Jadikan Pakaian Sebagai Sajadah, Bolehkah?

Ada sebagian dari kita memiliki pengalaman menjadikan pakaian sebagai sajadah saat sholat. Situasi terjadi karena alasan lupa atau dalam kondisi darurat.

Bolehkah itu dilakukan?

Melansir laman aboutislam.net, Kamis (13/1/2022), ulama asal Kanada Ahmad Kutty menjelaskan dibolehkan bagi seseorang untuk melakukan sujud pada selembar kain atau pakaian atau selendang atau apa pun. 

“Kami memiliki banyak riwayat dari para sahabat Nabi dan para pendahulu yang saleh bahwa mereka memiliki kebiasaan sujud pada sepotong pakaian yang mereka kenakan, seperti sorban atau bagian dari pakaian longgar mereka. Anas meriwayatkan bahwa kami akan shalat di belakang Nabi, dan beberapa dari kami akan bersujud di bagian pakaian kami karena panas pasir yang ekstra. (HR. Al-Bukhari dan Muslim),”kata Syekh Kutty.

Syekh Kutty menjelaskan, Imam Al-Bukhari kemudian memasukkan judul bab dalam Shahih-nya, sujud pada pakaian seseorang untuk menangkal panas. Kemudian beliau mengutip pernyataan Al-Hasan Basri bahwa mereka memiliki kebiasaan sujud dengan menggunakan sorban, penutup kepala dan lengan baju mereka.

Imam An Nawawi menyimpulkan bahwa berdasarkan riwayat yang menyatakan bahwa ketika mereka tidak dapat meletakkan dahi mereka di tanah karena panas, mereka akan membentangkan pakaian mereka dan bersujud di atasnya, kita diperbolehkan untuk bersujud di atas potongan pakaian yang kita pakai.

“Apalagi kita tidak boleh melarang sesuatu tanpa bukti yang jelas. Menurut aturan fiqih, izin adalah aturan, dan larangan adalah pengecualian,”kata dia.

IHRAM