

Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani menjelaskan,

تستحب الهدية, لما فيها من بطييب القلوب و إزالة الشحناء

“Dianjurkan untuk memberikan hadiah (oleh-oleh haji), karena dapat menyatukan hati dan menghilangkan dendam dan permusuhan.” [Al-Umrah wal Hajj Wa Ziyarah hal 30, Syaikh Al-Qahthani]

Secara umum kita dianjurkan untuk saling memberikan hadiah, sebagaimana dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺗَﻬَﺎﺩُﻭْﺍ ﺗَﺤَﺎﺑُّﻮْﺍ
“Saling memberi hadiah-lah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (Al-Adabul Mufrad no.594)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,

ولأنها سبب للألفة والمودة. وكل ما كان سبباً للألفة والمودة بين المسلمين فإنه مطلوب؛ ولهذا يُروى عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم أنه قال: (تهادوا تحابوا)، وقد تكون أحياناً أفضل من الصدقة وقد تكون الصدقة أفضل منها

“Karena hadiah merupakan sebab persatuan dan rasa cinta. Apapun yang dapat menjadi sebab persatuan dan rasa cinta antar kaum muslimin, maka ini dianjurkan. Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ‘“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai’.Terkadang memberi hadiah itu lebih baik dan terkadang sedekah itu lebih baik (pada keadaan tertentu).” [sumber: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_6080.shtml]

Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani membawakan sebuah syair Arab mengungkapkan tentang hadiah:

هدايـا النـاس بعضهم لبعض تولـد فـي قلوبهم الوصال

“Saling memberikan hadiah di antara manusia satu sama lainnya akan menimbulkan hubungan (hangat) dalam hati mereka.”

Beliau menceritakan juga seorang yang menyambut orang yang pulang haji dan umrah, tetapi orang tersebut tidak membawa oleh-oleh sedikitpun. Lalu ia membuat syair yang menunjukkan kekecewaannya:

كأن الحجيج الآن لم يقربوا مني

ولم يحملوا منها سواكاً ولا نعلاً

أتونا مما جادوا بعود أراكة

ولا وضعوا في كف طفل لنا نقلاً

“Jamaah haji sekarang tidak mendekat, tidak membawa sedikitpun (oleh-oleh) baik siwak maupun sandal

Ia mendatangi kita tidak berbuat baik walaupun dengan kayu siwak, tidak juga meletakkan di tangan anak-anak kami buah tangan.” [Al-Umrah wal Hajj Wa Ziyarah hal 31]

Dianjurkan membawa oleh-oleh berupa air zam-zam karena keberkahan dan manfaatnya yang sangat banyak. Mengabulkan doa dan menenuaikan keinginan sesuai dengan niat peminumnya dengan izin Allah.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

زَمْزَمُ لِمَا شُرِبَ لَهُ

“Air zamzam itu sesuai dengan apa yang diniatkan peminumnya”. [HR. Ibnu Majah dan Irwaaul- 4/320]

Mujaahid rahimahullah berkata,

ماء زمزم لما شرب له، إن شربته تريد شفاء شفاك الله، وإن شربته لظمأ أرواك الله، وإن شربته لجوع أشبعك الله، هي هَزْمة جبريل وسُقيا الله إسماعيل.

“Air zamzam sesuai dengan apa yang diniatkan peminumnya. Jika engkau meminumnya untuk kesembuhan, maka Allah akan menyembuhkanmu. Apabila engkau meminumnya karena kehausan, maka Allah akan memuaskanmu. Dan apabila engkau meminumnya karena kelaparan, maka Allah akan mengenyangkanmu. Ia adalah usaha Jibril dan pemberian (air minum) Allah kepada Isma’il”. [HR. ‘Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf 5/118]

Ibnul-Qayyim rahimahullah juga menjelaskan bawah air zam-zam dapat menyembuhkan berbagai penyakit, beliau berkata,

وقد جرّبت أنا وغيري من الاستشفاء بماء زمزم أمورا عجيبة، واستشفيت به من عدة أمراض، فبرأت بإذن الله

“Sesungguhnya aku telah mencobanya, begitu juga orang lain, berobat dengan air zamzam adalah  hal yang menakjubkan. Dan aku sembuh dari berbagai macam penyakit dengan ijin Allah Ta’ala” [Zaadul-Ma’ad 4/393.]

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen 

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/50661-hukum-oleh-oleh-haji-dan-umrah.html