Kapankah Perbedaan Pendapat Diakui dalam Islam?

PERTAMA-TAMA perlu diketahui, bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama umat Islam ini adalah yang terlahir dari ijtihad, karena itu, tidak membahayakan bagi yang tidak mencapai kebenaran. Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Jika seorang hakim memutuskan lalu berijtihad, kemudian ia benar, maka ia mendapat dua palaha. Dan jika ia memutuskan lalu berijtihad kemudian salah, maka ia mendapat satu pahala.”

Maka, bagi seseorang yang telah jelas baginya mana yang benar (dari argumentasi yang disampaikan), maka ia wajib mengikutinya. Perbedaan pendapat yang terjadi di antara para ulama umat Islam tidak boleh menyebabkan perbedaan hati, karena perbedaan hati bisa menimbulkan kerusakan besar, sebagaimana Firman Allah, “Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Anfal: 46)

Perbedaan pendapat yang diakui oleh para ulama, yang kadang dinukil (dikutip) dan diungkapkan, adalah perbedaan pendapat yang kredibel dalam pandangan. Adapun perbedaan pendapat di kalangan orang-orang awam yang tidak mengerti dan tidak memahami, tidak diakui. Karena itu, hendaknya orang awam merujuk kepada ahlul ilmi, sebagaimana ditunjukkan oleh Firman Allah Subhanahu wa Taala,

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)

Kemudian pertanyaannya, apakah perbedaan ini terjadi dalam setiap masalah? Jawabnya: Tidak demikian. Perbedaan ini hanya pada sebagian masalah. Sebagian masalah disepakati, tidak ada perbedaan, alhamdulillah, tapi sebagian lainnya ada perbedaan pendapat karena hasil ijtihad, atau sebagian orang lebih tahu dari yang lainnya dalam menganalisa nash-nash Alquran dan sunah. Di sinilah terjadinya perbedaan pendapat. Adapun dalam masalah-masalah pokok, sedikit sekali terjadi perbedaan pendapat. (dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani)

[Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI]

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2357111/kapankah-perbedaan-pendapat-diakui-dalam-islam#sthash.XGibokwU.dpuf