Pembatal Keislaman

Sebagaimana amal ibadah lainnya, ada syarat, ada rukun, dan ada pembatal. Demikian pula Islam; ada syarat, rukun, dan pembatalnya. Secara umum, pembatal keislaman adalah setiap keyakinan, ucapan, maupun perbuatan yang bisa menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Berikut ini adalah beberapa keyakinan, ucapan, dan perbuatan yang bisa membatalkan keislaman seseorang:

  • Berdoa kepada selain Allah, seperti: berdoa kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para nabi, atau para wali. Allah berfirman,

وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ

Dan janganlah kamu menyembah segala sesuatu–yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudarat kepadamu–selain Allah, sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang zalim.” (QS. Yunus: 106)

Keterangan: Yang dimaksud “orang yang zalim” adalah ‘orang musyrik’.

Dalam sebuah hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mati dan dia berdoa kepada selain Allah, dia masuk neraka.” (HR. Al-Bukhari, no. 4227)

  • Enggan dan membenci tauhid, tidak mau diajak untuk meninggalkan kesyirikan dan agar hanya berdoa kepada Allah semata. Namun, sebaliknya, dia merasa bangga dan cinta terhadap kesyirikan, menggantungkan hatinya kepada makhluk. Allah berfirman,

وَإِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَحْدَهُ اشْمَأَزَّتْ قُلُوبُ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ

وَإِذَا ذُكِرَ الَّذِينَ مِنْ دُونِهِ إِذَا هُمْ يَسْتَبْشِرُونَ

Dan apabila nama Allah saja yang disebut, kesallah hati orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, dan apabila nama sembahan-sembahan selain Allah yang disebut, tiba-tiba mereka sangat bergembira.” (QS. Az-Zumar: 45)

Keterangan: Ayat ini senada dengan sikap sebagian orang yang membenci dan memusuhi dakwah tauhid. Mereka menggelari dakwah tauhid dengan “gerakan wahabi”, untuk menghalangi dan menakut-nakuti masyarakat.

  • Menyembelih untuk selain Allah. Allah berfirman,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Dirikanlah salat karena Rab-mu, dan menyembelihlah (untuk-Nya).” (QS. Al-Kautsar: 2)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah.” (HR. Muslim, no. 1978)

  • Bernazar untuk makhluk, dalam rangka mendekatkan diri kepada makhluk tersebut.

>وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ منْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

Apa pun nafkah yang kalian keluarkan dan nazar yang kalilan ucapkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya (akan membalasnya). Dan tidak ada penolong bagi orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah:270)

Keterangan: Abu Bakar Al-Jazairi mengatakan, “Orang yang bernazar untuk selain Allah tergolong sebagai orang yang zalim.” (Aisar At-Tafasir: Al-Baqarah:270)

  • Tawaf di kuburan, dalam rangka beribadah dan mendekatkan diri kepada penghuni kubur.

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka, hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan hendaklah mereka melakukan melakukan tawaf di sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al-Hajj:29)

  • Menyandarkan hidup dan bertawakal kepada selain Allah.

إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ فَعَلَيْهِ تَوَكَّلُوا إِنْ كُنْتُمْ مُسْلِمِينَ

Jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakallah hanya kepada-Nya,

jika kamu benar-benar orang yang berserah diri.” (QS. Yunus:84)

  • Rukuk dan sujud kepada selain Allah. Rukuk dan sujud adalah ibadah yang hanya boleh dipersembahkan kepada Allah.
  • Mengingkari salah satu rukun islam yang lima, atau mengikari salah satu rukun iman yang enam. Mengingkari salah satu rukun berarti telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya.
  • Membenci Islam atau membenci salah satu ajaran Islam, baik dalam masalah ibadah, aturan muamalah, akhlak, dan aturan syariat lainnya. Allah berfirman,

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ

Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka membenci risalah yang diturunkan oleh Allah (yaitu Alquran), lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.

(QS. Muhammad:9)

Keterangan: Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka: mereka menjadi kafir, karena semua amal orang kafir akan hilang.

