Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu Sulawesi Tengah melarang keras kaum muslim wanita yang sudah berstatus istri memajang foto-foto di media sosial (medsos). Karena hal itu dinilai lebih menghasilkan dampak negatif ketimbang positifnya.
“Jangan memamerkan foto – foto Anda di media sosial, facebook, line, BBM, WA, dan lainnya, karena dapat berdampak negatif kepada diri sendiri dan keluarga,” kata Ketua MUI Kota Palu Prof. Dr. H. Zainal Abidin M.Ag di Palu, Senin (18/7).
Pakar pemikiran Islam modern itu mengatakan untuk apa wanita muslim yang telah menikah memamerkan wajahnya serta sebahagian tubuhnya di facebook, karena lebih banyak dampak negatif daripada positifnya. Bahkan, menurutnya, memamerkan wajah bagi wanita muslim yang telah menikah, dapat menimbulkan ketersinggungan suami yang kemungkinan berujung pada keretakan hubungan baik rumah tangga.
Dikarenakan ketika gambar wajah serta sebahagian tubuh wanita terpajang di medsos, maka hal itu menarik perhatian para lelaki dengan berbagai macam komentar di beranda medsos misalkan facebook.
“Saya melihat bahwa perempuan muslim yang sudah berkeluarga justru senang mengupload foto fotonya, dan malah lebih senang lagi dia, jika ada orang atau pengguna facebook yang berkomentar dengan kata-kata misalkan “bunda cantik”,” ucapnya.
Dalam Islam kecantikan wanita hanya untuk suaminya, bukan untuk orang lain. Wanita berdandan menurut dia, bergaya hanya untuk suaminya agar hubungan keluarga lebih membaik, bukan untuk memamerkan kepada orang banyak.
Ia mengakui bahwa saat ini banyak sekali wanita Islam khususnya di Kota Palu dan secara umum di Sulawesi Tengah yang telah menikah, rajin menggunggah foto pribadinya ke medsos khsusunya facebook. Hal itu sebenarnya tidaklah menjadi masalah, asalkan foto tersebut dengan suami atau keluarga dan tidak memamerkan aurat atau hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.