Permainan Game Pokemon Go menurut Islam, Halal atau Haram?

Permainan Game Pokemon Go saat ini mewabah, menggila dan makin digemari netizen di seluruh Indonesia dan dunia. Muncul pertanyaan yang dilayangkan kepada redaksi kami, “Apakah bermain Game Pokemon Go menurut Islam, halal atau haram?”

Sebagai pengantar, Game Pokemon Go adalah permainan berbasis augmented-reality yang dikembangkan perusahaan Pokemon Company bekerja sama dengan Niantic dan Nintendo. Cara bermainnya, seseorang memanfaatkan smartphone, baik Android maupun iOS untuk berburu monster Pokemon.

Dengan peranti smartphone Android atau iOS, pengguna bisa berburu monster Pokemon di dunia nyata, misalnya di sungai, pegunungan, jalanan, kantor, pasar, supermarket, danau, dan tempat-tempat lainnya. Jadi, monster Pokemon seolah-olah ada dan bersembunyi di dunia nyata yang bisa dilihat melalui layar HP Anda.

Para pengguna pun sibuk berburu monster-monster Pokemon yang ada di sekelilingnya. Bahkan, beberapa di antaranya ada yang sengaja berpetualang kesana-kemari ke tempat-tempat yang terdapat monster Pokemon, seperti Pikachu, Bulbasaur, Charmander, Squirtle, dan lain sebagainya.

Sontak, anak-anak, remaja dan dewasa banyak yang keranjingan game Pokemon Go hingga mondar-mandir, sibuk dengan bermain berburu monster-monster. Bahkan, ada jurnalis yang di sela-sela peliputannya, berburu monster Pokemon sebelum menunggu narasumber.

Game Pokemon Go menurut Islam
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, redaksi Islamcendekia.com menggelar kajian dan diskusi terbatas. Dari hasil kajian tersebut, kami menyatakan bahwa permainan Pokemon Go bisa saja halal/boleh atau bisa saja haram/dilarang. Berikut penjelasannya.

Ulama Sunni sepakat bila sumber utama hukum Islam adalah Al Quran dan Sunnah (Hadits Nabi). Sementara itu, sumber hukum yang sampai sekarang masih diperdebatkan para ulama, di antaranya ijma, qiyas, ijtihad, istihsan, urf, maslahah mursalah, dan lain sebagainya.

Game Pokemon Go jelas tidak diatur dalam Al Quran dan Hadits. Dengan begitu, kami menggunakan landasan maslahah mursalah dalam menjawab pertanyaan apakah permainan itu haram atau halal.

Dari aspek aplikasinya, jelas hukum awalnya boleh. Namun, ketika game tersebut muncul mudarat, dampak buruk bagi seseorang, maka hukumnya menjadi haram atau tidak boleh. Dalam konteks ini, contohnya saja, lupa kewajiban sholat karena sibuk berburu monster Pokemon atau menjadi malas kerja, produktivitas kerja menurun, anak jadi ogah belajar, dan lain sebagainya.

Sebab, terlalu asyik bermain Game Pokemon Go yang membuat buang-buang waktu, bahkan mengganggu konsentrasi belajar dan perkembangan anak, merupakan bagian dari setan. Maka, tidak salah ketika sebuah Majelis Ulama di Mesir mengharamkan game tersebut.

Seperti dikutip dari Mirror, Wakil Kepala Al Azhar Mesir, Abbas Shuman menyamakan permainan Pokemon Go seperti alkohol yang dilarang dalam Islam. Sebab, aktivitas berburu monster dinilai seperti orang mabuk di jalanan.

Orang-orang menjadi berada di jalan-jalan dengan mata terpaku pada layar HP untuk mencari lokasi di mana monster Pokemon imajiner berada. Mereka pun sibuk menangkap sesuatu yang imajiner atau khayal tersebut.

Bahkan, beberapa orang sampai mengabaikan pekerjaan untuk mencari monster khayal dalam dunia layar HP. Sementara itu, pekerjaan mencari nafkah yang bisa menghidupi justru ditinggalkannya.

Atau misalnya, pelajar, murid, maupun mahasiswa yang sedang kuliah, tiba-tiba saja menghidupkan smartphone mereka, lalu berburu monster dan lupa dengan tugasnya belajar. Jika kondisinya sedemikian parah, maka hukumnya dalam Islam adalah haram.

Analisa yang dilakukan Wakil Kepala Al Azhar Mesir, Abbas Shuman sudah cukup baik. Artinya, Abbas menggunakan metode qiyas dalam menganalisis suatu masalah. Game Pokemon Go disamakan dengan alkohol yang dilarang dalam Islam.

Ini yang dinamakan qiyas, yaitu menetapkan hukum suatu perkara baru yang belum diatur dalam Al Quran maupun hadits, tetapi ada kesamaan dalam hal sebab, manfaat, bahaya, dan berbagai aspek lainnya. Bila diqiyaskan dengan alkohol, dengan dampaknya yang sama ketika meminum alkohol yang memabukkan, maka bisa disimpulkan game Pokemon Go adalah haram.

Beda ketika keberadaan permainan Pokemon Go justru membuat orang menjadi gembira dan bahagia, tetap tidak meninggalkan sholat, bekerja dan belajar seperti biasa, kemudian waktu luang digunakan untuk bermain Pokemon dengan niat dan tujuan refreshing. Maka dalam hal ini boleh atau halal.

Artinya, bila eksistensi game Pokemon Go yang saat ini dibanjiri banyak penggemar ternyata membawa kemaslahatan dan kebaikan bagi pikiran-kesehatan, karena ada permainan yang me-refresh dan menyenangkan, maka atas nama kemaslahatan, permainan ini halal.

Atau, keberadaan Pokemon Go akan memberikan bekal skill, keterampilan, dan punya manfaat mengasah otak kanan, maka hukumnya boleh-boleh saja. Dengan begitu, bisa ditarik kesimpulan begini.

Hukum asal aplikasi game Pokemon Go menurut Islam adalah boleh, karena tidak diatur dalam syariat, baik Al Quran maupun hadits. Bila ternyata dampaknya mengundang kemudaratan, bersifat merusak, dan membawa akibat buruk bagi pengguna, maka bermain Pokemon Go adalah haram/dilarang.

Demikian jawaban redaksi Islamcendekia.com terkait dengan pertanyaan dari pembaca soal bermain Game Pokemon Go menurut Islam, halal atau haram. Sebarkan berita ini untuk kebaikan kita bersama, untuk masa depan anak bangsa! Semoga bermanfaat. (*)