Dalam sejumlah hadits disebutkan, bahwa di antara olahraga yang disunnahkan adalah memanah, berkuda dan berenang. Akhir-akhir ini, olahraga memanah mulai digalakkan oleh sejumlah pihak.
Klub-klub memanah pun juga muncul di mana-mana. Kelas-kelasnya pun beragam. Ada yang tradisional, ada yang modern. Ada horse bow (memanah untuk berkuda), jemparingan (memanah sambil duduk), standar bow (panahan standar dengan pegangannya terbuat dari kayu), ada juga recurve (panahan yang pegangannya terbuat dari besi.
Bagi sebagian kalangan, memanah barangkali hanya untuk sekadar olahraga atau untuk bersenang-senang (fun). Namun, bagi kaum muslimin, tujuan memanah lebih dari itu, yakni menghidupkan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Apa saja keutamaan memanah menurut hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam? Mari kita simak berikut ini.
1. Harun bin Ma’ruf telah memberitahukan kepada kami, Ibnu Wahb telah memberitakan kepada kami, Amru bin Al-Harits telah memberitakan kepadaku, dari Abu Ali Tsumamah bin Syufayy, bahwa ia telah mendengar Uqbah bin Amir berkata,
‘Saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda ketika di atas mimbar,
“Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki” (QS. Al-Anfaal: 60). Ketahuilah bahwasanya kekuatan itu adalah memanah, ketahuilah bahwasanya kekuatan itu adalah memanah, ketahuilah bahwasanya kekuatan itu adalah memanah.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah )
2. Harun bin Ma’ruf telah memberitahukan kepada kami, Ibnu Wahb telah memberitahukan kepada kami, Amru bin Al-Harits telah memberitakan kepadaku, dari Abu Ali , dari Uqbah bin Amir, ia berkata, ‘Saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Akan dibukakan kepada kalian beberapa negeri, dan Allah akan mencukupkan kalian, oleh karena itu, janganlah salah seorang di antara kalian tidak bisa memainkan anak panahnya.” (HR. Muslim)
Muhammad bin Rumh bin Al-Muhajir telah memberitahukan kepada kami, Al-Laits telah memberitakan kepada kami, dari Al-Harits bin Ya’qub, dari Abdurrahman bin Syamamah, bahwa Fuqaim Al-Lakhmi berkata kepada Uqbah bin Amir, ‘Dua tujuan ini saling berbeda, sementara engkau telah tua dan membuat engkau susah. Uqbah pun berkata, ‘Seandainya bukan karena perkataan yang telah saya dengar dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, niscaya saya tidak akan mempedulikannya.’
Al-Harits berkata, ‘Saya pun bertanya kepada Ibnu Syamamah, ‘Apakah itu?’ Ia menjawab,
“Sesungguhnya ia mengatakan, “Barangsiapa telah mengetahui tentang memanah kemudian meninggalkannya, maka dia bukan termasuk golonganku, atau telah bermaksiat.” (HR. Muslim)