Fatwa MUI Tentang Hukuman Bagi Produsen, Bandar, Pengedar, dan Penyalah Guna Narkoba

Berikut fatwa MUI tentang hukuman bagi produsen, bandar, pengedar, dan penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan jenis-jenis narkotika dan berbagai zat adiktif yang menimbulkan ketergantungan serta merusak tubuh seperti saraf, otak, dan hati, mempunyai dampak serius pada kerusakan moral dan sosial masyarakat, khususnya generasi muda, sehingga mengancam masa depan bangsa dan Negara.

Bahkan saat ini Indonesia telah menjadi pasar tujuan peredaran narkoba, dan bahkan menjadi produsennya sehingga semakin banyak korban berjatuhan sebagai pecandu narkoba tanpa batasan usia. 

Untuk melindungi bangsa dan negara, terutama generasi muda, perlu dilakukan berbagai upaya bersama untuk menanggulangi penyalahgunaan jenis-jenis narkotika dan berbagai zat adiktif lainnya secara komprehensif, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa tentang Hukuman Bagi Produsen, Bandar, Pengedar, Dan Pengguna Narkoba untuk dijadikan pedoman.

Ketentuan Umum

  1. Hadd adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan oleh nash.
  2. Ta’zir adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada ulil amri (pihak yang berwenang menetapkan hukuman).

Ketentuan Hukum 

  1. Memproduksi, mengedarkan, dan menyalahgunakan narkoba tanpa hak hukumnya haram, dan merupakan tindak pidana yang harus dikenai hukuman had dan/atau ta’zir. 
  2. Produsen, bandar, pengedar dan penyalahguna narkoba harus diberikan hukuman yang sangat berat karena dampak buruk narkoba jauh lebih dahsyat dibanding dengan khamr (minuman keras). 
  3. Negara boleh menjatuhkan hukuman ta’zir sampai dengan hukuman mati kepada produsen, bandar, pengedar dan panyalahguna narkoba sesuai dengan kadar narkoba yang dimiliki atau tindakan tersebut berulang, demi menegakkan kemaslahatan umum. 
  4. Pemerintah tidak boleh memberikan pengampunan dan/atau keringanan hukuman kepada pihak yang telah terbukti menjadi produsen, bandar, pengedar dan penyalahguna narkoba. 
  5. Penegak hukum yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkoba harus diberikan pemberatan hukuman.

Rekomendasi 

  1. Meminta kepada pemerintah untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba untuk melindungi kamaslahatan umum serta melakukan rehabilitasi terhadap korban narkoba. 
  2. Meminta kepada Pemerintah agar program rehabilitasi korban narkoba harus diintegrasikan dengan pertaubatan dari tindakan haram yang dilakukan. 
  3. Meminta Presiden RI sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan untuk membuat kepeloporan dalam perang terhadap kejahatan narkoba, mengeluarkan instruksiinstruksi yang lebih keras dan intensif terhadap penanggulangan korban penyalahgunaan narkotika serta memberikan hukuman yang keras dan tegas untuk kepentingan efek jera. 
  4. Meminta masyarakat agar terlibat aktif dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di kalangan masyarakat. 
  5. Menghimbau kepada para ulama, tokoh agama, da’i dan muballigh, pendidik, kepada Alim Ulama, Guru-guru, Mubaligh dan pendidik untuk lebih giat memberikan pendidikan/penerangan terhadap masyarakat mengenai bahaya penyalahguna-an narkotika serta bersama-sama seluruh eleman masyarakat berusaha menyatakan “Perang Melawan Narkotika”.

Ketentuan Penutup 

  1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata butuh perbaikan dan penyempurnaan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. 
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Berikut fatwa lengkap MUI tentang hukuman bagi produsen, bandar, pengedar, dan penyalah guna narkoba.

BINCANG SYARIAH