Apakah boleh operasi kecantikan dalam Islam? Trend kecantikan masa kini kian berkembang karena kecanggihan tekhnologi. Bahkan sekarang banyak wanita yang ingin tampil cantik lewat jalan pintas, yaitu seperti dengan melakukan operasi plastik atau operasi kecantikan.
Operasi plastik sebagai istilah medis, mengacu pada praktik bedah yang dilakukan pada bagian tubuh tertentu untuk memperbaiki atau mengembalikan anggota tubuh tertentu ke bentuk semula atau bentuk yang dikehendaki.
Tak heran istilah tanam benang, sulam alis, sulam bibir, operasi hidung, operasi wajah dan lain sebagainya menjadi kian populer di kalangan wanita saat ini. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam terkait apakah boleh operasi kecantikan dalam Islam?
Pandangan Para Ulama
Para ulama menghukumi operasi kecantikan ini berbeda-beda sesuai dengan sebab dan tujuannya, ada yang mubah (boleh) dan ada pula yang haram dilakukan.
Dihukumi Mubah
Hukum mubah berarti boleh dilakukan bila operasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki anggota tubuh yang cacat atau rusak. Misalnya operasi karena cacat sejak lahir, seperti operasi bibir sumbing agar bentuk dan fungsi lebih mendekati normal, memperbaiki susunan gigi yang maju ke depan dan tidak normal struktur nya hingga menyulitkan untuk makan dan berbicara.
Atau operasi karena cacat yang datang kemudian, misalnya cacat tangan atau kaki karena kecelakaan, memperbaiki jaringan kulit yang rusak akibat kebakaran, operasi mata karena katarak atau luka hingga fungsi penglihatan terganggu, operasi suntik payudara wanita karena penyakit atrofi (pengecilan atau penyusutan jaringan otot dan jaringan syaraf sehingga bentuk menjadi tidak normal.
Operasi plastik yang demikian boleh dilakukan karena bertujuan untuk mengobati seperti dalam dalil berikut:
“Wahai hamba hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya”. (HR. Tirmidzi).
At-Thabari berpendapat, jika ada bagian tubuh yang menimbulkan mudharat dan rasa sakit, seperti seorang perempuan yang memiliki gigi lebih atau giginya panjang yang mengganggunya ketika makan, atau memiliki jemari lebih yang mengganggunya atau menjadikan sakit maka boleh mencabut atau memotongnya.
Begitu juga As-Syaukani menjelaskan,
قوله (إلا من داء) ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو فيما إذا كان لقصد التحسين لا لداء وعلة، فإنه ليس بمحرم
“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ dzahir maksudnya bahwa keharaman yang disebutkan, yaitu jika dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.” [Nailul Authar, jilid 6, halaman 229]
Dari hadis tersebut dijelaskan hendaknya seseorang yang tertimpa sakit berusaha berobat agar bisa sehat seperti sedia kala dan tidak terganggu dalam melakukan berbagai aktivitas. Bahkan dalam kondisi tertentu diperbolehkan memindahkan atau menghilangkan bagian tubuhnya jika kondisi tersebut membawa kepada penyakit yang lebih membahayakan atau membahayakan nyawa.
Misalnya luka karena suatu penyakit misalnya kanker payudara yang jika tidak diangkat akan menyebar ke anggota tubuh yang lain. Operasi yang dilakukan tentunya harus dijalankan oleh pihak yang berkompeten dan diiringi dengan doa kepada Allah agar diberi jalan kesembuhan atas penyakit nya.
Hukumnya Haram
Adapun operasi yang haram hukumnya ialah yang hanya bertujuan untuk mempercantik atau memperindah bentuk tubuh semata karena nafsu duniawi tanpa ada niat mengobati atau memperbaiki suatu kecacatan. Allah Ta’ala berfirman :
لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
Artinya; Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik baiknya.” (QS At Tin: 4)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia adalah sebaik baik makhluk yang diciptakan Allah, manusia memiliki kecantikan atau ketampanan yang relatif dan berbeda satu dengan lainnya, meskipun begitu, manusia sering merasa kurang bersyukur dengan pemberian Allah sehingga senantiasa berusaha untuk memperindah fisik nya hingga mengubah ciptaan Allah Ta’ala dengan melakukan operasi plastik.
Dalam Fathul Bari Syarah Shahih Al Bukhari, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani disebutkan qaul Imam Ath-Thabari bahwa perempuan tidak boleh mengubah sesuatu dari bentuk asal yang telah diciptakan Allah SWT, baik menambah atau mengurangi agar kelihatan bagus.
Seperti, seorang perempuan yang alisnya berdempetan, kemudian ia menghilangkan (bulu alis) yang ada di antara keduanya, agar kelihatan cantik atau sebaliknya (kelihatan jelek dengan berdempetannya).
Atau seorang perempuan yang memiliki gigi lebih lalu ia mencabutnya; atau giginya panjang lalu ia memotongnya; atau perempuan itu berjenggot atau berkumis atau berbulu di bawah bibirnya lalu mencabutnya; dan seorang perempuan yang rambutnya pendek atau tipis lalu ia memanjangkannya atau menebalkannya dengan rambut orang lain; Semua itu adalah termasuk perbuatan yang dilarang, karena mengubah apa yang telah diciptakan oleh Allah SWT.
Salah satu cara mensyukuri nikmat Allah ialah dengan menerima kondisi yang sudah Allah berikan dan tidak berupaya untuk mengubahnya dengan jalan operasi kecuali dalam keadaan darurat.
Demikian penjelasan apakah boleh operasi kecantikan dalam Islam? Semoga bermanfaat.