  • Bergurau atau mengolok-olok ajaran Islam, salah satu ayat Alquran, atau hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirman,

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

Jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang perbuatan yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, ‘Sesungguhnya, kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main.’ Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Kamu tidak usah meminta maaf, karena kamu menjadi kafir sesudah kamu beriman!” (QS. At-Taubah:65–66)

  • Mengingkari kebenaran Alquran, meskipun satu huruf.
  • Mencela Allah, menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau mengolok-olok sifat fisik beliau.
  • Mengingkari salah satu nama Allah, sifat-Nya, dan salah satu perbuatan-Nya yang disebutkan dalam dalil.
  • Tidak beriman kepada semua rasul yang Allah utus. Allah berfirman,

آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ

Rasul telah beriman kepada Alquran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya. Demikian pula orang-orang yang beriman; semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan), ‘Kami tidak membeda-bedakan antara seorang rasul-Nya pun dengan rasul-rasul-Nya yang lain.’” (QS. Al-Baqarah:285)

  • Meninggalkan hukum Allah dan memilih hukum manusia. Allah berfirman,

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan, berarti mereka adalah orang kafir.” (QS. Al-Ma`idah:44)

  • Menerima hukum kekafiran dan menolak hukum Islam. Allah berfirman,

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian, mereka tidak merasa berat hati terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa`:65)

  • Mengharamkan hal-hal yang Allah halalkan, atau menghalalkan hal-hal yang Allah haramkan.

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُم وَ رُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ

Mereka menjadikan para rahib dan ahli ibadah di antara mereka sebagai tuhan selain Allah.” (QS. At-Taubah:31)

  • Murtad (berpindah agama). Allah berfirman,

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Barang siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah orang yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah:217)

  • Membantu orang kafir untuk mengalahkan kaum muslimin.

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ

Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa yang berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (orang-orang mukmin yang mengambil orang-orang kafir menjadi wali itu sedang bersiasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu).” (QS. Ali Imran:28)

  • Tidak mengafirkan orang yang jelas kafir, seperti: orang yahudi, nasrani, dan ateis, yang tidak mau beriman dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

Sesungguhnya, orang-orang kafir–yakni “ahli kitab”–dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahanam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah:6)

  • Menghina Allah ta’ala, seperti: ucapan sebagian orang sufi,

Tidaklah anjing dan babi kecuali mereka adalah tuhan kami

Tidaklah Allah kecuali rahib yang berada di dalam gereja.

  • Meyakini bahwa Allah telah memberikan kekuasaan kepada sebagian makhluk-Nya untuk mengatur salah satu cuaca atau satu belahan dunia. Ini adalah keyakinan sebagian orang sufi.
  • Meyakini bahwa ada di antara wali Allah yang diperbolehkan untuk keluar dari syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana Nabi Khidir diperbolehkan keluar dari syariat Nabi Musa ‘alaihis salam.

Semua pembatal di atas berstatus sebagaimana pembatal wudu. Barang siapa yang melakukan salah satu di antara perbuatan di atas maka dia harus memperbarui keislamannya, kemudian meninggalkan perbuatan tersebut dan bertaubat kepada Allah sebelum dia meninggal.

Di antara doa agar terhindar dari melakukan perbuatan kesyirikan adalah,

اللَّهُمَّ إِنّا نَعُوذُ بِكَ مِنْ أَن نُشْرِكَ بِكَ شَيئًا نَعْلَمُه، وَنَسْتَـغفِرُكَ لِمَا لَا نَعْلَمُ

Ya Allah, kami berlindung kepadamu dari segala perbuatan kesyirikan yang kami ketahui,

dan kami memohon ampun kepada-Mu atas perbuatan kesyirikan yang tidak kami ketahui.

Read more https://yufidia.com/2286-pembatal-keislaman.html

Pembatal Keislaman: Meyakini Ada Orang yang Boleh Meninggalkan Ajaran Islam

Meyakini adanya orang yang boleh meninggalkan ajaran dan syariat Islam adalah salah satu pembatal keislaman. Orang yang meyakini demikian keluar dari Islam. Karena, hal ini berarti ia meyakini bolehnya menghalalkan yang haram dan bolehnya mengharamkan yang halal, serta meyakini bahwa ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak harus ditaati oleh sebagian orang dan tidak berlaku untuk sebagian orang.

Ajaran Islam bersifat universal

Syariat Islam ini yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berlaku untuk seluruh manusia sampai hari kiamat tanpa terkecuali. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

“Dan tidaklah Kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya: 107)

Al-‘alamin artinya adalah seluruh makhluk. Ayat ini menunjukkan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk seluruh manusia tanpa terkecuali. Allah Ta’ala juga berfirman,

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا

“Dan Kami tidak mengutus kamu melainkan kepada seluruh umat manusia sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan.” (QS. Saba’: 28)

Allah Ta’ala juga berfirman,

قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا

“Katakanlah, ‘Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada kalian semua.’” (QS. Al-A’raf: 158)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

فُضِّلْتُ علَى الأنْبِياءِ بسِتٍّ: أُعْطِيتُ جَوامِعَ الكَلِمِ، ونُصِرْتُ بالرُّعْبِ، وأُحِلَّتْ لِيَ الغَنائِمُ، وجُعِلَتْ لِيَ الأرْضُ طَهُورًا ومَسْجِدًا، وأُرْسِلْتُ إلى الخَلْقِ كافَّةً، وخُتِمَ بيَ النَّبِيُّونَ

