SEJAK dahulu, sebelum datangnya Islam, bangsa arab telah menggunakan tahun qomariyah. Hanya saja tidak semua masyarakat jahiliyah di seluruh penjuru jazirah arab sepakat dalam menentukan kalender tertentu.
Sehingga penanggalan mereka berbeda-beda. Meskipun demikian, mereka mengenal kalender qamariyah, dan mereka gunakan konsep ini untuk membuat penanggalan bagi suku mereka masing-masing.
Kalender qamariyah yang mereka kenal sejak zaman dahulu sama dengan kalender qamariyah yang berlaku saat ini. Dalam satu tahun ada dua belas bulan, dan awal bulan ditentukan berdasarkan terbitnya hilal (bulan sabit pertama). Mereka menetapkan bulan Muharram sebagai awal tahun. Mereka juga menetapkan empat bulan haram (bulan suci). Mereka menghormati bulan-bulan haram ini. Mereka jadikan empat bulan haram sebaga masa dilarangnya berperang antar-suku dan golongan.
Kemudian, sebagian informasi menyebutkan, ada lima bulan Rabiul awal akhir, Jumadil awal akhir, dan Ramadan yang namanya ditetapkan berdasarkan keadaan musim yang terjadi di bulan tersebut.
Rabiul awal dan akhir diambil dari kata rabi [arab: ] yang artinya semi. Karena ketika penamaan bulan Rabi bertepatan dengan musim semi.
Jumadil Ula dan Akhirah, diambil dari kata: jamad [arab: ], yang artinya beku. Karena pada saat penamaan bulan ini bertepatan dengan musim dingin, dimana air membeku.
Sedangkan Ramadan diambil dari kata Ramdha [arab: ], yang artinya sangat panas. Karena penamaan bulan ini bertepatan dengan musim panas.
Asal Penamaan Ramadan
An-Nawawi dalam kitabnya Tahdzib al-Asma wa al-Lughat, menyebutkan beberapa pendapat ahli bahasa, terkait asal penamaan ramadan,
Pertama, diambil dari kata ar-Ramd [arab: ] yang artinya panasnya batu karena terkena terik matahari. Sehingga bulan ini dinamakan ramadan, karena kewajiban puasa di bulan ini bertepatan dengan musim panas yang sangat terik. Pendapat ini disampaikan oleh al-Ashmai ulama ahli bahasa dan syair arab (w. 216 H), dari Abu Amr.
Kedua, diambil dari kata ar-Ramidh [arab: ], yang artinya awan atau hujan yang turun di akhir musim panas, memasuki musim gugur. Hujan ini disebut ar-Ramidh karena melunturkan pengaruh panasnya matahari. Sehingga bulan ini disebut Ramadan, karena membersihkan badan dari berbagai dosa. Ini merupakan pendapat al-Kholil bin Ahmad al-Farahidi ulama tabiin ahli bahasa, peletak ilmu arudh (w. 170 H).
Ketiga, nama ini diambil dari pernyataan orang arab, [] yang artinya mengasah tombak dengan dua batu sehingga menjadi tajam. Bulan ini dinamakan ramadan, karena masyarakat arab di masa silam mengasah senjata mereka di bulan ini, sebagai persiapan perang di bulan syawal, sebelum masuknya bulan haram. Pendapat ini diriwayatkan dari al-Azhari ulama ahli bahasa, penulis Tahdzib al-Lughah (w. 370 H).
Kemudian an-Nawawi menyebutkan keterangan al-Wahidi,
“Al-Wahidi mengatakan, berdasarkan keterangan al-Azhari, berarti ramadan adalah nama yang sudah ada sejak zaman Jahiliyah. Sementara berdasarkan dua pertama, berarti nama ramadan adalah nama islami. (Tahdzib al-Asma wa al-Lughat, 3/126).
Demikian,Allahu alam. [Ustaz Ammi Nur Baits/konsultasisyariah]