Secara sistematis, ulama mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan tentang hukum Islam terperinci yang digali dari sumbernya dan dibangun atas dasar kewajiban muslim mukallaf untuk mentaati syariat Allah. Dari sini kemudian kita bisa pahami bahwa pengertian fikih lalu lintas berarti pengetahuan hukum Islam yang menuntut untuk ditaati oleh muslim mukallaf saat berkendara di jalan raya.
Sebagaimana hukum fikih lainnya, fikih lalu lintas ini masih berada dalam kerangka dasar kaidah dasar penerapan syariat Islam, yakni demi kemaslahatan kehidupan manusia dan menepati prinsip dasar syariat yang diantaranya ialah bertujuan untuk menjaga kehidupan (hifdz nafs).
Secara sistematis, ulama mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan tentang hukum Islam terperinci yang digali dari sumbernya dan dibangun atas dasar kewajiban muslim mukallaf untuk mentaati syariat Allah. Dari sini kemudian kita bisa pahami bahwa pengertian fikih lalu lintas berarti pengetahuan hukum Islam yang menuntut untuk ditaati oleh muslim mukallaf saat berkendara di jalan raya.
Sebagaimana hukum fikih lainnya, fikih lalu lintas ini masih berada dalam kerangka dasar kaidah dasar penerapan syariat Islam, yakni demi kemaslahatan kehidupan manusia dan menepati prinsip dasar syariat yang diantaranya ialah bertujuan untuk menjaga kehidupan (hifdz nafs).