Bagaimana pahala shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dibanding masjid lainnya?
Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
كِتَابُ اَلْحَجِّ
Kitab Haji
بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ
Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah
Hadits #778
وَعَنِ اِبْنِ اَلزُّبَيْرِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا اَلْمَسْجِدَ اَلْحَرَامَ , وَصَلَاةٌ فِي اَلْمَسْجِدِ اَلْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةٍ فِي مَسْجِدِي بِمِائَةِ صَلَاةٍ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ
Dari Ibnu Az-Zubair bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sekali shalat di masjidku ini lebih utama daripada 1000 kali shalat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram dan sekali shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100 kali shalat di masjidku ini.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Ahmad, 26:41-42; Ibnu Hibban, 1620. Sanad hadits ini sahih].
Faedah hadits
1. Hadits ini menjadi dalil keutamaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Shalat di kedua masjid tersebut pahalanya begitu besar. Oleh karena itu, dibolehkan bersengajar bersafar menuju masjid tersebut dan dianggap sebagai ibadah. Sedangkan tempat lainnya, tidak dibolehkan bersengaja bersafar dalam rangka ibadah ke sana walau itu adalah masjid.
Baca juga: Wisata Spiritual ke Kuburan Wali
2. Dilipatgandakannya pahala di sini terkait shalat saja. Ibadah lainnya seperti puasa dan sedekah tidak ada indikasi dari hadits untuk dilipatgandakan. Namun, kita katakan keutamaan beribadah apa pun tetap ada dibandingkan di tempat lainnya.
3. Berlipatnya pahala shalat di Madinah hanyalah di Masjid Nabawi saja, tidak untuk seluruh Madinah.
Baca juga: 40-an Amlaan Saat Safar Umrah di Tanah Suci
4. Berlipatnya pahala shalat di Masjidil Haram apakah berlaku untuk seluruh tanah haram ataukah hanya di Masjidil Haram saja, ada ikhtilah ulama dalam hal ini. Berlipatnya pahala hanya di Masjidil Haram saja itulah yang lebih kuat dilihat dari hadits Maimunah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya selain di Masjid Kabah.” (HR. Muslim, no. 1396). Pendapat ini adalah pendapat yang dipilih oleh ‘Atha’, Al-Muhibb Ath-Thabari, dan dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.
5. Jamaah haji dan umrah hendaklah menziarahi Masjid Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam tidak hanya mendatangi Baitullah, karena Masjid Nabawi adalah masjid kedua yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa kita bisa syaddur rihaal, bersengaja menuju suatu tempat untuk ibadah.
Referensi:
- Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:361-365.
- Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:706-707.
–
Diselesaikan di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 25 Dzulhijjah 1444 H, 14 Juli 2023
Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber https://rumaysho.com/37181-inilah-pahala-shalat-di-masjidil-haram-dan-masjid-nabawi-dibanding-masjid-lainnya.html