“Aku diberikan 6 kelebihan yang tidak diberikan pada para Nabi terdahulu: [1] aku diberikan jawami’ul kalim, [2] aku dibantu dengan diberikan rasa takut pada hati musuhku, [3] ghanimah dihalalkan bagiku, [4] seluruh bumi dijadikan bagiku sebagai media untuk bersuci dan untuk tempat salat, [5] aku diutus untuk seluruh manusia, dan [6] aku adalah penutup para Nabi.” (HR. Muslim no. 523)

Dan dalil-dalil yang lain yang menunjukkan bahwa ajaran Islam berlaku universal, diperuntukkan bagi semua manusia sampai hari kiamat tanpa terkecuali.

Kufurnya orang yang tidak meyakini universalitas Islam

Maka siapa yang meyakini ada orang yang sudah mencapai derajat tertentu, sehingga ia boleh meninggalkan aturan syariat, misalnya :

* tidak lagi wajib salat

* tidak lagi wajib menutup aurat

* boleh minum khamr

* boleh zina

* boleh makan yang haram-haram

dll.

Orang yang meyakini demikian, maka ia telah mendustakan ayat-ayat dan hadis di atas.

Syekh Muhammad bin Abdil Wahhab dalam risalah Nawaqidhul Islam beliau mengatakan,

من اعتقد أن بعض الناس يسعه الخروج عن شريعة محمد – صلى الله عليه وسلم – كما وسع الخضر الخروج عن شريعة موسى – عليه السلام – فهو كافر

Barangsiapa yang meyakini bahwa ada sebagian orang yang dibolehkan untuk keluar dari syariat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana Khidir keluar dari syariat Nabi Musa ‘alaihissalam, maka orang tersebut kafir.”

Dikarenakan orang yang berkeyakinan demikian telah mendustakan ayat-ayat dan hadis-hadis, dan juga telah menghalalkan yang haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan,

وبيان هذا أن من فعل المحارم مستحلاً لها فهو كافر بالاتفاق، فإنه ما آمن بالقرآن

Alasannya adalah karena orang yang melakukan hal yang haram dengan menghalalkan hal tersebut, maka ia kafir berdasarkan kesepakatan ulama. Karena berarti ia tidak mengimani Al-Qur’an.” (Ash-Sharimul Maslul, 3: 971).

Syubhat tentang Nabi Khidhir

Adapun mengenai kisah Nabi Khidir ‘alaihissalam yang beliau keluar dari syariat Nabi Musa ‘alaihissalam sehingga melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariat Nabi Musa, maka hal ini karena Nabi Khidir tidak termasuk dalam umatnya Nabi Musa ‘alaihimassalam.

Ketika itu, syariat Nabi Musa ‘alahissalam tidak berlaku untuk seluruh manusia. Tidak sebagaimana syariat yang dibawa Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam. Sehingga, Nabi Khidir diperkenankan untuk tidak mengikuti syariat Nabi Musa.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,

إن موسى عليه السلام لم تكن دعوته عامة ولم يكن يجب على الخضر اتباع موسى عليهما السلام، بل قال الخضر لموسى إني على علم من الله علمنيه الله ما لا تعلمه وأنت على علم من الله علمكه الله لا أعلمه

Dakwah Musa ‘alaihissalam tidak kepada seluruh manusia. Nabi Khidir tidak wajib untuk mengikuti syariat Nabi Musa ‘alaihissalam. Bahkan, Nabi Khidir berkata kepada Nabi Musa, ‘Aku melakukan sesuatu berdasarkan ilmu yang diajarkan Allah kepadaku yang Engkau tidak tahu. Dan Engkau melakukan sesuatu berdasarkan ilmu yang diajarkan Allah kepadamu yang aku tidak tahu.’” (Majmu’ Fatawa, 27: 59).

Oleh karena itu, berbeda kasusnya dengan orang zaman sekarang yang diklaim boleh keluar dari ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini dikarenakan ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berlaku untuk seluruh manusia sampai hari kiamat.

Alhasil, tidak benar keyakinan bahwa orang jika mencapai derajat tertentu, maka ia boleh untuk meninggalkan ajaran agama, boleh melakukan yang haram-haram, atau mengharamkan yang halal-halal. Bahkan, ini adalah kekufuran, nas’alullah as-salamah wal ‘afiyah.

***

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/70357-meyakini-ada-orang-yang-boleh-meninggalkan-islam.html