Belasan Warga Payakumbuh Gagal Berangkat Umroh, Laporkan Travel ke Polisi

Sebanyak 11 warga Sumatra Barat melaporkan Biro Perjalanan Umroh PT MKW cabang Kota Payakumbuh ke Mapolda Sumatra Barat karena mereka gagal diberangkatkan ke tanah suci di bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Penasehat Hukum korban, Abdullah Faqih di Padang, Minggu mengatakan pihaknya telah membuat laporan polisi pada Sabtu (8/4/2023) dengan Nomor: STTLP/76.a/IV/2023/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT terhadap PT MKW yang diduga melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan.

Ia mengatakan biro perjalanan umroh ini menjanjikan 11 orangitu akan diberangkatkan umroh selama 30 hari di bulan suci Ramadan 1444 Hijriah pada tahun ini namun kenyataannya seluruh jamaah gagal berangkat.

“Para korban membuat laporan polisi ke Subdit IV Unit 3 Ditreskrimum Polda Sumbar setelah tidak mendapat kepastian keberangkatan dari biro perjalanan ibadah umroh,” kata dia.

Menurut dia atas kejadian ini kerugian yang dialami sejumlah calon jamaah ibadah umroh mencapai Rp 401.500.000. dan uang tersebut diserahkan secara bertahap kepada Biro Perjalanan Umroh PT MKW.

Ia mengatakan 11 jamaah telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian dan dilakukan pengembangan berkemungkinan terdapat unsur Pasal 55 KUHP.

“Kami akan terus mengupayakan sebaik mungkin agar pihak biro perjalanan umrah memenuhi kewajibannya sehingga para korban yang terlanjur kecewa dapat menemukan solusi terbaik,” kata dia.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumbar mengatakan kejadian tersebut terjadi sekitar bulan September 2022 dan jamaah ini dibujuk dan diiming-imingi melaksanakan umrah melalui travel MKW dengan biaya Rp 25 juta per orang selama satu bulan di Tanah Suci.

Pihak travel berjanji akan memberangkatkan jamaah ini pada hari ketiga bulan Ramadan 1444 Hijriah dan menjelang waktu itu, pihak travel meminta uang tambahan Rp11.500.000 kepada seluruh jamaah dengan alasan kenaikan biaya operasional dan semua langsung mengirimkan kepada pihak travel melalui transfer antarbank.

“Menjelang hari keberangkatan pihak travel selalu menunda-nunda keberangkatan dan hingga pembuatan laporan ini 11 korban ini belum juga diberangkatkan,” kata dia.

Ia mengatakan Polda Sumbar akan menindaklanjuti laporan ini yang sedang dalam proses penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.

“Untuk kelanjutan proses penyelidikan nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” kata dia.

sumber : Anhttps://ihram.republika.co.id/berita/rsvawo430/belasan-warga-payakumbuh-gagal-berangkat-umroh-laporkan-travel-ke-polisitara

Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penipuan Umroh, Puluhan Jamaah Terlantar di Arab Saudi

Kasus dugaan penipuan umroh kembali terulang.

Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan umroh dengan korban diduga mencapai ratusan orang. Akibatnya para jamaah yang menjadi korban penipuan travel umroh tersebut terlantar di Arab Saudi tidak bisa pulang ke Indonesia.

“Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada awak media, Senin (27/3/2023).

Kemudian setelah menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag), kata Hengki, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus penipuan travel umroh tersebut. Disebutnya para korban merupakan jamaah dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

“Jumlah korban sejauh ini dari data yang kita dapat ada sekitar ratusan orang,” ungkap Hengki.

Lebih lanjut, kata Hengki, dari dokumen yang didapat, salah satu korban bernama Abdus dan 63 orang lain dijadwalkan pulang ke Indonesia pada tanggal 18 September 2022 silam. Ketika itu dijadwalkan mereka berangkat dari bandara sekitar pukul 17.50 dan sudah tiba di Bandara setempat sekira pukul 15.00 waktu setempat. Namun mereka batal dipulangkan dengan dalih visa bermasalah.

“Puluhan jamaah umroh tersebut lantas dibawa ke hotel Prima dan diinapkan selama tiga hari di sana. Setelahnya, mereka dipindahkan ke Hotel Pakons Prime sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022,” jelas Hengki. 

Menurut Hengki, dari total 64 jemaah, tidak semuanya bisa dipulangkan. Sebanyak 16 jemaah lain masih harus menunggu kepulangannya. Salah satunya adalah Abdus. Kata Hengki, menurut keterangan dari salah satu korban bernama Abdus, para korban luntang-lantung selama sembilan hari di Mekkah tanpa ada kabar dari travel umroh tersebut.

“Saya Abdus salah satu korban PT Naila Safaah dan mewakili 16 jemaah lainnya atas keterlambatan pulang ke tanah air selama kurang lebih 8 hari di Makkah kami berkirim surat ke KJRI baru ada tanggapan sehingga kami dipulangkan,” jelas Abdus.

Selanjutnya Abdus berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus penipuan ibadah umrah ini sampai ke akar-akarnya. Sehingga dengan terungkapnya kasus ini,  Abdus berharap agar tidak ada lagi travel umrah nakal yang merugikan masyarakat, khususnya PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

“Kami berharap kepada pihak kepolisian agar betul-betul travel-travel yang nakal khususnya PT Naila sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” harap Abdus. 

IHRAM