Order pesanan fiktif untuk menaikkan trafik, bolehkah? Seiring berkembangnya zaman, kian mulai banyak inovasi dalam ranah bisnis. Jika dulu hanya berjualan di toko, kini seseorang sudah bisa berjualan tanpa harus membuka toko.
Dengan bahasa yang mudah, seseorang bisa menjual komoditasnya secara offline dan online. Di samping itu, jumlah penjual juga semakin banyak. Dari yang tarafnya mikro sampai makro, dan lokal hingga internasional.
Dari berbagai faktor ini, membuat para penjual memutar otak untuk bisa melariskan dagangannya. Sekian banyak strategi pemasaran sudah dilakukan, namun tak sedikit para penjual belum meraih keuntungan.
Sehingga membuat mereka melakukan cara apapun untuk melariskan jualannya, bahkan ada yang memakai penglaris mistis juga. Lalu bagaimana hukumnya jika penjual menggunakan pesanan fiktif guna menaikkan trafik atau ratingnya di toko online?
Hukum Order Pesanan Fiktif untuk Menaikkan Trafik
Yang demikian tidak diperbolehkan, karena ini dianggap sebagai manipulasi. Yang mana dengan trik ini, bisa mengecoh para pembeli. Hal demikian dikenal dengan adagium taghrir fi’li dalam konsep fikih, y akni tindak manipulatif yang dilakukan oleh penjual guna melariskan penjualannya atau menjual dagangannya.
Dalam kitab Fath al-Mu’in dijelaskan;
(و) يثبت بتغرير فعلي وهو حرام للتدليس والضرر (كتصرية) له: وهي أن يترك حلبه مدة قبل بيعه ليوهم المشتري كثرة اللبن وتجعيد شعر الجارية، (لا) خيار (بغبن فاحش: كظن) مشتر نحو (زجاجة: جوهرة) لتقصيره بعمله بقضية وهمه، من غير بحث
“Khiyar Aib juga ditetapkan untuk pembeli dengan adanya tipuan yang dibuat-buat. Dan hukumnya haram sebab penipuan dan membahayakan pembeli, misalnya dengan cara Tashriyah yaitu susu binatang tidak diperah selama beberapa lama sebelum dijual agar pembeli mengira bahwa binatang itu banyak air susunya, atau dengan cara mengeriting rambut budak wanita.
Tidak ada khiyar sebab kerugian besar seperti menduga kaca sebagai intan karena kecerobohannya dengan salah fahamnya tanpa adanya penelitian terlebih dahulu.” (Fath al-Mu’in, H. 331)
Lebih lanjut, Syekh Abi Bakar Syatha’ mempertegas keharamannya dengan menyatakan;
(قوله: وهو) أي التغرير (وقوله: حرام) أي من الكبائر – على المعتمد – لقوله عليه الصلاة والسلام: من غشنا ليس منا، ولخبر الصحيحين في التصرية الآتي قريبا.
“Memanipulasi komoditas dagangan adalah haram, bahkan menurut qoul mu’tamad itu termasuk dari sekian dosa yang besar. Karena Rasulullah saw pernah bersabda bahwasanya sesiapa yang menipu, maka ia bukan termasuk dari golongannya.
Sebagaimana keterangan hadis yang telah direportasekan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam pasal Tasriyah.” (I’anah al-Thalibin fi Hal Alfadz Fath al-Mu’in, Juz 3 H. 41)
Dengan demikian tidak diperbolehkan bagi penjual menggunakan pesanan fiktif guna menaikkan trafik penjualannya, karena ini dianggap sebagai tindak penipuan yang mana khalayak sangat potensial terkecoh dengan strategi ini.
Ada baiknya simak saran Imam Al-Ghazali terkait strategi pemasaran yang insyaallah manjur, beliau menyatakan;
وَمَنْ قَنِعَ بِرِبْحٍ قَلِيلٍ كَثُرَتْ مُعَامَلَاتُهُ وَاسْتَفَادَ مِنْ تَكَرُّرِهَا رِبْحًا كَثِيرًا وَبِهِ تَظْهَرُ الْبَرَكَةُ
“Mengambil keuntungan sedikit, namun volume penjualan yang banyak, akan lebih menguntungkan, inilah yg disebut dengan berkah.” (Ihya’ Ulum al-Din, Juz 2 H. 80)
Maka patoklah harga yang tidak terlalu melambung tinggi, fokus pada kualitas produk, jaga kepercayaan pembeli, insyaallah trafik penjualan akan naik dan pada akhirnya anda akan mendapatkan keberuntungan dan keberkahan.
Demikian penjelasan hukum order pesanan fiktif untuk menaikkan trafik, bolehkah? Wallahu A’lam bi al-Shawab.