Bagaimana hukumnya dalam Islam beli pesan online tetapi pesanan tidak sesuai kriteria?
INDONESIA merupakan pasar dengan pertumbuhan e-commerce yang menarik dari tahun ke tahun. Sejak tahun 2014, Euromonitor mencatat penjualan online di Indonesia sudah mencapai US$ 1,1 miliar.
Data sensus Badan Pusat Statistk juga menyebutkan bahwa e-commerce di Indonesia dalam 10 tahun terakhir meningkat hingga 17% dengan jumlah total usaha mencapai 26,2 juta unit.
Dengan seiring perkembangan teknologi ini, interaksi sesama manusia guna untuk memenuhi kebutuhan juga mengalami modifikasi. Awal mulanya, transaksi jual beli dilakukan secara manual, dimana pembeli dan penjual harus bertemu di satu tempat dengan adanya barang serta adanya ijab qabul.
Namun dengan kemudahan fasilitas dan semakin canggih nya teknologi, kini proses jual beli tidak mengharuskan adanya kehadiran pihak yang berakad bertatap muka, hanya perlu melalui internet.
Apa itu jual beli pesanan online?
Jual beli pesanan dalam bisnis online sama halnya seperti jual beli salam atau pre-oder, yaitu dimana sistem pembelian barang dengan memesan dan membayar terlebih dahulu diawal, dengan masa tenggang aktu tunggu (estimasi atau perkiraan) kedatangan barang.
Dalam jual beli ini terdapat tiga karakteristik utama, diantaranya adanya pesanan dari pembeli, barang dan jasa yang akan dibeli tidak ready stock karena harus dibeli atau harus dibuat terlebih dahulu, serta harga atau uang yang ditransfer terlebih dahulu.
Bagaimana hukumnya dalam Islam
Jual beli dengan sistem pesanan atau pre-oder itu perbolehkan dalam Islam dengan cacatan memenuhi rukun dan dan syarat ketentuaannya. Diantaranya sebagai berikut;
Pertama, objek barang atau jasa merupakan produk halal. Oleh karena itu, produk yang merusak akhlak dan barang najis itu tidak boleh diperjualbelikan.
Begitu pula produk pesanan harus memiliki kriteria dan spesifikasi yang jelas. Oleh kaena itu, produk yang tidak memiliki spesfikasi yang jelas, maka tidak diperkenankan karena termasuk gharar (ketidakjelasan).
Kedua, akad yang berlaku dalam jual beli pesanan adalah akad ijarah, dimana bahwa fee harus ditentukan diawal berupa nominal atau nisbah. Sebagaiman dalam hadist riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ.
“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.” (HR: ‘Abd al-Razzaq).
Atau penjual sistem pesanan sebagai penjual dalam akad salam. Sebagaimana namanya akad salam, penjual akan menerima harga beli terlebih dahulu dari pembeli. Lalu, penjual membeli barang yang dipesan kepada suppliervdan mengirim atau menyerahkan barang yang telah dipesan kepada pembeli.
Akad ini diperbolehkan dalam islam, sebagaimana dalam hadist, Rasulullah ﷺ bersabda:
من أسْلَفَ فَلْيُسلفْ في كيل معلوم، ووزْن معلم، إلى أجل معلوم
“Barangsiapa yang melakukan akad pemesanan, maka lakukanlah pada takaran dan timbangan yang telah ditentukan menurut perjanjian waktu yang telah diketahui (disepakati).” (HR Bukhari & Muslim).
Fatwa DSN MUI No.5/DSN MUI/IV/2000 Tentang jual beli salam, di dalam telah menjelaskan rambu-rambu yang harus dipenuhi dalam akad salam.
- Pembayaran. Alat pembayaran harus diketahui jumlah dan bentuknya. Dan pembayaran dilakukan ketika kontrak disepakati kedua belah pihak.
- Barang yang dipesan memiliki kriteria dan spesifikasi yang jelas
- Penyerahan barang. Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang dipesan
- Penjual bleh melakukan subkontrak kepada pihak lain umtuk membelikan barang tersebut (salam paralel) dengan syarat akad kedua berpisah dengan akad pertama.
Kewajiban penjual dalam jual beli pesanan
Kewajiban penjual dalam akad pesanan yang melalui marketplace online adalah menampilkan deskripsi dan spesfikasi barang yang akan dijual dalam bentuk:
- Visual, berupa gambar atau video yang menggambarkan barang yang akan dijual.
- Menampilkan deskripsi spesifikasinya serta kondisi barang secara tertulis
- Penjual tidak perlu melakukan review pada objek barang, karena biasanya hal ini merupakan tugas pihak produksi.
- Penjual wajib mencantumkan jasa pengiriman yang ditentukan dan dapat dimanfaatkan oleh pembeli.
- Mencantumkan lama masa khiyar.
Lalu bagaimana ketika seseorang melakukan transaksi jual beli salam, namun pada saat barang sudah sampai ditangan pembeli tidak sesuai dengan kriteria pesanan awa transaksi. Hal apakah yang perlu dilakukan kedua belah pihak?.
Ketika jual beli pesanan tidak sesuai kriteria
Pembeli boleh membatalkan atau melanjutkan transaksi jika jasa atau barang pesanan tidak sesuai kriteria awal pemesanan dengan syarat opsi pembatalan tersebut telah disepakati pada saat awal transaksi. Hak pembeli untuk membatalkan transaksi ketika barang yang dipesannya tidak sesuai dengan kriteria disebut khiyar ru’yah.
Apa itu khiyar Ru’yah dan bolehkah dalam islam?
Khiyar Ru’yah merupakan hak yang dimiliki pihak akad yang melakukan transaksi pembelian barang, tetapi belum melihat barang yang dibelinya untuk membeli atau membatalkannya saat melihat barang tersebut. Khiyar dimaksudkan agar pihak akad ridha dengan objek pesanannya dan tidak ada cacat keridhaan.
Menurut mayoritas ulama, khiyar ru’ya dalam jual beli barang inden atau barang yang tidak terlihat saat transaksi, seperti halnya jual beli barang melalui marketplace itu mubah.
Sebagaimana dalam hadist Rasulullah ﷺ bersabda:
من اشترى شيئا لم يراه فهو بالخيار اذاراه (رواهالدارقطنى عن أبي هريرة)
“Barang siapa yang membeli sesuatu yang belum pernah dilihatnya, maka baginya hak khiyar ketika melihatnya.” (HR: ad-Daruqutni dari Abu Hurairah).
Khiyar berfungsi untuk melindungi konsumen dalam kerangka syariah. Dalam syariat, keputusan khiyar berada ditangan pembeli ketika khiyar diklaim oleh pembeli akibat dari kondisi barang yang ia lihat tidak sesuai dengan pesanan yang disepakati.
Akan tetapi, apabila tidak terjadi perubahan yang signifikan pada barang, maka keputusan berlanjutnya akad berada ditangan penjual. Wallahu A’lam.*/Anisa Nur Azizah