Pencemaran Lingkungan Hidup Menurut Fikih

Pencemaran lingkungan masih marak terjadi di Indonesia. Misalnya hutan yang lebat dibabat habis sehingga berubah menjadi hutan gundul. Penebangan liar untuk mengambil kayu juga marak terjadi.

Terlebih alih lahan hutan menjadi perkebunan, belakangan marak terjadi. Sehingga paru-paru dunia kian menipis. Akibatnya sudah mudah ditebak; banjir dan pemanasan global (global warming).

Pada sisi lain, banyak pabrik-pabrik tak memiliki Instalasi pengolahan air limbah. Sehingga limbah berbahaya beracun (B3) dibuang sembarangan. Ada yang dibuang dipemukiman warga. Ada juga yang dibuang dibuang dialiran sungai. Ini berpotensi mencemari aliran sungai yang dipakai warga .

Begitu juga masih tingkat pencemaran laut di Indonesia cukup  mengkhawatirkan. Pasalnya, masih banyak perusahaan industri yang seenaknya membuang limbah ke laut. Pun masih banyak juga tumpahan minyak, yang jatuh ke laut. Sehingga laut Indonesia tercemar.

Pencemaran sampah plastik kini pun masih menjadi ancaman. Jumlahnya juga sangat besar. Sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan laut yang cukup parah. Ikan-ikan mati. Terumbu karang rusak parah.

Pendek kata, pencemaran lingkungan hidup merupakan musuh utama manusia hari ini. Fenomena ini marak terjadi di Indonesia. Tak hanya di kota besar, di daearah pun, pencemaran lingkungan seolah tak terkontrol. Mengakibat kerugian besar bagi masyarakat luas.

Nah bagaimana fikih Islam menyikapi persoalan perusakan lingkungan?

Islam adalah agama yang bersifat universal. Agama yang di bawa Nabi Muhammad ini mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk etika dan norma terhadap ingkungan hidup. Pasalnya, alam merupakan bagian tidak terpisahkan dari kehidupan manusia.

Lebih lanjut, Islam berpesan melalui Al-Qur’an, seyogianya manusia melestarikan alam semesta dan lingkungan hidupnya. Hal ini bertujuan untuk keberlangsungan kehidupan manusia. Bila tidak? Kehidupan manusia di bumi terancam punah. Allah berfirman;

وَلَا تُفۡسِدُواْ فِى ٱلۡأَرۡضِ بَعۡدَ إِصۡلَٰحِهَا وَٱدۡعُوهُ خَوۡفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحۡمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ ٱلۡمُحۡسِنِينَ

Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.

Imam Asy Syaukani dalam kitab Fathul Qadir menjelaskan bahwa ayat ini  (Q.S al A’raf/7;56) merupakan dasar dari larangan memperbuat kerusakan di muka bumi. Pun ayat ini menjadi dasar fikih, mengharamkan tindakan pencemaran lingkungan hidup. Simak penjelasan Imam Syaukani berikut;

نهاهم الله سبحانه عن الفساد في الارض بوجه من الوجوه قليلا كان او كثيرا ومنه قتل الناس وتخريب منازلهم وقطع اشجارهم وتغوير انهارهم

Artinya;   Allah SWT melarang mereka dari kerusakan di muka bumi dengan cara apapun, baik sedikit atau banyak, termasuk membunuh orang, menghancurkan rumah mereka, menebang pohon mereka, dan merusak/mencemari sungai mereka.

Demikianlah pandangan fikih terkait haramnya perusakan lingkungan. Pasalnya, itu merupakan tindakan yang dapat merugi ligkungan dan manusia pada umumnya.

BINCANG SYARIAH